Tanda S.O.S. yang dibuat oleh Baskara Putra, vokalis band .Feast dan Hindia, untuk pertama kalinya menyala dari ponsel penonton saat mereka manggung di Semarang pada 26 Oktober lalu. Saat ditelusuri, tanda tersebut dinyalakan karena ada penonton yang pingsan, dan panitia langsung menangani dengan cepat.
Tanda itu dibuat dua minggu sebelumnya oleh Baskara, menyusul insiden kekerasan seksual terhadap penonton perempuan saat mereka manggung di Bekasi. Hal ini menjadi perbincangan di media sosial, termasuk oleh musisi.
Isu kekerasan seksual dalam konser musik bukan masalah yang baru. Beberapa musisi perempuan sudah cukup sering mengangkat isu ini ke permukaan, namun belum kunjung ada mekanisme yang komprehensif untuk melakukan pencegahan, penanganan, dan juga sanksi untuk pelaku.
Belum adanya mekanisme untuk menangani kekerasan seksual di konser musik ini membuat insiden tersebut masih kerap terjadi, seperti yang dialami Sita, pekerja lepas dalam acara-acara konser. Perempuan berusia 25 tahun ini mengatakan sering mendapatkan pelecehan seksual dari pihak keamanan, seperti satpam, di area konser.
“Mereka ini juga sering memotret pengunjung konser bahkan memberi tatapan yang tidak menyenangkan ke pengunjung perempuan yang berbaju terbuka,” kata Sita kepada Magdalene.
Sebagai floor crew, yang ditugaskan untuk menunggu pengujung masuk, Sita juga sering melihat teman-temannya mendapatkan pelecehan verbal dari pengunjung konser, bahkan sejumlah pengunjung laki-laki meremas pantat kru perempuan.
“Saya sudah sering banget melaporkan hal ini ke manajemen, tetapi responsnya cuma, ‘Jaga diri saja, itu sudah konsekuensi pekerjaan kamu’. Yang paling parah, saya pernah dimarahi atasan saya. Katanya, ‘Jangan baper, satpam itu pendidikannya rendah, jadi wajar bersikap seperti itu’,” ujarnya.
Baca juga: Menjadi Perempuan dalam Skena Musik
Musisi dan aktivis perempuan Kartika Jahja mengatakan, musisi perempuan pun tak jarang mendapatkan pelecehan seksual.
“Sudah banyak musisi perempuan yang mengangkat isu ini, seperti Angie dari Grrrl Gang, Yacko. Tetapi sejauh yang saya pantau belum ada mekanisme yang tetap untuk menghadapi kasus kekerasan seksual di konser musik,” kata Kartika.
Ia memberikan contoh dari salah satu konser musik di Eropa yang pernah ia kunjungi, di mana ada petugas dengan rompi atau jaket bertuliskan huruf A, yang secara khusus menangani kasus kekerasan seksual di konser. Jadi penonton perempuan bisa langsung mengidentifikasi petugas tersebut saat terjadi masalah.
“Di Festival Glastonbury, pihak penyelenggaranya sampai mendampingi si korban ketika masa-masa pemulihan,” ujar Kartika.
Di Indonesia, sebetulnya acara-acara musik yang berskala kecil yang justru sudah memiliki mekanisme untuk menangani kekerasan seksual. Hera Mary, vokalis band punk Oath dan sutradara film dokumenter Ini Scene Kami Juga!, mengatakan, kolektifnya saat ini sudah berkomitmen menerapkan regulasi kasus kekerasan seksual di acara-acara yang diadakan oleh kolektif mereka.
“Kalau di kolektif saya, ketika acara berlangsung, panitia terus menerus mengimbau untuk saling menghormati dan tidak melecehkan,” ujarnya kepada Magdalene.
“Jika kekerasan seksual terjadi, pertama, kami akan bertanya kepada korban bagaimana kondisinya, lalu kami tawarkan opsi-opsi kepada korban, dan kami akan menyerahkan semua keputusan itu pada korban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya dengan tegas tidak akan menerima pelaku dalam setiap acara yang diselenggarakan oleh kolektif mereka.
“Saya pikir sanksi sosial itu penting banget diterapkan, untuk mengingatkan si pelaku agar tidak bisa seenaknya saja,” ujar Hera.
Regulasi komprehensif
Sejalan dengan gerakan global anti-kekerasan seksual #Metoo, sudah banyak inisiatif yang berfokus pada isu kekerasan seksual di konser musik, salah satunya Our Music My Body (OMMB) di AS. OMMB adalah inisiatif dari dua organisasi yakni Between friends dan Rape Victims Advocates, yang mendorong kampanye anti-kekerasan seksual di konser musik di Chicago, Amerika Serikat. Mereka banyak memfasilitasi diskusi dan menghasilkan materi kampanye anti-kekerasan seksual di festival-festival musik, untuk menciptakan area yang aman bagi semua pihak.
Di Australia, Departemen Kesehatan New South Wales, membuat buku panduan penyelenggaraan festival musik untuk promotor. Lewat buku panduan itu, pemerintah mengharuskan promotor untuk membuat regulasi secara komprehensif mulai dari pencegahan hingga pelaporan kasus kekerasan seksual.
Di Gothenburg, Swedia, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan telah mendorong inisiatif ekstrem bernama The Statement Festival, yang khusus diadakan untuk perempuan dan orang-orang nonbiner. Hal ini Pemerintah setempat sempat menegur mereka karena diskriminasi gender, yang dibalas dengan argumen sebagai berikut:
“Menyedihkan melihat 5.000 perempuan, orang-orang nonbiner, dan transgender hadir di festival yang mengubah hidup mereka dan hal itu membuat beberapa laki-laki cis marah. Keberhasilan festival Statement menunjukkan inilah yang kami perlukan dan keputusan DO (pemerintah setempat) tidak mengubah fakta ini.”
Anindya Restuviani, Co-Director Hollaback Jakarta, komunitas berbasis daring untuk menghentikan kekerasan di ruang publik, mendorong promotor musik di Indonesia untuk melakukan edukasi internal sebelum memberlakukan mekanisme kasus kekerasan seksual.
“Setelah memiliki perspektif yang baik, pihak promotor harus bersikap tegas, salah satunya dengan tidak memberikan panggung untuk musisi yang melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kita enggak bisa melimpahkan semua ke penonton saat musisinya sendiri melakukan kekerasan seksual,” katanya.
Baca juga: Titik Hamzah: Menjadi Musisi, Ibu, dan Perempuan
Madrim Djodi, Co-Founder Archipelago Festival, mengatakan ia menyadari bahwa sebagian dari penyelenggara musik memang belum memberi perhatian terhadap isu kekerasan seksual di konser musik. Salah satu kendalanya adalah belum ada regulasi yang dapat dirujuk oleh mereka saat ingin memberikan sanksi pada pelaku, ujarnya.
“Kalau dari pantauanku sih, festival-festival musik di sini masih dalam tahap mekanisme keamanan secara umum saja, seperti menempatkan petugas keamanan di area festival, lalu petugas kesehatan. Karena belum ada rujukan hukum tentang kekerasan seksual, kami pun juga bingung ketika ingin memberikan sanksi pada pelaku,” kata Madrim.
Terkait pernyataan Madrim mengenai rujukan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi semakin mendesak untuk disahkan. RUU PKS ini secara lengkap memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme penanganan korban, sanksi hukum untuk pelaku, juga pencegahan. RUU ini akan sangat membantu pihak promotor untuk mencari rujukan hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di area acara musik.
Pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh semua pihak, terutama promotor musik memang masih sangat banyak, ujar Madrim. Ia mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk membicarakan regulasi terkait dengan isu kekerasan seksual bersama dengan promotor lainnya.
“Pihak promotor harus memulai diskusinya, agar kita punya regulasi yang ajek. Selain itu, musisi juga harus sering-sering memberikan edukasi dari media sosial mereka terkait dengan isu ini,” katanya.
Ilustrasi oleh Sarah Arifin
Comments