Women Lead Pendidikan Seks
November 26, 2020

‘Judicial Review’ UU Pornografi: Upaya Hindari Reviktimisasi Perempuan Korban

Setelah ‘judicial review’ UU Pornografi ditolak pada 2010, upaya serupa kembali dilakukan tahun ini untuk pasal yang berbeda.

by Patresia Kirnandita, Junior Editor
Issues
Pornografi_Revenge Porn_SarahArifin
Share:

Sepuluh tahun setelah ditolak, permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 26 Oktober lalu, sidang pertama permohonan uji materi ini dilakukan dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Asri Vidya Dewi, Dwi Ayu Oktari, dan Mohammad Fandi Dennisatria. Asri sendiri merupakan pengacara “P”, terpidana yang terlibat kasus pornografi video intim “Vina Garut” yang sempat viral beberapa waktu lampau.

Dilansir Jurnal Garut (5/10/2020), P melalui pengacaranya tersebut memang berniat mengajukan judicial review UU Pornografi dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk itu telah didaftarkan sejak 29 September silam.

Dalam risalah sidang perkara No. 82/PUU-­XVIII/2020 dinyatakan bahwa para pemohon uji materi UU Pornografi meminta agar pasal 8 UU tersebut dihapuskan karena tidak memiliki efektivitas apa pun. Pasal 8 menyebutkan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.

Menurut para pemohon, pasal 8 UU Pornografi bermasalah juga karena mengandung pesan yang kontradiktif dengan pasal 4 dan penjelasannya.

Dalam pasal 4, dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
  4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual”.

Sementara dalam penjelasan Pasal 4, dikatakan kondisi pengecualian kriminalisasi yaitu “… ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.

Baca juga: Kasus Video Porno Mirip Gisel dan Sanksi Sosial untuk Perempuan

“Di sini terdapat dua norma yang berlaku secara bertentangan atau kontradiktif dalam satu UU yang membolehkan, sekaligus juga tidak membolehkan membuat dokumentasi sebagai bentuk kebebasan ekspresi hanya untuk dirinya sendiri dan kepentingan diri sendiri,” ujar Asri dalam persidangan.

Asri mengatakan, Pasal 8 ini berpotensi merugikan perempuan atau anak, yang berpotensi besar mengalami reviktimisasi atau menjadi korban kembali. Selain itu, menurutnya, norma Pasal 8 dalam praktiknya sering kali tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang karena objek atau model pornografi kerap merupakan korban perdagangan orang.

Data kasus terkait perempuan sebagai model pornografi menemukan bahwa model-model tersebut berpotensi besar terlibat dalam delik pornografi ,meskipun tindakannya yang dianggap melanggar hukum tersebut tidak mereka kehendaki atau mereka tidak berdaya menolak permintaan seseorang.

“Banyaknya perempuan yang menjadi korban dari kejahatan seksual berbasis online tentu akan menambah banyak daftar perempuan yang berhadapan dengan hukum,” imbuh Asri.

Sekalipun dalam penjelasan Pasal 8 telah disebutkan pengecualian bagi orang yang berada di bawah ancaman, kekuasaan, tekanan, bujukan, atau tipu daya, Asri menilai frasa atau kalimat penjelasan tersebut perlu pemaknaan yang jernih sehingga tidak menjadi peluru liar yang bisa menyasar siapa pun.

Bukan judicial review pertama

Upaya mengajukan judicial review atas sejumlah pasal dalam UU Pornografi bukan kali pertama ini dilakukan. Sebelumnya pada 2010, judicial review UU Pornografi diajukan oleh perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok adat, serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Seperti halnya pemohon judicial review tahun 2020 ini, para pemohon saat itu merasa UU Pornografi mengancam para perempuan korban.

Baca juga: Penyebaran Konten Intim dan Jalan Panjang Korban Dapatkan Keadilan

Di samping itu seperti yang diberitakan BBC Indonesia, sejak disahkan tahun 2008 hingga judicial review diajukan tahun 2010, sudah ada sejumlah penari di Bandung dan Karang Anyar, Jawa Tengah yang diadili karena dianggap melakukan aksi pornografi.

Dalam putusan sidang saat itu, majelis hakim yang diketuai Mahfud M.D. menyatakan menolak permohonan judicial review. Menurut Mahfud, dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak berlandaskan hukum.

Kendati judicial review UU Pornografi tetap dinyatakan ditolak, keputusan hakim MK saat itu tidak bulat. Dari sembilan hakim, ada satu hakim, yakni Maria Farida Indrati yang berseberangan pendapat atau memberi dissenting opinion.

Maria menyatakan, UU Pornografi hanya memenuhi satu dari tujuh asas pembentukan perundang-undangan yang baik, yakni asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut juga cenderung bersifat normatif dan bertentangan dengan hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum. Normativitas yang diterapkan melalui UU tersebut menjadi problematik karena di setiap daerah, pengertian pornografi tidak seragam, ujarnya.

“Bahkan hakim pun memiliki interpretasi masing-masing terhadap isu ini. Dalam dissenting opinion, saya katakan bahwa hukum pidana seharusnya tidak masuk ke dalam ruang privat seseorang.” ungkap Maria Farida dalam wawancara dengan Dewi

Patresia Kirnandita adalah alumnus Cultural Studies Universitas Indonesia. Pengajar nontetap di almamaternya. Ibu satu bocah laki-laki dan lima anak kaki empat. Senang menulis soal isu perempuan, seksualitas, dan budaya pop