Ada plot twist dalam kasus Dedy Susanto, laki-laki yang mengaku doktor di bidang Psikologi dan dituduh melecehkan sejumlah perempuan dengan modus ingin melakukan terapi terhadap mereka. Setelah adu argumen dengan selebgram Revina VT, yang mempertanyakan kredibilitas Dedy, dan beredar pula tangkapan layar yang menunjukkan dua dari beberapa perempuan yang diduga korban pelecehan Dedy meminta maaf atas pernyataan mereka beberapa waktu sebelumnya. Ada pula yang menyebut Dedy adalah orang baik dan meminta publik untuk berhenti menghakiminya.
Sementara itu, Dedy menilai Revina hanya kecewa pada pendapatnya, lalu menjelek-jelekkan dirinya. Sampai saat ini, laki-laki yang juga mengaku sebagai trainer motivasi ini menganggap semua pengakuan perempuan yang menyatakan diri sebagai korban pelecehan seksual olehnya merupakan fitnah belaka. Dedy malah menyerang balik dengan mengancam akan membawa perkara tersebut ke meja hijau, dengan tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perbuatan mencemarkan nama baik.
Baca juga: Kasus Dedy Susanto dan Kerentanan Perempuan Jadi Korban
Opini warganet terbelah. Sebagian yang mengikuti dan pernah menjalani terapi dengan Dedy mendukungnya, beberapa ada yang merasa Revina hanya mencari sensasi. Mereka juga meragukan kebenaran pengakuan para perempuan terduga korban. Sementara sebagian lainnya mengecam perbuatan buruk Dedy yang terangkum dalam akun Instagram @korbandedysusanto. Dalam akun tersebut ada puluhan tangkapan layar percakapan Dedy dengan perempuan-perempuan yang mengaku dilecehkan olehnya.
Ada kegeraman yang muncul dalam diri orang-orang yang percaya bahwa Dedy adalah predator. Betapa tidak, meskipun telah ada beberapa testimoni yang telah menyebar di media sosial, Dedy dan sebagian orang lain masih yakin kalau itu semua bohong dan tidak lebih dari percakapan yang diedit. Munculnya permintaan maaf dari dua perempuan tadi juga dirasa merupakan hasil dari ancaman Dedy kepada mereka. Alih-alih mendapat dukungan dan dipercaya, perempuan yang menyatakan diri korban Dedy malah bisa terpukul mundur dan menarik kembali cerita mereka.
Menanggapi situasi ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)—jaringan yang berfokus pada advokasi hak-hak publik untuk berekspresi di dunia digital—menyatakan mengecam tindakan Dedy yang mengintimidasi terduga korban kekerasan seksual dengan pasal karet UU ITE.
“Tindakan Dedy yang menakut-nakuti akan membuat laporan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah membungkam terduga korban kekerasan seksual untuk bersuara. Hal ini telah melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan hak mereka untuk merasa aman di daring,” ujar Ketua Sub Divisi Digital At-Risk Communities (DARK) SAFEnet, Ellen Kusuma sebagaimana tercantum dalam rilis pers jaringan ini.
Pasal yang disebutkan Ellen tersebut memuat larangan terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Aturan ini pula yang pernah membuat Baiq Nuril dikriminalisasi setelah melaporkan tindak pelecehan seksual yang diterimanya dari mantan kepala sekolah tempat dia bekerja dulu.
Baca juga: Perempuan Korban Kekerasan Seksual Sulit Cari Keadilan Hukum
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum terapi
Kasus Dedy Susanto ini merefleksikan bagaimana pemahaman masyarakat seputar isu kesehatan mental beserta cara-cara pemulihannya. Masih minimnya paparan soal hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih terapis dan menjalani proses pemulihan psikologis tak pelak membuat sebagian orang telanjur mempercayai pihak-pihak yang kurang kredibel menjalankan terapi.
Sebagaimana memulihkan kondisi fisik, kita perlu cermat ketika memilih ahli dan cara-cara pemulihan kondisi mental yang terganggu. Menurut Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) DKI Jakarta, Widura Imam Mustopo, untuk menjadi psikoterapis, seseorang harus lulus S2 Profesi Psikolog dan memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) yang dikeluarkan HIMPSI.
“Punya gelar di bidang Psikologi belum pasti bisa memberi psikoterapi,” ujar Widura kepada Magdalene.
Cara lain mengecek kredibilitas seorang psikolog adalah dengan melacak keanggotaannya dengan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Organisasi profesi ini memiliki basis data psikolog yang bisa diakses siapa pun lewat situs mereka dengan cara mengetikkan nama si terapis. Dalam basis data tersebut, tercantum nama lengkap, wilayah praktiknya, status keanggotaan, nomor SIPP dan Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) serta masa berlakunya, juga minat keahlian terapis tersebut.
Lebih lanjut soal pemberian terapi kepada klien, Widura menyampaikan bahwa ada ketentuan etik yang mesti dipatuhi seorang psikolog saat menjalankan terapi. Hal tersebut tercantum dalam buku Kode Etik Psikologi Indonesia 2010.
“Cukup banyak aturan yang mengikat. Yang jelas, proses psikoterapi mengikuti kaidah ilmiah, dilaksanakan secara formal dan profesional, tidak dilakukan di sembarang tempat, dan harus ada kesediaan dari klien,” kata Widura.
Sehubungan dengan pelecehan seksual, Kode Etik Psikologi Indonesia 2010 telah memuat aturan yang jelas mengenai itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14. Di situ dinyatakan bahwa psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi tidak boleh terlibat dalam pelecehan seksual. Definisi tindakan ini mencakup permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, serta perilaku verbal atau nonverbal yang bersifat seksual. Di samping aturan ini, di dalam kode etik tersebut juga disinggung soal pembatasan keakraban seksual antara psikolog dan orang yang ia tangani masalahnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan terkait terapi yang hendak diikuti seseorang adalah soal informed consent. Pasal 20 Kode Etik Psikologi menyatakan, setiap proses di bidang Psikologi yang meliputi penelitian/pendidikan/pelatihan/asesmen/intervensi yang melibatkan manusia harus disertai dengan informed consent. Istilah ini diartikan sebagai sebuah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses di bidang Psikologi secara tertulis dan ditandatangani yang bersangkutan serta saksi.
Informed consent memuat pernyataan kesediaan mengikuti proses tanpa paksaan, perkiraan waktu yang dibutuhkan, gambaran tentang apa yang akan dilakukan, keuntungan dan/atau risiko yang akan dialami selama proses, jaminan kerahasiaan selama proses tersebut, serta orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek merugikan selama proses berlangsung.
Dalam proses pemulihan keadaan mental, terkadang seseorang sampai beberapa kali berganti terapis atau metode pemulihan. Metode pemulihan yang dirasa efektif bagi seseorang atau psikolog yang direkomendasikan olehnya belum tentu cocok bagi orang lain kendati permasalahan yang dihadapi serupa. Di samping itu, tidak serta merta setelah datang ke psikolog, masalah yang dialami seseorang langsung selesai.
“Penanganan masalah psikologis tidak bisa seperti membalik tangan. Proses psikoterapi kadang butuh waktu. Ada banyak hal yang mempengaruhi psikoterapi agar dapat berlangsung secara efektif,” kata Widura.
Comments