Baru setahun “Dicky” pindah ke Depok dari kampung halamannya di Sumatra Barat, tapi mahasiswa berusia 19 tahun itu sudah beberapa kali pindah indekos. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu sering diinterogasi oleh ibu kos atau teman-teman satu rumah, untuk mengetahui apakah ia penyuka sesama jenis atau bukan. Dicky dianggap terlalu feminin sehingga menimbulkan kecurigaan soal orientasi seksualnya.
Meski bukan perkara mudah untuk mencari tempat tinggal yang nyaman tapi ia lebih memilih pindah daripada mendapatkan intimidasi, atau malah persekusi. Apalagi setelah Pemerintah Kota Depok mengeluarkan “imbauan” pada 14 Januari untuk merazia LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di rumah-rumah kos dan “tempat-tempat mencurigakan lainnya. Hal ini menyusul berita tentang Reynhard Sinaga, warga Indonesia di Inggris asal Depok yang telah memperkosa banyak laki-laki di Inggris.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, Pemerintah Depok mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT yang didahului Surat Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual. Peraturan ini kini tengah didesak oleh sejumlah politisi agar segera disahkan.
Dicky semakin takut untuk membawa teman laki-laki ke rumah kos, meskipun hanya sebatas untuk mengerjakan tugas kuliah.
“Orang-orang curiga aku gay karena aku feminin, katanya ada hormon perempuan gitu di aku. Terus aku ditanya, aku tertarik enggak liat perempuan, seolah meminta aku agar mengobjektifikasi perempuan sebagai objek seks. Aku menolak dengan alasan tidak nyaman, tapi masih diserang juga,” ujarnya pada Magdalene.
Selain itu, ibu kos, dan teman-teman di sekitarnya tak jarang memperingatkan Dicky agar tidak masuk organisasi pendukung LGBT di kampus Universitas Indonesia. Mereka mengacu pada Support Group and Research Centre in Sexuality (SGRC), sebuah kelompok riset yang berfokus pada isu seksualitas.
Kelompok riset ini, yang didirikan secara independen oleh mahasiswa, alumni, dan dosen UI, dituding menyebarkan homoseksualitas di kampus. Mereka terutama mendapatkan sorotan setelah diskusinya tentang seksualitas dan ketubuhan dibubarkan secara paksa pada 2016, karena dituduh mengampanyekan LGBT. Organisasi ini kemudian dilarang menyatakan afiliasi dengan pihak kampus UI.
Baca juga: Depok dan Perda Anti-LGBT yang Salah Kaprah
“Mereka bilang ke aku jangan sampai masuk organisasi LGBT di kampusku. Soalnya dulu sempat hits kan SGRC UI. Mereka masih salah kaprah ke organisasi itu, dibilang suka pesta seks, dan lain-lain,” ujar Dicky.
Intimidasi lebih parah dihadapi oleh teman Dicky, yang sudah terbuka dengan seksualitasnya. Ia sampai berencana mengikuti ujian masuk universitas lagi karena tidak kuat dengan lingkungan yang diskriminatif. Dicky tidak bisa menutupi ketakutannya.
“Jujur aku juga takut. Rasanya sedih. Kita pengen hidup damai di Depok, tapi banyak peraturan yang mendorong orang untuk benci sama kita. Enggak jelas juga nasib aku ke depannya gimana. Apalagi orang yang agak ngondek kayak aku pasti langsung kelihatan enggak hetero,” katanya.
Melanggar Konstitusi
Beberapa orang LGBT yang tidak sanggup hidup dalam ancaman dan rasa takut, seperti “Aditya”, 40, memilih untuk meninggalkan Depok. Ia dan beberapa temannya memutuskan untuk pindah ke kota lain setelah imbauan razia LGBT itu beredar.
Hartoyo, aktivis dari lembaga Suara Kita yang mengadvokasi komunitas LGBT, mengatakan yang paling dikhawatirkan adalah keamanan komunitas transgender karena mereka secara fisik langsung terlihat, terutama mereka yang tinggal di daerah rentan seperti di gang-gang kecil.
“Bagi teman-teman waria (transpuan), tidak ada imbauan razia saja mereka sudah dimarginalkan, apalagi ada kasus ini (Reynhard Sinaga) dan himbauan razia LGBT oleh orang-orang yang punya kuasa,” ucapnya.
Riska Carolina, peneliti dari SGRC Indonesia, mengatakan bahwa dikeluarkannya imbauan untuk merazia komunitas LGBT dengan argumentasi untuk memperkuat pertahanan keluarga, mengindikasikan pemerintah Depok yang masih buta dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Narasi berulang yang menonjolkan orientasi seksual sebagai virus atau penyakit kejiwaan tidak akan menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah lain karena sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat menimbulkan stigma dan perlakuan diskriminasi, ujarnya.
Pemkot Depok memanfaatkan kerentanan posisi kelompok minoritas seksual untuk kepentingan kekuasaan semata, dan berpotensi melanggengkan stigma terhadap orientasi minoritas seksual. Seharusnya sebagai pemerintah daerah, mereka fokus pada persoalan publik, misalnya soal kemacetan, kebersihan, dan tata kota yang semrawut.
“Yang ditonjolkan di sini itu adalah orientasi seksualnya, itu kan tidak menyelesaikan masalah namun hanya memberikan stigma dan diskriminasi dan saya harap sudah dilihat oleh Komnas HAM, karena Depok sudah berkali-kali mengeluarkan statement seperti ini, jelas ini melanggar HAM,” kata Riska.
Imbauan Walikota Depok Muhammad Idris untuk merazia tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya komunitas LGBT, seperti mal, rumah indekos, dan apartemen merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, ujar Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Menurutnya, tindakan, wacana, atau pun rencana pemerintah Depok yang mau merazia LGBT itu diskriminatif dan problematik. Pertama, menjadi LGBT ini bukan merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada aturan hukum mana pun di Indonesia yang membatasi orientasi seksual seseorang.
“Melakukan razia terhadap sesuatu yang tidak dilarang oleh hukum tidak dapat dibenarkan dan mengesampingkan prinsip hukum atau rule of law,” ujarnya.
Kedua, orang-orang LGBT memiliki hak privasi, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan identitasnya adalah privasi. Tidak ada urusan pemerintah kota Depok untuk merazia sesuatu yang urusan privasi masyarakatnya, karena itu juga dijaga oleh undang-undang dan Konstitusi, ujar Ricky.
“Tindakan atau wacana pemkot Depok untuk merazia LGBT itu hanya akan menyebarkan kebencian kelompok minoritas seksual yang dikhawatirkan nantinya akan ada organisasi tertentu yang memanfaatkan seruan dari pemkot Depok itu sebagai restu untuk melakukan persekusi, yang mana itu juga adalah tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Ricky juga mengatakan bahwa jaminan masyarakat Indonesia untuk hidup aman tanpa adanya diskriminasi sudah tercantum jelas di Undang-undang Dasar dan pasal-pasal HAM lainnya. Jika razia diberlakukan dan Perda Anti-LGBT disahkan, maka akan banyak pasal yang secara bersamaan dilanggar oleh pemerintah Depok, termasuk pasal-pasal di Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang semuanya menjamin hak semua orang atas rasa aman.
Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan International Hak Politik dan Sipil yang menjamin rasa aman, hak untuk terbebas dari diskriminasi, kata Ricky.
“Meratifikasi itu artinya kita mengikatkan diri secara sukarela dan patuh terhadap isinya Kovenan. Itu harus dipatuhi karena itu hukum. Kalau aturan hukum ini tidak dihormati, untuk apa kita ada hukum,” tambahnya.
Baca juga: Kepanikan Moral dan Persekusi atas Minoritas Seksual di Indonesia
Politisasi kerentanan posisi kelompok minoritas
Seorang pejabat hubungan masyarakat Pemkot Depok, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada Magdalene bahwa imbauan itu disampaikan oleh Walikota Depok Muhammad Idris saat berpidato di salah satu acara.
“Jadi itu bukan imbauan resmi,” ujarnya dalam percakapan WhatsApp.
Pemkot Depok juga berkelit saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat agar surat imbauan razia tersebut dicabut. Belakangan surat itu sudah tidak ada lagi di laman Pemkot Depok. Namun jika kita masukkan frasa “LGBT” pada kotak pencari di laman tersebut, keluarlah berbagai artikel yang intinya anti-LGBT.
Menurut Riska Carolina, pola berulang yang dimunculkan oleh Pemkot Depok, seperti Perda Anti-LGBT dan imbauan razia LGBT yang seolah sengaja diglorifikasikan menjelang tahun-tahun pemilihan kepala daerah.
“Karena menurut saya pemda Depok ini mempunyai tujuan lain dalam menggunakan isu LGBT itu, yaitu urusan politik,” ucapnya.
Ricky dari LBHM menyuarakan hal yang sama. Menurutnya, Pemkot Depok memanfaatkan kerentanan posisi kelompok minoritas seksual untuk kepentingan kekuasaan semata, dan berpotensi melanggengkan stigma terhadap orientasi minoritas seksual. Seharusnya sebagai pemerintah daerah, mereka fokus pada persoalan publik, misalnya soal kemacetan, kebersihan, dan tata kota yang semrawut, kata Ricky.
“Sebenarnya mungkin Pemkot Depok tahu mereka tidak bisa mengatasi permasalahan kekotoran kota, semrawutnya Depok, jadinya memilih easy way out menang secara politik, untuk tampil kepada sekelompok orang tertentu agar ia tampak mengikuti ajaran agama. Padahal agama juga mengatur tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Penyelesaian masalah yang hanya dilihat dari lensa moralitas dengan argumentasi bahwa LGBT adalah virus menular merupakan narasi usang, menurut Hartoyo.
“Mereka lupa bahwa komunitas LGBT juga warga negara yang berhak mendapat perlindungan, bukan malah kekerasan yang dilanggengkan aparat pemerintahnya sendiri,” ujarnya.
Comments