Pemerkosaan pada dasarnya adalah bentuk kekerasan dan kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, menimpa siapa saja, dan di mana saja. Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dengan hubungan darah merugikan korban, terutama perempuan, dan menimbulkan trauma serius karena menempatkan korban dalam situasi serba salah.
Data dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2019 menunjukkan bahwa dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, ada 770 kasus yang merupakan hubungan inses. Angka ini yang paling besar dari kategori lainnya, yakni kekerasan seksual 571 kasus, kekerasan fisik 536, kekerasan psikis 319, dan kekerasan ekonomi 145 kasus.
Saya melakukan penelitian terhadap kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual yang dialami anak perempuan, khususnya dari kerabat sedarah (inses). Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji sekaligus menyusun pemetaan pola terjadinya kasus-kasus pelecehan dan tindak inses terhadap anak-anak perempuan yang terjadi dalam keluarga dalam kurun waktu 2010 hingga 2017.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, pelakunya paling banyak adalah ayah kandung atau ayah tiri korban. Lebih lanjut dari penelitian saya ditemukan, korban pemerkosaan inses tidak bisa memberontak karena adanya tekanan sosial dan budaya, serta ketergantungan pada figur ayah. Anggota keluarga lain pun tidak bisa diharapkan karena tidak memiliki kekuatan untuk menolong.
Pola kejadian
Penelitian dilakukan terhadap kasus terjadi di dalam keluarga, khususnya kasus yang sempat diberitakan di media massa. Data dikumpulkan lewat studi literatur dari 137 kasus yang diberitakan di media massa dan melalui wawancara dengan 14 orang responden di Jawa Timur.
Hampir semua kasus pemerkosaan inses selalu diawali dengan ancaman dan kekerasan. Ini yang menyebabkan dalam berbagai kasus, korban pemerkosaan inses umumnya tidak berdaya karena mereka ketakutan dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan.
Pemerkosa menggunakan berbagai akal dan cara untuk memperdaya korban, serta menekan dengan ancaman untuk menghentikan dukungan dana. Ancaman ini dilakukan pelaku karena mengetahui korban memiliki ketergantungan ekonomi terhadapnya. Bentuk ancaman yang dilakukan antara lain mengancam tidak menyekolahkan, memukul korban, melukai, atau bahkan membunuh ibu korban jika melaporkan apa yang mereka alami.
Baca juga: Komnas Perempuan: Angka Kekerasan terhadap Anak Perempuan Naik Tajam
Berbeda dengan tindak pemerkosaan non-inses yang biasanya terjadi dalam satu kesempatan, pemerkosaan inses umumnya berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama, bahkan bertahun-tahun. Dari 137 kasus yang diteliti, separuhnya terjadi lebih dari satu tahun: 22 persen kasus berlangsung selama satu sampai dua tahun, 17 persen berlangsung tiga hingga empat tahun, dan 11 persen kasus di atas lima tahun. Alasan ketergantungan terhadap sosok pelakulah yang mendorong kasus perkosaan inses berlangsung hingga bertahun-tahun.
Dalam kenyataan, korban yang masih anak-anak juga mengalami dilema. Di satu sisi mereka terpaksa hidup dalam lingkungan sosial dengan ancaman dan pemerkosaan, di sisi yang lain mereka memiliki pemahaman bahwa inses adalah aib yang memalukan keluarga dan dirinya sendiri.
Lebih lanjut, penelitian saya menemukan bahwa sebagian besar kasus (89 persen) hanya diketahui oleh pelaku dan korban. Untuk kasus yang dipergoki ibu kandung, kakek, nenek atau anggota keluarga lain, biasanya akan mengakibatkan reaksi besar dan tidak perlu waktu lama bagi pihak keluarga untuk melaporkan pelaku.
Dari 137 kasus, pelapor kejadian pemerkosaan inses sebagian besar adalah ibu korban (63 persen). Sisanya dari 137 kasus, sebanyak 23 persen dilaporkan saudara korban, 4 persen dilaporkan kakek atau nenek korban, dan 10 persen dilaporkan korban itu sendiri.
Akan tetapi, studi saya juga menemukan dalam sejumlah kasus, ada sosok ibu yang tidak melaporkan kejadian perkosaan inses antara suami dan anaknya. Ini dikarenakan rasa takut terhadap ancaman suami serta malu jika membuka aib keluarga membuatnya tidak bisa melakukan apa-apa pula.
Baca juga: Akhiri Budaya Pemerkosaan di Indonesia
Berdiam diri dan menyimpan rapat-rapat aib keluarganya tanpa mempertimbangkan penderitaan sang anak adalah hal yang sering kali dilakukan ibu di bawah dominasi ideologi patriarkal. Bagi ibu yang lebih berdaya dan memiliki posisi yang kuat dibandingkan suami, mereka tidak akan berdiam diri ketika mengetahui anaknya menjadi korban. Tidak hanya melaporkan tindakan suaminya ke pihak berwajib, banyak ibu korban yang kemudian memilih bercerai dengan suaminya karena menganggap tindakan yang dilakukan suaminya benar-benar melewati batas.
Posisi lemah
Dalam analisis saya, bagi pelaku, tindakan inses merupakan bentuk sanksi yang terselubung terhadap ibu yang dinilai tidak mampu berpartisipasi dalam tuntutan peranan seksual sebagai istri. Lebih jauh lagi, dalam berbagai kasus, pemerkosaan inses umumnya lebih banyak terjadi saat posisi ibu tersubordinasi sehingga tidak bisa melindungi anak perempuannya dari penganiayaan seksual yang dilakukan anggota keluarga lain, terutama ayah korban.
Untuk mencegah agar pemerkosaan tidak kembali terjadi, perlu dilakukan upaya perlindungan anak (korban) dalam bagian dari proses pemberdayaan perempuan (ibu). Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembangkan pendekatan yang berbasis dukungan komunitas.
Ini dapat dilakukan misalnya dengan mengembangkan kerja sama dengan kelompok pendidikan kesejahteraan keluarga (PKK) di tingkat lokal, kelompok akar rumput keagamaan (seperti Fatayat Nahdlatul Ulama, Aisyiyah Muhammadiyah, atau Wanita Katolik) dan berbagai organisasi sosial-kemasyarakatan lainnya yang peduli kepada upaya perlindungan hak anak. Dengan dukungan komunitas, ketidakberdayaan ibu dan anak perempuan dalam posisi lemah di keluarga akan dapat terbantu dan terlindungi.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.
Illustrasi oleh Karina Tungari
Comments