Beberapa bulan belakangan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus (Permen PPKS) jadi buah bibir. Sebagian masyarakat menyambutnya sebagai jawaban atas perlindungan korban kekerasan seksual di kampus yang nihil.
Sayangnya, tidak semua orang sepakat. Beberapa organisasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Majelis Ormas Islam (MOI), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Permen PPKS tidak sesuai dengan nilai dan norma agama karena melegalkan seks bebas. Lucunya, mereka yang ada di garda depan menolak Permen ini adalah orang yang sama, yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Ini merupakan kenyataan pahit yang perlu kita terima, bahwa belum semua orang memiliki perspektif gender untuk merangkul perubahan.
Baca juga: Bagaimana Ciptakan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Debat Semantik Consent yang Enggak Perlu-perlu Amat
Narasi utama yang dipermasalahkan aturan itu adalah perihal terminologi consent yang digunakan dalam peraturan tersebut. Menurut Planned Parenthood, organisasi yang menaungi kesehatan reproduksi perempuan di Amerika Serikat (AS), consent didefinisikan sebagai sebuah persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual oleh semua pihak yang terlibat.
Consent harus diberikan tanpa tekanan, manipulasi, ataupun pengaruh dari alkohol atau obat-obatan terlarang. Sifatnya pun bisa ditarik, apabila salah satu pihak merasa tidak nyaman, berubah pikiran di tengah jalan, atau jika ternyata pihak lain melakukan tindakan yang berada di luar kesepakatan awal). Jika ada salah satu pihak yang melanggar syarat-syarat tersebut, maka hubungan seksual yang dilakukan dianggap non-konsensual.
Hal yang disoroti oleh pihak yang menolak Permen PPKS adalah “apabila kedua pihak menyetujui, maka kegiatan seksual boleh dilakukan.” Padahal, Permen PPKS menyoroti consent dalam konteks memperjelas perbuatan yang dikategorisasikan sebagai kekerasan seksual.
Selain itu, selama ini tidak ada pasal di Indonesia yang bisa menghukum aktivitas seksual yang dilakukan oleh dua orang dewasa yang memiliki consent, kecuali jika salah satu dari pihak tersebut memiliki ikatan perkawinan (berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP). Jadi sebenarnya Permen PPKS ini tidak “melegalkan” aktivitas seksual, karena sebelumnya hukum Indonesia memang tidak pernah masuk ke ranah tersebut.
Argumen lain yang diberikan untuk mengkritisi konsep consent ini adalah “tidak sesuai dengan norma sosial dan nilai-nilai agama di Indonesia.” Jika kita melihat kembali definisi konsen, maka sesungguhnya konsep tersebut memberikan kebebasan bagi individu untuk memilih untuk melakukan atau tidak melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
Dengan kata lain, apabila ada seseorang yang menolak melakukan aktivitas seksual karena bertentangan dengan norma dan nilai agama mereka, maka hal tersebut harus dihargai dan tidak bisa diganggu gugat. Sebaliknya, apabila hal tersebut dilanggar, maka hubungannya akan dianggap sebagai hubungan non-konsensual dan dapat diproses oleh hukum.
Melihat hal tersebut, terminologi konsen ini justru dapat dimaknai sebagai sebuah pemberdayaan bagi kelompok rentan di lingkungan kampus yang secara sadar menghindari ataupun tidak berdaya untuk menolak bentuk aktivitas seksual apapun.
Baca juga: Penyangkalan Kasus Kekerasan Seksual Demi Nama Baik Kampus
Urgent, Tidak Bisa Tidak
Banyak pihak yang menganggap terbitnya Permen PPKS sebagai berkah, karena sebelumnya penanganan kasus kekerasan seksual selalu dikembalikan pada konteks kebijakan masing-masing universitas. Masalahnya, kebanyakan institusi pendidikan tinggi di Indonesia tak memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual. Kalaupun ada, seringkali atas nama melindungi reputasi kampus, kasus kekerasan seksual sengaja disembunyikan rapat-rapat.
Sebagai informasi, sebagian kampus mengandalkan peraturan pelanggaran kode etik sebagai dasar hukum kasus kekerasan seksual. Hasilnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan karena penanganannya tidak mengacu pada perspektif korban, tetapi menggunakan hukum positivis. Dalam proses tersebut, korban seringkali kesulitan dalam mempertahankan laporannya karena dituntut untuk mengikuti proses pemeriksaan terbuka yang memungkinkannya menerima intimidasi dan reviktimisasi.
Hingga hari ini, di seluruh Indonesia, hanya ada tiga belas perguruan tinggi yang memiliki SOP penanganan kekerasan seksual, yang mana semuanya merupakan perguruan tinggi Islam. Hal ini karena Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 5494 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Tidak seperti Permen PPKS, penerbitan SK Dirjen Pendis Kemenag tidak mengalami penolakan dari ormas dan politisi religius-konservatif dan diimplementasikan dengan cukup baik oleh pihak perguruan tinggi.
Di luar kampus Islam, terdapat beberapa universitas negeri saat ini yang tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual. Contohnya, Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Terbitnya Permen PPKS akan mendorong perguruan tinggi lain di Indonesia untuk segera merumuskan, menerbitkan, dan meresmikan SOP serupa di institusinya demi melindungi sivitas akademika dari kekerasan berbasis gender.
Baca juga: Sedikit-dikit Dibilang Zina, Soal Seks Konsensual dalam Permen PPKS
Bagaimana Langkah Selanjutnya?
Pada hakikatnya, Permen PPKS sangat diperlukan oleh seluruh kalangan di perguruan tinggi Indonesia. Terdapat beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama-sama, di antaranya adalah melakukan koordinasi di antara perguruan tinggi melalui jaringan akademisi maupun organisasi mahasiswa yang memiliki perhatian khusus terhadap isu gender. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengawal Permen PPKS melalui diskusi akademik, focus group discussion, dan kolaborasi penelitian. Dalam jangka panjang, Permen PPKS bahkan bisa diintegrasikan dalam perkuliahan, dengan membuka kelas yang membahas perspektif gender bagi mahasiswa.
Selain itu, penting untuk merangkul perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam yang telah terlebih dahulu merancang SOP penanganan kekerasan seksual. Diskusi itu nantinya bakal membantu menyediakan kontra-narasi bahwa sebenarnya Permen PPKS tidak bertentangan dengan nilai sosial dan norma agama.
Di luar perguruan tinggi, upaya untuk memastikan keberlangsungan Permen PPKS juga dapat dilakukan dengan terus mengadakan sosialisasi publik, baik via media massa maupun media sosial. Masyarakat perlu terus mengawal Permen PPKS atas dasar solidaritas dan tekad untuk menciptakan tempat belajar yang aman bagi generasi muda di Indonesia.
Akhir kata, kita perlu mengingat kekerasan seksual perguruan tinggi akan tetap ada kendati Permen PPKS dihilangkan. Pencabutan aturan ini tidak akan menguntungkan siapa pun kecuali para pelaku kekerasan seksual yang saat ini masih berkeliaran bebas di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.
Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Ilustrasi oleh Karina Tungari
Comments