Women Lead Pendidikan Seks
September 18, 2019

Revisi UU KPK Disahkan, Kita Wajib Pantau RUU Ini Sebelum Terlambat

Kita wajib memantau pembahasan sejumlah RUU agar tidak kecolongan lagi seperti revisi UU KPK.

by Elma Adisya, Reporter
Issues // Politics and Society
Share:

Kata sifat “cepat” bukan yang umum disematkan pada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun dalam waktu singkat, para wakil rakyat itu tiba-tiba mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9), tanpa mengindahkan gelombang protes dari banyak pihak terhadap pasal-pasal baru akan melemahkan kerja KPK.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, tidak transparan dan banyak melakukan sidang-sidang tertutup dengan agenda yang tidak jelas.

“DPR sudah melakukan ketidakadilan, kita tahu undang-undang ini baru saja akan dibahas dan masuk prioritas Badan legislatif (Baleg) namun langsung disahkan dengan cepat,” ujar Asfinawati kepada wartawan, di tengah demonstrasi menolak revisi UU KPK pada Selasa (17/9).

“Untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan selain itu publik juga perlu disadarkan bahwa Presiden dan DPR melakukan korupsi dalam fungsi penyelenggaraan negaranya,” tambahnya.

Judicial Review adalah upaya berat yang menguras energi dan biaya yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kerja penting lainnya.

Saat ini DPR sedang “kejar tayang” untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum masa jabatannya berakhir. Beberapa ditargetkan selesai pada periode ini padahal pembahasannya belum komprehensif dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Padahal implikasinya besar dan bahkan fatal pada kehidupan masyarakat jika disahkan.

Di sisi lain, ada RUU yang tidak kunjung disahkan padahal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Berikut ini beberapa RUU yang wajib kita pantau proses pembahasannya agar kita tidak lagi kecolongan seperti UU KPK.

Baca juga: RKUHP Era Milenial Rasa Kolonial Harus Ditunda

  1. Rancangan KUHP

Tinggal satu pekan lagi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, padahal sudah banyak suara dari masyarakat yang meminta pengesahannya ditunda. Dalam revisi terakhir per tanggal 15 September 2019, masih banyak pasal-pasal ngawur yang mengancam demokrasi dan privasi masyarakat sipil.

Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang akan mengkriminalisasi aborsi, meski dilakukan oleh perempuan korban kekerasan seksual. Selain itu, RKUHP ini juga akan mengkriminalisasi tenaga non kesehatan yang memperlihatkan alat kontrasepsi kepada publik, walaupun tujuannya edukasi. Revisi KUHP terbaru ini juga akan memidanakan hubungan seks konsensual, dan akan mengancam ranah privasi masyarakat.

Dalam pasal lainnya, RKUHP juga akan mengekang kebebasan pers dan ekspresi dengan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah. Asnil Bambani, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, menjelaskan bahwa pasal-pasal ini akan menghambat kerja para jurnalis.

“’Bisa saja, pemberitaan tersebut dicap sebagai penghinaan terhadap presiden, dan berakhir dipenjara, lalu beberapa pasal lainnya juga akan mudah sekali mengkriminalisasi profesi jurnalis,” ujar Asnil, di tengah demonstrasi menolak pengesahan RKUHP pada Senin (16/9) di DPR.

  1. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Minggu ini juga masa-masa yang genting bagi RUU PKS. Pasalnya, Komisi VIII DPR yang membawahi bidang perempuan dan sosial belum juga bermufakat untuk mengesahkan UU ini padahal mereka sudah berjanji akan mengesahkannya pada sidang paripurna terakhir tanggal 24 September.

UU ini krusial karena memiliki banyak terobosan yang akan melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Terobosan pertama, RUU PKS mengidentifikasi ada sembilan bentuk kekerasan yang selama ini tidak dicakup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terobosan lain adalah prosedur hukum yang dijalankan sangat memperhitungkan pengalaman korban; pelayanan terpadu pemulihan untuk korban; pemidanaan dan rehabilitasi untuk pelaku; serta ada juga pasal pencegahan berupa perubahan pola pikir masyarakat yang memberikan stigma terhadap korban.

Venni Siregar, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), mengatakan DPR harus ditagih janjinya agar mengesahkan RUU PKS.

“Jalan dialog jalan lobi, jalan komunikasi, sudah kita lakukan dalam tiga tahun ini waktunya kita menagih janji DPR di akhir masa jabatan DPR RI,” kata Venni kepada wartawan saat ditemui dalam Aksi Bersama Dukung Pengesahan RUU P-KS, pada Selasa (17/9).

Baca juga: Aktivis: DPR Anggap Remeh RUU PKS

  1. Rancangan Undang-Undang Pertanahan

RUU ini tidak mendapat banyak sorotan di media, padahal banyak pasal bermasalah di dalamnya yang akan mengancam kepemilikan tanah masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Rancangan ini juga ditargetkan oleh DPR akan selesai pada tanggal 24 September, untuk menguatkan substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Namun ada kesan terburu-buru dan dipaksakan dalam pembahasannya, yang implikasinya besar jika telah disahkan.

Ada beberapa kriminalisasi yang akan terjadi, salah satunya kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya yang mengalami penggusuran. Selain itu dalam Pasal 94, ketika ada orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Permasalahan lain yang akan timbul adalah penghapusan hak-hak masyarakat hukum adat. RUU ini menghapus hukum adat sebagai pengaturan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah. Selain itu, ada pasal yang mereduksi makna wilayah pada hak ulayat masyarakat hukum adat pada kawasan non-hutan. Selain itu, masyarakat adat dituntut proaktif untuk mendaftarkan tanah adatnya, padahal secara konstitusi negara yang harusnya proaktif.

  1. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Bulan lalu, media sosial dihebohkan oleh foto dokumen pasal-pasal yang dihilangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto itu juga memperlihatkan poin-poin arah revisi UU Ketenagakerjaan yang menurut beberapa serikat pekerja sangat mementingkan pihak pengusaha.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjudul “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan”, dan pasal-pasal yang dihilangkan menyangkut hak-hak pekerja termasuk cuti haid, fasilitas kesehatan, uang pesangon, dan lain sebagainya.

Menanggapi foto yang viral ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim bahwa hal itu hoaks, bahwa revisi ketenagakerjaan masih dalam tahap pembahasan. Walaupun begitu, kita tetap harus memantau revisi undang-undang ini karena jika tidak akan sangat membahayakan nasib para pekerja.

Ilustrasi oleh Sarah Arifin

Elma Adisya adalah reporter Magdalene, lebih sering dipanggil Elam dan Kentang. Hobi baca tulis fanfiction dan mendengarkan musik  genre surf rock.