Lukas Nitbani tidak segan bersikap kasar sampai memukul istrinya. Suara teriakan dari pertengkaran mereka kerap terdengar sampai ke tetangga pada malam hari di daerah mereka tinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, itu dulu. Kini, Lukas telah perlahan mengubah sikapnya. Sang istri bahkan memberikan testimoni bahwa Lukas sempat meminta maaf kepadanya karena telah bersikap kasar selama itu. Tidak hanya meminta maaf, Lukas pun berusaha lebih banyak berperan dalam mengerjakan urusan domestik dan menjadi lebih sabar serta peduli kepada istri dan anak-anaknya.
Seperti halnya Lukas, Yusuf Punuf pun sempat menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya seorang laki-laki yang sangat jahat. Hampir setiap hari saya pulang rumah dalam keadaan mabuk. Istri dan anak menjadi tempat pelampiasan kemarahan saya. Setiap bulan saya harus berurusan dengan aparat desa dan polisi. Karena kasus KDRT, tetangga menjadi terganggu dengan kehidupan keluarga saya,” ia mengakui.
Namun sekarang, Yusuf juga telah menunjukkan perubahan sikap kepada keluarganya. Tidak hanya mengurangi kekerasan, Yusuf juga mulai berinisiatif untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.
Kedua cerita ini merupakan petikan-petikan pengalaman laki-laki yang pernah menjadi pelaku KDRT yang terdokumentasikan dalam situs Aliansi Laki-laki Baru serta buku bertajuk Laki-laki yang (Sedang) Berubah: Cerita-cerita Perubahan Laki-laki di NTT dan NTB (2014) terbitan Rifka Annisa dan Aliansi Laki-laki Baru. Dalam buku tersebut, terdapat berbagai testimoni dari para laki-laki yang telah mengikuti diskusi terkait kesetaraan gender dan isu KDRT, berikut cerita perubahan-perubahan dalam keseharian mereka.
Pemulihan di dua sisi
Berbicara mengenai KDRT, perhatian banyak terarah kepada para korban, mulai dari kronologi peristiwa KDRT, kondisi korban, sampai dampak jangka pendek dan panjang untuk tubuh dan jiwanya. Berbagai informasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu KDRT serta cara keluar dari situasi itu pun marak disuarakan di berbagai media dan acara-acara diskusi. Ini semua dilakukan dalam rangka memberi pemahaman bagi masyarakat sekaligus perlindungan bagi korban.
Baca juga: ‘Safety Plan’ dari KDRT di Tengah Wabah Corona
Di samping perlindungan dan pemulihan korban, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah perkara pemulihan atau rehabilitasi pelaku. Pasalnya, tidak jarang korban sudah susah payah berusaha untuk memulihkan diri, tetapi masih terjebak di rumah yang sama dengan pelaku sehingga siklus kekerasan bisa kembali dialaminya. Kondisi semacam ini semakin mungkin terjadi apabila korban (baik istri, suami, anak-anak, atau kerabat lain yang serumah) memiliki ketergantungan terhadap pelaku serta keterbatasan akses untuk keluar dari rumah.
Menurut Psikolog Diana Mayorita dari Maragama Consulting, Semarang, dalam penanganan kasus KDRT, baik korban maupun pelaku sebaiknya mendapat konseling psikologis secara mendalam untuk menggali faktor apa saja yang memicu tindak kekerasan.
“Faktor yang memicu kekerasan bisa bersumber dari diri sendiri seperti adanya gangguan emosi, pengaruh obat terlarang atau minuman keras, keyakinan terhadap nilai yang keliru, dan sebagainya. Sementara, yang bersumber dari relasi misalnya pola komunikasi yang buruk sehingga berdampak pada penyelesaian konflik yang buruk pula,” ujar Diana.
Ia menambahkan, pola asuh di masa lalu bisa berkontribusi pula dalam berbagai kasus KDRT karena ia membentuk perilaku seseorang. Tidak jarang, kendati seseorang pernah menerima dan sangat membenci perilaku kasar orang tuanya dulu, ketika hidup berkeluarga, perilaku tersebut berulang pada dirinya karena hal tersebut dipelajari sejak kecil dalam jangka panjang.
“Oleh karena itu, sikap menolak saja tidak cukup. Perlu ada kesadaran lebih untuk mengubah pola asuh dan hidup berpasangan di generasi selanjutnya. Itulah pentingnya pemulihan bagi pelaku yang dulunya sempat menjadi korban, agar tidak melampiaskan pada sosok yang dianggap inferior seperti anak atau pasangan,” kata Diana.
Kesadaran diri pelaku ini menjadi kunci utama pemulihan dirinya dari sikap penuh kekerasan. Pasalnya, tidak peduli sejauh apa pun ia melakukan konseling, bila pelaku masih berkeras dengan pola pikir lama, pemulihan akan kian sulit terwujud.
Baca juga: Jangan Takut Mencampuri, Bantu Korban KDRT
“Semua kembali ke diri pelaku. Jika pelaku belum juga sadar, fungsi psikolog sebagai edukator tentang perilaku kekerasan. Untuk dilakukan konseling langsung juga belum memungkinkan kalau belum ada willingness atau kesediaan dari diri sendiri,” imbuh Diana.
Pintu pemulihan pertama: Pemahaman baru
Dalam kisah Lukas dan Yusuf, titik balik untuk menyudahi perilaku kekerasan terjadi setelah mereka mengikuti sejumlah diskusi mengenai pencegahan kekerasan dan kesetaraan gender di daerah NTT. Kepercayaan mereka bahwa laki-laki sepatutnya dominan dan melakukan kekerasan adalah kewajaran perlahan bergeser setelah mendapatkan materi seperti itu.
Ada pula perubahan sikap yang terjadi begitu pelaku KDRT mengamati pasangannya mulai berubah setelah terpapar informasi tentang kesetaraan gender.
“Ada korban yang sering kita kuatkan, lalu kita mendorong dia untuk mempengaruhi cara pandang suaminya. Atau juga ketika kami membentuk paralegal perempuan, perlahan kami mencoba menggeser cara pandang dia dan suaminya tentang hidup berpasangan,” ujar Antonius Efi, salah satu aktivis kesetaraan gender dari Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) NTT.
“Awal-awal juga ada bentrok dalam rumah mereka karena suami tidak rela dan berpikir, ‘kamu [istrinya] ini tidak mau urus dalam rumah, malah urus orang lain’. Dalam perjalanan, kita kuatkan paralegal perempuannya, kita bikin strategi dan bertanya, ‘boleh tidak kamu ajak suami?’,” ia menambahkan.
Pemahaman baru tentang hidup berkeluarga tanpa KDRT dan kesetaraan gender juga disampaikan oleh Aditya Putra Kurniawan, yang sempat menjadi konselor laki-laki di unit Men’s Program Rifka Annisa—lembaga nonpemerintah yang mengadvokasi kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan—kepada khalayak diskusi di Gunung Kidul dan Kulon Progo, Yogyakarta. Umumnya, orang-orang yang menghadiri diskusi tersebut berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Di samping menjadi fasilitator diskusi dalam lingkup komunitas, Aditya yang merupakan pengajar Psikologi di Universitas Mercu Buana, Yogyakarta ini juga memberikan konseling individu dan pasangan di sana.
Rehabilitasi pelaku penting karena meski korban sudah susah payah berusaha untuk memulihkan diri, tetapi dia masih terjebak di rumah yang sama dengan pelaku sehingga siklus kekerasan bisa kembali dialaminya.
“Kalau diskusi, sifatnya lebih preventif. Sementara, konseling biasanya diberikan kepada orang yang sudah melakukan kekerasan, sifatnya intervensi sekunder. Jadi, fungsinya untuk mengedukasi mereka bagaimana caranya berhenti melakukan kekerasan perlahan-lahan,” jelas Aditya.
“Di komunitas, kita enggak tahu apakah mereka melakukan kekerasan atau enggak. Tapi kadang, setelah melakukan beberapa sesi pertemuan, beberapa laki-laki datang ke saya ngaku kalau ada masalah dengan istrinya, baru masuk ke sesi konseling individu,” ujarnya.
Kendala dan strategi dalam pemulihan pelaku
Tantangan besar dalam memulihkan pelaku lazimnya datang dari budaya patriarkal yang sudah mengakar di masyarakat. Potensi penolakan dari para laki-laki pelaku KDRT pun muncul ketika mereka diminta untuk berpindah dari zona nyaman di mana mereka terbiasa memosisikan diri teratas dalam rumah tangga menjadi setara dengan pasangan.
“Para laki-laki biasanya merasa diskusi semacam ini bukan kebutuhan mereka. Apalagi kalau bicara soal rumah tangga, itu urusan perempuan. Itu berbanding terbalik dengan kegiatan misalnya bangun jalan, itu dominasi laki-laki,” kata Anton.
Sementara menurut Aditya, perkara konsistensi menjadi hambatan terbesar pemulihan diri pelaku.
“Biasanya laki-laki yang konseling cuma dua jam aja sadarnya. Pas ketemu teman-teman atau keluarganya, balik lagi. Banyak yang denial juga kalau dirinya melakukan kekerasan, lalu menyalahkan korban. Ada yang mengatakan ‘aku melakukan kekerasan karena salah dia’,” ujarnya.
“Kadang juga ada yang pakai argumen masa lalu, ‘aku kayak begini karena temperamen. Aku temperamen karena dulu aku juga mengalami kekerasan’,” papar Aditya
Untuk menarik perhatian para laki-laki agar datang ke diskusi dan akhirnya mau menggeser pola pikir lamanya, diperlukan strategi tersendiri, contohnya dari segi bahasa.
“Kami punya strategi kalau mau bicara tentang gender, kita tidak sebutkan istilah itu. Kami bilang mau diskusi bagaimana hidup baik, itu mereka [para laki-laki] akan ikut,” ujar Anton.
Baca juga: Risiko Mediasi dan Rekonsiliasi Antara Penyintas dan Pelaku KDRT
Tidak hanya dari segi bahasa, dibutuhkan juga pendekatan reflektif alih-alih menggurui terhadap peserta diskusi laki-laki menurut Aditya.
“Kami mengistilahkannya dengan menasihati dengan cara bertanya. Cocok untuk laki-laki daripada dengan cara menjejali berbagai informasi kepada mereka. Kalau metodenya ceramah, yang muncul adalah ‘ya, tapi’. Kita enggak pakai itu, kita bertanya untuk menggiring,” jabar Aditya.
Dalam Men’s Program yang sempat dijalankan Rifka Annisa, biasanya ada 12 sesi diskusi dan diakhiri dengan satu sesi konseling keluarga. Dalam konseling individual tersebut, mereka meminta para suami untuk mendengarkan istrinya. Ada pula kesempatan konseling yang melibatkan anak di mana anak diminta menulis surat untuk ayah-ibunya, lalu membacakannya.
Selain dengan mengikuti diskusi dan konseling individu serta pasangan, pemulihan pelaku juga perlu didukung dengan adanya keterlibatan masyarakat sekitar. Menurut Psikolog Diana, hal ini penting sebagai fungsi kontrol atau pencegahan kembali terjadinya KDRT di kemudian hari.
“Tak hanya dari keluarga besar sebagai lingkaran terdekat, lingkungan tetangga, komunitas maupun pemerintah juga punya andil yang penting. Di Semarang misalnya, sudah ada program pemerintah kota di mana terdapat gugus tugas penanganan kasus-kasus KDRT di setiap kecamatan. Sedangkan di tingkat kelurahan, sudah ada Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA). Program-program sosialisasi dan edukasi pada masyarakat luas secara tidak langsung dapat membantu pemulihan pelaku,” ujarnya.
Artikel ini didukung oleh hibah Splice Lights On Fund dari Splice Media.
Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan di sini.
Comments