Women Lead Pendidikan Seks
June 14, 2021

Penyiksaan di Rutan, Panti Rehab: Saat Yang Berwenang Jadi Sewenang-wenang

Kasus penyiksaan di rutan dan panti rehabilitasi oleh pihak berwenang seperti polisi telah jadi rahasia umum, tetapi hal ini masih sering diabaikan dan diwajarkan.

by Patresia Kirnandita, Junior Editor
Issues // Politics and Society
Share:

Segerombolan anak muda yang ikut berdemo digelandang aparat ke kantor polisi. Mereka yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau merusuh, lantas diinterogasi, bahkan sebagian dipukul, ditendang, ditelanjangi, dan direndahkan martabatnya. Rambut mereka habis dibuat plontos.

Hal seperti ini tampaknya jadi rahasia umum: Pihak yang semestinya menjadi penegak keadilan justru melakukan penyiksaan kepada para demonstran. Ketika mereka masuk penjara, ancaman penyiksaan lebih berat lagi dari sesama tahanan sudah menanti di depan mata.

Malangnya, sipir rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak menyetop, bahkan turut “mensponsori” kekerasan pada tahanan.

Dalam media gathering pada Senin (8/6) yang diselenggarakan atas kerja sama lima lembaga negara: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masalah penyiksaan dan perendahan martabat semacam itu, jadi sorotan.

Seiring peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia yang jatuh setiap 26 Juni, kelima lembaga tersebut berharap kampanye pencegahan penyiksaan kepada masyarakat bisa disebarluaskan.

Baca juga: Akses terhadap Bantuan Hukum Sulit Saat Pandemi, Perlu Ada Terobosan

Dari Kasus Kematian Tahanan sampai Korban Rekayasa Kasus

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memaparkan data tentang sejumlah narapidana yang meninggal di tahanan pada 2020: Herman, warga Kalimantan Timur, meninggal setelah disiksa aparat; Hendri Bakeri meninggal di tahanan polisi Barelang, Kepulauan Riau; “W” terduga pencabulan anak mati di tahanan; pun Joko Dedi dan Rudi Efendi tewas dalam proses penyidikan di Polsek Sunggal, Medan, Sumatra Utara.

Sementara Sarpan, buruh bangunan berusia 57 tahun, sempat disiksa polisi saat ditahan di Polsek Percut Sei Tuan di Deli Serdang, Sumatra Utara, tahun lalu. Ia merupakan korban rekayasa kasus dan penyiksaan polisi yang mendesaknya untuk mengaku sebagai pembunuh.

“Dalam konteks hak asasi manusia, penjahat pun tidak boleh mengalami jenis tindak kejahatan lain,” ujar Ahmad.

Baca juga: Komnas Perempuan, Lemhanas: Kekerasan pada Perempuan Ancam Ketahanan Nasional

Penyiksaan Tidak Hanya di Rumah Tahanan

Tak hanya di lingkungan rutan dan lapas, penyiksaan juga terjadi di panti rehabilitasi. Misalnya, kata Ahmad, praktik pemasungan masih ditemukan hingga sekarang, khususnya untuk para penyandang disabilitas mental, di panti-panti yang dikelola Kementerian Sosial atau yayasan swasta.

Pada sebagian kasus, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dianggap meresahkan masyarakat, dibawa paksa tanpa persetujuannya ke panti rehabilitasi.

“Di sana, mereka dikerangkeng seperti di penjara. Kalau mereka berontak, kaki dan tangan mereka dirantai. Kalau mereka masih berontak juga, mereka akan dipukul oleh petugas yang ada di situ,” kata Bahrul Fuad, salah satu komisioner Komnas Perempuan.

Kendati tak seperti penjara yang tertutup, “bau amis” di panti rehabilitasi juga tetap diketahui oleh masyarakat dan pemerintah. Sayangnya, tak ada penindakan tegas atas hal ini. Karena itu, Komnas Perempuan mendesak agar pemerintah mengeluarkan kebijakan atau standard operational procedure (SOP) untuk penanganan ODGJ yang tepat dan tidak mewajarkan kekerasan terhadap mereka. 

Baca juga: Merry Utami dan Kerentanan Perempuan dalam Kasus Narkotika

Hak-hak Tahanan yang Tercerabut

Dalam kertas kebijakan yang diluncurkan oleh kelima lembaga negara ini, dipaparkan berbagai temuan yang mengindikasikan belum terpenuhinya HAM sebagian tahanan.

  1. Overcrowded

Sebagaimana tercantum di The Nelson Mandela Rules, ada aturan standar minimum dalam memperlakukan tahanan. Satu di antaranya adalah perkara ruang. Kondisi overcrowded lapas/rutan bisa memicu menurunnya kesehatan fisik, mental, dan reproduksi tahanan. Dalam kondisi over kapasitas, standar perlakuan minimum jadi mustahil dipenuhi.

  1. Akses ke layanan kesehatan terbatas

Di sebagian lapas/rutan, tahanan kerap kesulitan mendapat akses kesehatan karena tidak ada/terbatasnya dokter atau perawat yang berdinas tetap di lapas/rutan. Selain itu, kendati memiliki kartu BPJS, mereka sulit mengakses layanan kesehatan karena terbatas pada domisili tahanan tersebut.

Dalam kertas kebijakan tadi juga dinyatakan, pembiaran terhadap kondisi kesehatan tahanan hingga akhirnya mereka semakin kritis atau mati di penjara juga termasuk bentuk penghukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

  1. Masalah psikis tahanan terabaikan

Terkait pemenuhan kebutuhan kesehatan psikis, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengungkapkan, pihaknya memang telah memperhatikan isu ini sejak lama, namun implementasinya belum juga terlihat.

Biasanya, di lapas/rutan disediakan fasilitas bimbingan spiritual oleh rohaniwan sesuai agama masing-masing tahanan, tapi untuk konseling psikis secara khusus dengan psikolog masih langka.

Di rumah detensi imigrasi (rudenim), Komnas HAM masih menemukan anak-anak balita dan ibu hamil yang ditahan bersama keluarganya dengan alasan menunggu proses pemindahan ke community house. Hal ini juga memicu stres, khususnya bagi para ibu hamil. 

  1. Penilaian Subjektif Petugas Lapas

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35/2018, wali pemasyarakatan semestinya mencatat perilaku dan sikap setiap narapidana. Hasilnya dipakai untuk penilaian Penelitian Kemasyarakatan dan kemudian menjadi rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Berdasarkan temuan Ombudsman, penilaian di lapangan tidak punya indikator jelas. Penilaian terhadap narapidana berbasis subjektivitas petugas lapas. Pelaksanaan penilaian seperti ini pada akhirnya memengaruhi tidak terpenuhinya hak-hak tahanan.

  1. Intimidasi “Makanan Sehari-hari” Tahanan

Hasil pemantauan di sebuah lapas pada 2019 menemukan masih ada praktik intimidasi oleh petugas lapas menggunakan alat setrum atau binatang buas. Hal ini menyalahi Aturan Minimum Standar Penanganan Tahanan nomor 30 dan 31 yang melarang pemberian hukuman badan dan kekejaman lainnya atas nama hukuman pelanggaran disiplin tahanan.

Penyiksaan dan Perendahan Martabat Tahanan Perempuan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani secara spesifik menyoroti penyiksaan dan perendahan martabat tahanan perempuan.

“Proses interogasi bisa melibatkan perendahan perempuan juga, khususnya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Penyalahan korban masih sering terjadi,” imbuh Andy.

Tak hanya itu, di malam hari, perempuan juga masih belum mendapat rasa aman karena banyak rutan dan lapas yang dijaga laki-laki. Potensi kekerasan atau pelecehan pun tak bisa dipandang sebelah mata.

Selain itu, masalah kesehatan perempuan menjadi perkara nomor satu di rutan atau lapas. Pertama, tahanan perempuan tidak punya akses ke pembalut karena keluarga mereka dilarang membawa benda tersebut. Alasannya, pembalut sering dipakai sebagai media membawa narkoba. Sementara, lapas/rutan sendiri tidak menganggarkan dana untuk kebutuhan dasar reproduksi perempuan ini.

Banyak anak-anak didik lapas (andikpas) tidak terpenuhi kebutuhan akan pemenuhan gizi atau vitamin dan susunya. Ini karena anggaran yang disediakan bagi mereka hanya sebesar Rp14 ribu sampai Rp15 ribu per anak per hari.

Kedua, masalah ketersediaan air bersih. Ini terjadi baik di lapas/rutan perempuan maupun laki-laki. Namun, ini lebih memberatkan tahanan perempuan mengingat mereka butuh akses ke sanitasi karena air yang tercemar memicu timbulnya penyakit pada tahanan perempuan. 

Indonesia Belum Serius Jalankan Komitmen Anti-Penyiksaan

Sudah lebih dari dua dekade lalu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (selanjutnya disebut Konvensi Menentang Penyiksaan). Undang-Undang (UU) No. 5/1998 tentang Konvensi tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban negara untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan dan perendahan martabat warganya, dalam kondisi apa pun dan oleh siapa pun.

Namun, laporan-laporan kelima lembaga ini dan berbagai lembaga nonpemerintah lainnya membuktikan, kenyataan di lapangan berbeda dari komitmen negara soal upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro menyampaikan, perhatian lembaganya tertuju pada penyalahgunaan wewenang, serta penyimpangan prosedur yang mengindikasikan maladministrasi dalam menangani tahanan.

“Pencegahan penyiksaan adalah bagian dari bagaimana penyelenggara negara, penegak hukum memperlakukan siapa pun dengan status apa pun baik di tahanan maupun panti rehabilitasi. Tugas kami adalah memastikan semua sesuai hukum dan etika. Harapannya mereka bisa terhindar dari penyiksaan, kekerasan, atau perendahan martabat manusia,” ujar Johanes.

Patresia Kirnandita adalah alumnus Cultural Studies Universitas Indonesia. Pengajar nontetap di almamaternya. Ibu satu bocah laki-laki dan lima anak kaki empat. Senang menulis soal isu perempuan, seksualitas, dan budaya pop