Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam revisi ini, tidak ada satu fraksi pun yang menolak, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi. Revisi tersebut berjalan sangat cepat, yakni hanya 12 hari.
Ini sangat ganjil. Pasalnya, tahun ini, anggota DPR yang sekarang membutuhkan waktu delapan bulan untuk menyelesaikan hanya 11 UU. Artinya DPR butuh waktu rata-rata 21 hari untuk mengesahkan sebuah undang-undang.
Super kilatnya pembahasan revisi UU KPK ini menyisakan masalah hukum. Revisi UU KPK cacat formil karena menyalahi tiga prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Tata Tertib DPR.
DPR tidak memasukkan revisi tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. DPR melakukan pembahasan secara tertutup dan tidak melibatkan publik. Terakhir, jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tidak mencapai kuorum. Dengan sudah disahkannya revisi UU KPK, yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menyalahi tiga prosedur
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur prosedur penyusunan UU di DPR. Sedangkan Peraturan Tata Tertib DPR mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas dewan.
Proses pembahasan revisi UU KPK menyalahi tiga prosedur dalam kedua aturan di atas.
Pertama, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa penyusunan RUU harus berdasarkan Prolegnas.
Seharusnya, bila ada RUU baru yang akan diajukan berada di luar Prolegnas, maka Badan Legislatif DPR terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Prolegnas, bukan mengajukan RUU inisiatif sendiri.
Inisiatif revisi UU KPK ini bahkan melanggar Peraturan Tata Tertib DPR, yaitu Pasal 65 dan 66 yang mengatur bahwa pembentukan undang-undang harus terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.
Kedua, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 mewajibkan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan RUU.
Dalam proses pembahasan, masyarakat diberikan hak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini bisa dilakukan dengan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi.
Anehnya, dari awal proses pembahasan UU KPK tidak melibatkan baik KPK maupun masyarakat. Padahal, KPK adalah lembaga yang paling terdampak dari Revisi UU KPK tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan Revisi UU KPK. Ia juga mempertanyakan kegentingan dan kepentingan apa yang melatarbelakangi proses revisi UU KPK yang terburu-buru.
Ombudsman Republik Indonesia juga menyatakan ada “keanehan” dalam proses revisi UU KPK karena tidak melibatkan KPK. Presiden Joko “Jokowi” Widodo hanya menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain tidak melibatkan KPK, masukan masyarakat juga tidak didengar meski terjadi protes dan penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK di berbagai daerah. Pemerintah dan DPR tetap tidak memberi ruang dan memilih menutup telinga terhadap keinginan rakyat.
Ketiga, Pasal 251 Peraturan Tata Tertib DPR juga mengatakan bahwa pengambilan keputusan, termasuk pengesahan RUU dapat dilakukan jika sidang dinyatakan kuorum, yang artinya setidaknya 50 persen dari jumlah anggota plus satu yang hadir dalam sidang.
Total anggota DPR saat ini berjumlah 560 orang. Untuk dianggap kuorum setidaknya harus ada 281 anggota hadir dalam sidang. Sidang paripurna untuk mengesahkan UU tersebut hanya dihadiri 102 orang anggota DPR., meskipun tercatat ada 289 anggota dewan yang menandatangani daftar kehadiran.
Meski lebih dari setengah jumlah anggota dewan menandatangani daftar kehadiran, seharusnya sidang tetap tidak bisa dilakukan. Lembar absen tidak dapat mewakili kehadiran. Apalagi saat pembukaan hanya sekitar 80 orang anggota yang hadir.
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 251 Ayat 2 peraturan tata tertib tersebut, seharusnya pimpinan sidang tidak membuka sidang dan menunda dalam jangka waktu tertentu sampai sidang dinyatakan kuorum.
Langkah ke depan
Meskipun DPR telah mengesahkan revisi UU KPK, perlawanan untuk membatalkan revisi tersebut belum berakhir. Upaya judicial review (Pengujian Undang-Undang) ke Mahkamah Konstitusi masih dapat dilakukan.
UU revisi tersebut dapat diuji baik secara formil dengan melihat apakah ada cacat hukum dalam proses pengesahannya maupun secara materiil dengan melihat pasal-pasal yang diduga merugikan secara konstitusional.
Uji formil ini hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 45 hari sejak hasil Revisi UU KPK dimuat dalam Lembaran Negara. Untuk uji materiil sendiri, tidak ada batasan waktu sampai kapan boleh dilakukan.
Dalam judicial review tersebut, pihak yang dapat mengajukan permohonan pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya revisi UU KPK ini. Mereka bisa saja KPK atau pegawai KPK dan setiap orang atau kelompok yang merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang hasil revisi tersebut.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.
Comments