Women Lead Pendidikan Seks
June 16, 2021

Hak Aborsi yang Kontroversial

Sejumlah menteri di beberapa negara menyuarakan penghapusan semua pembatasan hukum atas hak aborsi tersebut.

by Jafar Suryomenggolo
Issues
Share:

Awal Juni 2021, terjadi perkembangan sosial-politik yang menarik, yang sayangnya, luput diberitakan media massa Indonesia. Sejumlah petinggi negara dan menteri dari beberapa negara menandatangani surat terbuka yang mendesak penghapusan semua pembatasan hukum atas hak aborsi.

Para petinggi negara dan menteri tersebut, di antaranya, adalah Alexander de Croo (Perdana Menteri Belgia), Abid Q Raja (Menteri Kebudayaan dan Kesetaraan Norwegia), Elisabeth Moreno (Menteri Negara Kesetaraan Gender Perancis), Per Olsson Fridh (Menteri Pembangunan Internasional Swedia), dan Sigrid Kaag (Menteri Perdagangan dan Pembangunan Internasional Belanda). 

Posisi mereka sebagai petinggi negara dan menteri menunjukkan pentingnya permasalahan aborsi dan pembatasan hak aborsi yang masih terjadi di banyak negara dunia, termasuk juga di Indonesia. Mereka menyuarakan penghapusan semua pembatasan hukum atas hak aborsi tersebut. 

Di Perancis, seperti lazimnya di negara-negara Uni Eropa lainnya, tidak ada pembatasan hukum atas hak aborsi. Sudah sejak 1979 (aturan hukum dari 1975), perempuan di Perancis memperoleh hak aborsi secara penuh tanpa ada pembatasan hukum, dan sejak 1982, biaya aborsi ditanggung jaminan sosial negara. Bahkan sejak 1988, Perancis menjadi negara pertama yang melegalkan penggunaan dan menyediakan obat RU-486 (dikenal juga sebagai mifepriston) sebagai obat yang aman untuk melakukan aborsi. Obat ini kini sudah dikenal luas di Uni Eropa dan juga, di Amerika Serikat.

Sementara itu, di beberapa negara lain, seperti halnya di Indonesia, terdapat pembatasan-pembatasan atas hak aborsi. Di Indonesia, pembatasan atas hak aborsi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman penjara empat tahun.

Selain itu, seperti yang sudah dikeluhkan banyak pihak, sistem pembiayaan untuk aborsi di negara kita masih belum merata terutama bagi korban/penyintas penganiayaan dan/atau kekerasan seksual. BPJS tidak menanggung biaya aborsi bagi korban. Parahnya pula, masih umumnya kasus-kasus aborsi yang tidak aman. Semua hal ini yang secara menyeluruh malah menjadi penghambat terciptanya ruang aborsi aman.

Baca juga: Penipuan Sampai Risiko Nyawa: Konsekuensi Besar Aborsi Tidak Aman

Kasus-kasus Hukum Terkait Aborsi

Permasalahan aborsi di negara kita seringnya dipandang lewat kacamata moral dan hukum agama sehingga kerap yang terjadi adalah stigma negatif. Guna meneropong permasalahan aborsi dari kacamata sosial dan empati, kita bisa melihat dari kasus-kasus hukum yang ada. Kasus-kasus ini justru memberikan cermin kenyataan tentang permasalahan aborsi yang nyata terjadi di dalam masyarakat kita.

Setidaknya ada tiga butir penting yang dapat kita bahas dari kasus-kasus hukum yang ada, guna mendesak perbaikan-perbaikan sesegera mungkin. Ini juga bisa menjadi agenda perubahan sosial-politik seperti yang sudah terjadi di negara-negara maju beberapa dasawarsa lampau.

Baca juga: Di Indonesia, Aborsi Bukan Sebuah Pilihan

  1. Obat Aborsi yang Tidak Aman


Alih-alih menyediakan akses bebas dan merata atas obat aborsi yang aman (seperti mifepriston), yang terjadi di negara kita adalah beredarnya obat-obat aborsi yang tidak aman dan membahayakan.  Di dalam satu kasus di Padang, Sumatra Barat, pada Februari 2021, disebutkan bahwa pelaku “menjual obat aborsi kepada masyarakat tanpa resep dokter”. Obat-obat yang ada tersebut tergolong obat keras dan membahayakan.

Ibarat puncak gunung es, hanya sebagian saja kasus obat yang tidak aman ini dapat kita ketahui dengan jelas. Pasalnya, hanya beberapa saja yang dapat dideteksi kepolisian dan diseret ke pengadilan kita. Pada kenyataannya, obat yang tidak aman masih juga tetap beredar luas (dan mudah diperoleh).

Banyak perempuan di Indonesia tidak memperoleh informasi tentang jenis obat yang aman. Dari banyak kasus aborsi, terekam pengakuan korban bahwa mereka “tidak tahu jenis obat apa” dan juga tidak mengerti obat apa yang seharusnya mereka beli atau konsumsi, sehingga terjadi pendarahan yang tidak terkontrol. Tidak ada informasi yang komprehensif bagi perempuan mengenai obat yang aman. Yang terjadi, dan seringnya tersedia secara ilegal, adalah “obat koktail”, yakni campuran berbagai obat keras. 

Memang, obat aborsi yang aman di negara kita masih sangat terbatas dan memerlukan resep dokter. Harga obat mifepriston juga tidak murah. Sayangnya, di dalam situasi yang serba carut-marut ini, beberapa situs internet malah mengail keuntungan dengan menawarkan penjualan daring obat mifepriston–tanpa kita tahu apakah itu benar-benar mifepriston atau obat palsu.     

Baca juga: Dispensasi Nikah Langgengkan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

  1. Praktik Aborsi yang Tidak Aman


Dalam satu kasus yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat pada akhir 2020, terungkap bahwa sebuah klinik aborsi di wilayah itu sudah beroperasi setidaknya sejak 2002. Selama kurang lebih 18 tahun, klinik aborsi tersebut dapat dengan bebas melakukan praktik aborsi, dan ini menandakan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat kita, setidaknya dari mereka yang tinggal di ibu kota.

Di dalam kasus itu juga terungkap bahwa siapa pun dapat menghubungi dan melakukan pendaftaran secara daring dan lewat telepon, untuk melakukan aborsi di klinik tersebut, dengan harga yang lumayan terjangkau (untuk ukuran Jakarta). Di dalam dokumen pengadilan atas kasus tersebut, tercatat pula bahwa selama klinik beroperasi, “semua karyawan yang direkrut bekerja di klinik tersebut tidak ada yang memiliki keahlian medis dan berlatar belakang pendidikan kesehatan.”

Selama itu pula, klinik aborsi tersebut justru menjadi tempat yang bersedia membuka pintu lebar-lebar bagi tiap perempuan yang membutuhkan aborsi akibat tidak bisa ke rumah sakit.  

Tak perlu dikatakan lagi bahwa klinik aborsi di Jakarta Pusat ini hanya satu dari sekian banyak klinik serupa yang ada di tanah air kita.  Klinik tersebut digerebek kepolisian pada awal September 2020, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dengan digerebeknya klinik aborsi tersebut, apakah klinik-klinik serupa akan semakin tiarap menutup pintu mereka atau justru kebanjiran pendaftaran dari mereka yang membutuhkan aborsi selama rentang periode sekarang ini?

Pun, kita masih belum dapat mengetahui bagaimana dampak pandemi global saat ini atas jumlah dan meluasnya kasus-kasus aborsi yang ada dan mungkin terjadi di negara kita. Yang pasti, dengan tidak tersedianya ruang aman bagi para perempuan untuk melakukan aborsi (yang juga aman), klinik-klinik aborsi akan terus beroperasi. Persis inilah yang menjadi satu sumbu lingkaran setan kasus-kasus aborsi tidak aman yang tetap terjadi di negara kita. 

  1. Mencegah Aborsi sebagai Salah Satu Dalil Mengabulkan Pernikahan Anak


Sebagaimana kita ketahui, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana diatur dalam UU No. 16/2019. Bagi mereka yang berusia di bawah umur, diperlukan izin dispensasi nikah yang mesti diperoleh lewat permohonan ke Pengadilan Agama. Namun, sejak 2019 pula, izin dispensasi nikah tersebut sering diajukan dan dikabulkan dengan menggunakan dalil “pencegahan aborsi” sebagai salah satu alasannya.   

Di dalam banyak kasus, hakim Pengadilan Agama mengabulkan pernikahan anak dengan  menyebutkan dalil “untuk mencegah aborsi”, atau menghindari “ekses negatif meningkatnya aborsi di kalangan remaja wanita”.

Alih-alih memberikan pemahaman akan dampak-dampak buruk dari pernikahan anak atas kesehatan fisik dan psikis perempuan, hakim Pengadilan Agama justru melanggengkan kekuasaan laki-laki atas perempuan lewat pemberian izin dispensasi nikah tersebut.

Bukan sekedar klise cerita ala sinetron, perempuan muda dalam pernikahan anak rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seringnya, sebagaimana terungkap dari banyak kasus nyata, mereka tidak sadar sebagai korban (karena bujukan orang tua, keluarga, dan/atau juga suami). Mereka juga tidak tahu apa yang harus mereka lakukan jika terjadi KDRT atau meminta bantuan pada siapa. Berdasarkan kenyataan demikian, kerentanan dan ancaman terjadinya KDRT sesungguhnya perlu dijadikan sebagai satu alasan kuat bagi hakim untuk menolak memberikan izin dispensasi pernikahan anak.

Kasus-kasus hukum yang ada menunjukkan keterkaitan erat antara permasalahan aborsi dengan ketiadaan ruang aman, banyaknya kasus pernikahan anak, dan patriarki yang mengakar.

Sebaliknya, menjadikan “pencegahan aborsi” sebagai salah satu dalil yang membolehkan pernikahan dini sungguh tidak dapat diterima akal sehat.  “Logika” di balik dalil demikian sungguh aneh. Dalil tersebut justru meneguhkan pandangan timpang masyarakat akan aborsi. Perempuan sudah didudukkan sebagai calon “pelaku” aborsi sehingga perlu lekas-lekas dinikahkan, meskipun sesungguhnya di bawah umur. 

Jadi, dari kasus-kasus hukum yang ada, kita dapat melihat adanya keterkaitan erat antara permasalahan aborsi dengan ketiadaan ruang aman, banyaknya kasus pernikahan anak, dan juga masih langgengnya pandangan patriarki di dalam masyarakat kita. Jelaslah, kita perlu mendorong perubahan hak atas aborsi

Jafar Suryomenggolo bermukim di Paris, Perancis. Ia adalah penerima LITRI Translation Grant 2018 atas terjemahan beberapa cerpen karya buruh migran dalam kumcer At A Moment’s Notice (NIAS Press, 2019).