Walaupun masih banyak dilihat sebagai masalah domestik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat menjadi kasus yang melibatkan tiga entitas, yakni lokal (keluarga), nasional, dan internasional. Hal ini terjadi pada kasus KDRT yang menimpa perempuan migran yang menikah, atau para perempuan yang bermigrasi ke negara lain karena alasan pernikahan. Kerentanan para perempuan migran yang menikah ini menjadi jembatan bagi bertautnya kebijakan imigrasi, penegakan hukum, dan diplomasi perlindungan.
Kerentanan para perempuan migran yang menikah terhadap KDRT ini bersifat multidimensi. Salah satunya adalah faktor kultural berupa penyesuaian dengan budaya dan hukum negara baru para perempuan migran ini. Banyak di antara mereka yang belum fasih berbahasa Inggris atau bahasa lain di negara tujuan serta baru pertama kali melakukan perjalanan ke luar negaranya.
Faktor berikutnya yang juga memegang peranan sangat penting adalah terjadinya gendered power relations atau relasi kuasa yang berbasis gender. Para perempuan migran yang menikah ini bermigrasi dengan cara mendapatkan sponsor dari pasangan atau calon pasangan. Pola hubungan antara sponsor, dalam hal ini laki-laki sebagai pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar dengan pasangan perempuan yang disponsorinya, sangat rawan terhadap terjadinya KDRT. Hal ini karena para perempuan memiliki ketergantungan yang sangat besar kepada pasangan mereka, baik dalam fase pengurusan visa mereka ataupun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka terutama di awal kedatangan mereka di negara tujuan.
Di beberapa negara tujuan pernikahan migran seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Swedia, Finlandia, Belanda, dan Jerman memberlakukan beberapa syarat bagi pihak sponsor yang ingin membawa pasangannya ke negara tujuan. Namun persyaratan tersebut lebih terfokus pada usia minimal sponsor dan kesiapan finansial. Setidaknya tiga negara—Denmark, Kanada, dan Australia adalah yang mengenakan persyaratan khusus yang melarang para pelaku kekerasan, termasuk di sini pemerkosaan, penyerangan, dan perdagangan manusia untuk menjadi sponsor bagi pengantin asing atau perempuan migran yang menikah.
Baca juga: Kasus KDRT Meningkat Namun Rumah Aman Terbatas
Benturan antara HAM dan kebijakan imigrasi
Di Australia, yang menjadi studi kasus artikel ini, berdasarkan data dari Palang Merah Australia, jumlah mereka yang meminta bantuan untuk melarikan diri dari KDRT terutama dalam pernikahan yang dipaksa meningkat lima kali lipat sejak tahun 2015. Tingginya angka kekerasan domestik, terutama yang dialami oleh para perempuan yang menikah secara migran ini membuat pemerintah Australia memberlakukan beberapa mekanisme tambahan dalam imigrasi yang setidaknya diterapkan dalam tiga aturan.
Pertama, kewajiban dari para sponsor untuk menyerahkan surat keterangan polisi, baik dari Australia maupun dari negara lainnya, apabila diminta oleh pihak imigrasi dan persetujuan untuk membuka catatan kriminal mereka kepada pasangan yang disponsorinya. Apabila pihak sponsor menolak hal ini, maka permohonan visa dapat ditolak. Pada tahun 2018, Pemerintah Australia memperkenalkan peraturan baru bahwa pihak sponsor harus menjalani proses evaluasi terlebih dahulu sebelum aplikasi visa dapat diajukan.
Namun sayangnya, walaupun ada beberapa aturan untuk mencegah terjadinya KDRT terhadap para perempuan migran ini, tetap ada celah yang menyebabkan kerentanan mereka. Di antaranya adalah jangka waktu untuk membuktikan bahwa hubungan atau perkawinan dari perempuan migran dan sponsornya ini benar-benar murni dan bukan hanya pernikahan rekayasa untuk memperoleh izin tinggal. Setelah pengajuan aplikasi visa pasangan, para perempuan migran ini pada umumnya akan diberikan visa pasangan sementara selama kurang lebih selama dua tahun sebagai bukti hubungan yang murni dan berlanjut, sebelum resmi mendapatkan status warga permanen.
Baca juga: Aturan Perlindungan UU PKDRT Belum Beri Keamanan Bagi Korban
Dalam masa transisi tersebut, mereka belum dapat mengakses berbagai layanan atau manfaat dari pemerintah seperti Medicare dan Centrelink, yang membuat tingkat dependensi mereka terhadap pasangan mereka menjadi sangat tinggi. Walaupun dengan visa temporer tersebut mereka telah diperbolehkan untuk bekerja, kendala bahasa dan budaya masih banyak menghambat mereka untuk memiliki penghasilan sendiri.
Laporan dari The Guardian Australia tahun 2017 menyebutkan bahwa ada beberapa sponsor dari perempuan migran ini tidak memperbolehkan pasangannya untuk belajar bahasa Inggris dan menyetir mobil. Liputan ini juga menyebutkan ada seorang perempuan migran yang tidak diperbolehkan keluar rumah selama tiga tahun oleh pasangannya, yang menyebabkannya tidak mengetahui di mana dia tinggal dan orang lain untuk dimintai tolong.
Para perempuan yang mengalami KDRT selama menunggu status warga permanen dapat mengajukan Family Violence Provision untuk mempercepat status residensi mereka. Namun, tetap saja bahwa kendala budaya, bahasa penyiapan dokumen dan bukti-bukti, serta kurangnya pendampingan untuk mengakses layanan ini menjadikan proses percepatan residensi ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan para perempuan migran korban KDRT.
Peranan perwakilan diplomatik dalam penanganan KDRT
Dalam situasi kerentanan yang sangat tinggi seperti ini, ada peran yang dapat dijalankan oleh perwakilan diplomatik negara asal para perempuan migran ini terkait dengan fungsi perlindungan bagi warga negaranya untuk kasus KDRT. Langkah preventif seperti pemberian informasi tentang KDRT dan pihak yang dapat dihubungi saat terjadi kekerasan kepada para perempuan migran ini tentunya akan lebih baik dilakukan sebelum mereka berangkat ke negara tujuan. Tapi karena sosialisasi kepada perempuan migran yang menikah lebih sulit dilakukan dibandingkan kepada tipe migran lain, misalnya pekerja migran Indonesia yang lebih terorganisasi, maka di sinilah fungsi perlindungan dari perwakilan diplomatik dapat dijalankan.
Baca juga: Nasib Pengada Layanan untuk Perempuan Korban Kekerasan Luput dari Perhatian
Salah satu contoh bentuk intervensi baik untuk hal pencegahan ataupun penanganan KDRT ditunjukkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney dengan peluncuran jargon BETA Siaga (Bersama Kita Saling Jaga) sebagai salah satu bentuk upaya perlindungan oleh perwakilan diplomatik, termasuk untuk kasus KDRT. KJRI Sydney telah melakukan beberapa sosialisasi terkait pencegahan KDRT ini kepada komunitas Indonesia, khususnya kelompok perempuan dengan fasilitasi konselor yang berpengalaman.
Kehadiran perwakilan diplomatik yang kemudian dibantu oleh komunitas Indonesia baik yang berbasis kesukuan atau agama diharapkan dapat membantu para perempuan marriage migrant ini untuk memperoleh pengetahuan dasar tentang penanganan KDRT termasuk aspek hukum setempat. Jumlah konselor yang terbatas dapat ditingkatkan dengan mengadakan Training for Trainer bagi perwakilan masyarakat berbasis kesukuan dan agama
Upaya ini tentunya masih butuh jalan panjang dan dukungan banyak pihak agar dapat menekan angka KDRT di kalangan perempuan migran yang menikah dari Indonesia. Tapi setidaknya ini adalah upaya yang harus diapresiasi sebagai perluasan fungsi perlindungan warga negara Indonesia dari perwakilan diplomatik ke ranah keluarga yang selama ini kerap terabaikan, serta bentuk diplomasi perlindungan yang berbasis gender.
Comments