Women Lead Pendidikan Seks
October 19, 2021

Perempuan di Ambang Hukuman Mati: Tiada Grasi, Revisi KUHP Didorong

Perempuan di ambang eksekusi mati sulit menerima grasi karena presiden menolak keringanan untuk terpidana dalam kasus narkotika.

by Tabayyun Pasinringi, Reporter
Issues
Share:

Sebetulnya saya benar-benar terjebak dan tidak bisa bela diri. Saya memohon kepada Bapak (Presiden Joko Widodo) beri pengampunan karena apapun yang Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) inginkan secara hak dan kewajiban sudah saya lakukan. Jadi mohon Pak Presiden apapun yang pernah saya lakukan sengaja atau tidak beri pengampunan. Beri saya kesempatan berkumpul dengan anak dan cucu.” 

Begitu ucap MU, perempuan yang divonis hukuman mati dengan tuduhan penyelundupan narkotika pada 2001 silam. Ia mengatakan hal tersebut dalam film dokumenter Perempuan dan Hukuman Mati yang digarap Komisi Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

Perempuan berusia 42 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah heroin seberat 1,1 kilogram ditemukan dalam tasnya. MU yang dituduh sebagai kurir, sebenarnya korban manipulasi sindikat narkotika. Ia divonis hukuman mati pada 2002, tetapi dibatalkan oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, nasib MU masih terombang-ambing dan kesempatannya untuk dieksekusi masih terbuka lebar. 

Baca juga: Surat dari Penjara: Duniaku 1.200 Meter Persegi

Grasi Tak Diterima, Nasib Terombang-ambing

Pengacara MU, Muhammad Afif mengatakan, masa tunggu eksekusi tersebut menjadi beban mental terlebih lagi karena MU menjalani hukuman terselubung yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya dalam aspek warga binaan, dalam regulasi yang ada, hak warga binaan pemasyarakatan penjara dan warga binaan pemasyarakatan hukuman mati berbeda. MU berhak atas pemeriksaan medis secara rutin, tetapi tidak menerima pemeriksaan psikologis.  

“Ini problem yang serius dan menjadi tantangan Lapas. Dan kita sebagai kuasa hukum harus mengajukan pemeriksaan psikologis dan mendatangkan dari luar penjara,” ujarnya dalam pemutaran film dan diskusi “Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender Serta Penyiksaan Terhadap Perempuan” yang diselenggarakan Komnas Perempuan (18/10). 

Ia juga menambahkan, masalah lain yang dihadapi pengajuan grasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang tidak menerima respons. DC, anak perempuan MU mengatakan, ibunya berperilaku baik dan pantas menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan atau menghapuskan hukumannya. Meski demikian, tim hukum MU menemukan dalam laporan tahunan Mahkamah Agung tidak terdapat pertimbangan grasi yang diberikan kepada presiden pada 2016.

“Pertimbangannya adalah, di awal 2017 keputusan penolakan dan penerimaan grasi MU harusnya sudah diterima. Sayangnya keputusan grasi ini tidak jelas. Padahal secara eksplisit telah diamanatkan pada presiden tiga bulan setelah menerima pertimbangan, putusannya harus segera diputuskan,” ujarnya. 

Hal yang senada juga terjadi dalam PK keringanan hukuman MU yang terhambat karena ia mengganti namanya. MU yang mantan pekerja migran di Taiwan harus mengganti nama agar mendapat kesempatan kedua bekerja di sana. Tetapi di mata hukum aksi tersebut dinilai sebagai aksi klasik yang dilakukan sindikat narkotika. 

“Penolakan ini mungkin terkait dengan deklarasi presiden yang menolak grasi kepada pidana mati kasus narkotika yang ia sampaikan dalam peringatan hari anti-narkotika. Ini juga menjadi indikator presiden tidak patuh pada UU yang menyebabkan nasib MU terkatung-katung sampai saat ini,” ujar Afif yang juga Direktur LBH Masyarakat (LBHM). 

Baca juga: Diskriminasi terhadap Perempuan dalam AMbisi Menciptakan Dunia Bebas Narkotika

Indonesia Butuh Dekolonisasi Hukum Pidana

Menurut data Pelayanan Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia per Oktober 2021, terdapat 206 terpidana hukuman mati. Dari jumlah terdakwa tersebut, 39 adalah perempuan yang sebagian besar terlibat kasus narkotika. 

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan mengatakan, jika menilik aspek gender dalam vonis hukuman mati, praktik eksekusi tersebut merupakan puncak dari kekerasan berbasis gender. Pasalnya, mayoritas perempuan yang terjebak kasus yang mengakibatkan hukuman mati, seperti narkotika, merupakan korban dari sistem yang patriarkal. Perempuan harus bergantung secara ekonomi dan psikis kepada laki-laki yang membuat rentan menjadi kurir narkotika. 

“Budaya patriarki ini juga membuat perempuan harus patuh pada hukum dan menghadapi stigma masyarakat sebagai perempuan tidak baik-baik yang menerima pengucilan dari masyarakat. Dan pengalaman lanjutan dari aspek psikologis ada yang ingin bunuh diri dan hilang dari publik,” ujarnya. 

“Sebetulnya sudah banyak negara yang menghapuskan hukuman mati dan dimensi gender menjadi salah satu alasan yang mendorongnya. Penghapusan ini belum terlambat dilaksanakan dan dari segi advokasi bisa mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang beradab,” imbuhnya. 

Asmin Fransiska, ahli hukum dari Universitas Atma Jaya mengatakan, konsep hukuman mati dan marginalisasi kelompok rentan bagian dari ciptaan hukum pidana zaman kolonialisme Belanda yang mengedepankan hukum untuk menjaga status pihak berkuasa. Karenanya, Revisi KUHP untuk menghapuskan hukuman mati dan mengubah hukuman pidana tidak hanya menjadi wujud negara bertanggung jawab atas hak asasi untuk hidup, tapi juga dekolonisasi hukum Indonesia. Selain itu, dalam melihat terpidana mati juga harus memperhatikan konteks menyeluruh tentang penyebab mereka terlibat kasus pidana. 

Baca juga: Komnas Perempuan Suarakan Anti-Hukuman Mati demi Keadilan bagi Perempuan

“Hukum dibuat oleh orang yang berkuasa akibatnya ada ketimpangan relasi antara pembuat hukum dan orang yang diatur di dalamnya. Ini juga mengawali white supremacy masuk ke Indonesia,” ujarnya. 

Meski demikian, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, hukuman mati masih ada dalam Revisi KUHP yang saat ini segera disahkan karena tergolong sebagai hukum positif. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga masih menganggap hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi. Tindak pidana mati tersebut juga diterapkan dalam tindak pidana korupsi, UU Pengadilan HAM, dan hukum tentang terorisme dan narkotika.  

Dalam RKUHP eksekusi mati masih dipertahankan sebagai perlindungan masyarakat. Ancaman eksekusi mati dalam RKUHP juga digolongkan sebagai jenis hukuman khusus dan tindak pidana alternatif di luar tindak pidana pokok, seperti penjara. 

“Hakikatnya dalam aturan pidana sekarang eksekusi mati adalah pidana pokok. Artinya ini untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki masyarakat, tapi dalam RKUHP hukuman ini juga bersifat alternatif. Misalnya, ada perbaikan dari pihak terpidana dia akan menjalankan hukuman tertinggi seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya. 

Tabayyun Pasinringi adalah penggemar fanfiction dan bermimpi mengadopsi 16 kucing dan merajut baju hangat untuk mereka.