16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) merupakan gerakan global yang dibentuk oleh masyarakat dan berbagai lembaga serta organisasi atas ketidakadilan dan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Indonesia turut memperingati 16HAKtP sejak tahun 1991 dan gerakan ini menjadi rutin dilakukan pada tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. Pada tahun 2003, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi inisiator yang memfasilitasi kegiatan kampanye di berbagai daerah di Indonesia. Komnas Perempuan mulai melakukan pencatatan terhadap kekerasan yang terjadi pada perempuan di Indonesia sejak tahun 2002.
Pada pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan pertama kali, terdapat 3.168 kasus perempuan korban kekerasan di tahun 2001.1 Angka-angka tersebut tidak kunjung turun di setiap tahunnya dan menurut catatan terkini di tahun 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Angka ini meningkat sebesar 14% dari jumlah kasus yang tercatat pada tahun 2018. Di dalam catatan tahunan 2019 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, menunjukkan kekerasan terhadap perempuan semakin beragam terjadi di sepanjang tahun 2018. Seperti halnya laporan kasus pemerkosaan dalam perkawinan, hubungan seksual dalam ikatan keluarga atau inses, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan online berbasis gender merupakan beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian.2
Kasus kekerasan seksual merupakan satu hal yang membuat perempuan seringkali merasa kurang aman dalam berbagai macam ruang dalam masyarakat karena harus selalu waspada. Laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual, sehingga sebetulnya pemberantasan kekerasan seksual dalam masyarakat merupakan tanggung jawab semua orang. Hal lainnya yang juga membuat perempuan menjadi dan merasa tidak aman adalah standar kecantikan yang kerap menimbulkan stigma terhadap perempuan. Segala hal yang berada di tubuh perempuan sering menjadi bahan objektifikasi. Fenomena ini masih berulang kali terjadi dalam berbagai kanal kehidupan dan menunjukkan adanya pola perilaku masyarakat yang perlu dihentikan. Tingginya standar kecantikan serta fenomena kekerasan seksual saling berkaitan, dan rendahnya pengetahuan seseorang terkait otonomi tubuh adalah salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual.
Pada 16HAKtP tahun 2019, Pamflet Generasi, Pusat Kajian Gender dan Seksualitas, dan Aliansi Satu Visi yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia untuk Seksualitas dan Keberagaman atau KITASAMA ikut berkontribusi dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) dengan menyelenggarakan acara bertajuk 16 Hari RUang PuAn: Beda Itu Biasa atau juga yang kami sebut sebagai 16RUPA. 16RUPA mengupayakan untuk menjadi ruangruang ekspresi bagi perempuan yang dibentuk atas dasar keprihatinan dari lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan di Indonesia. Bentuk yang diusung dalam 16RUPA adalah Instalasi Rupa-Rupa yang termasuk di dalamnya instalasi replika pakaian penyintas kekerasan seksual “Saat Itu Aku….”, 8 instalasi rupa ragam kelamin perempuan, 8 instalasi rupa ragam payudara perempuan, instalasi rupa lukis perempuan dalam sehari-hari, kelas-kelas seni, diskusi, pasar karya puan, dan ruang aman.
16 Hari Ruang Puan akan membawa suara-suara perempuan yang tidak tersampaikan, membantah keraguan yang selalu terpikirkan. Semua pelakon utama dalam 16RUPA adalah perempuan. Tujuan utama dari 16RUPA adalah untuk memaparkan kenyataan bahwa perempuan masih berada pada posisi rentan, sekaligus memberikan penguatan pada perempuan itu sendiri bahwa setiap manusia memiliki keunikan masing-masing atas bentuk organ tubuh yang berbeda-beda. Rangkaian kegiatan ini dilakukan kembali untuk mengkampanyekan bahwa perbedaan merupakan hal yang biasa, atas dukungan Koalisi Indonesia untuk Seksualitas dan Keberagaman atau KITASAMA. Selain untuk perempuan, secara umum 16RUPA disajikan untuk seluruh anggota masyarakat yang tertarik untuk belajar bersama dalam 16HAKtP.
[1] Gambaran Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan 2002: Kumpulan Data dari Lembaga Pengada Layanan di Berbagai Daerah, 2013. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, hal. 1.
[2] Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018: Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara, 2019, hal. 1.
Comments