Minggu lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan siaran pers terkait penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengahpusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi UU. Komnas Perempuan menyatakan bahwa penundaan RUU PKS merupakan langkah mundur bagi pemenuhan hak atas keadilan.
Komnas Perempuan menyesalkan kinerja Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) yang cenderung menarik ulur pengesahan RUU PKS. Menjelang berakhirnya DPR periode RI 2009-2014, pembahasan RUU P-KS tidak bergerak. Bahkan rapat Tim Khusus untuk Pembahasan RUU yang direncanakan pada tanggal 25 September 2019 dibatalkan secara mendadak. Dengan ini dapat dikatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama hampir tiga tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI.
Sementara di sisi lain, jumlah korban kekerasan seksual terus bertambah. Hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Data statistik kriminal Badan Pusat Statsistik (BPS) tahun 2018 juga memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Bahkan, sampai saat ini pemberitaan media tidak pernah sepi dari kasus kekerasan seksual, menurut Komnas Perempuan.
Jika demikian, mimpi perempuan untuk bebas dari kekerasan seksual makin jauh di dari kenyataan. Sementara, di sisi lain masih banyak tantangan yang harus di selesaikan dalam menghapus kekerasan seksual
Tantangan penghapusan kekerasan seksual
Berbagai rintangan menghalangi upaya penghapusan kekerasan seksual. Rintangan tersebut datang dari konstruksi sosial dan kultural yang masih melekat erat dalam masyarakat Indonesia.
Pertama, keberanian korban untuk menyatakan tidak atau ya terhadap sebuah tindakan kekerasan seksual sangat tergantung pada kesadaran dan posisi korban terhadap relasi kuasa.
Banyak korban tidak berani menolak tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya karena pelakunya punya kuasa, entah itu kuasa politik (pejabat/birokrat), kuasa ekonomi (orang kaya), serta kuasa pengetahuan (guru, orang pintar, seniman, dan lain-lain).
Baca juga: DPR, Rakyat Menantikan Nasib RUU PKS
Kedua, konstruksi sosial masyarakat yang patriarkal, yang terkadang menjelma dalam norma sosial, budaya, dan agama, merintangi perempuan untuk berbicara. Ini yang disebut oleh feminis asal Belanda, Saskia E. Wierenga, sebagai “budaya pembisuan”.
Sering kali dalam upaya mengontrol tubuh perempuan, kultur patriarkal menciptakan standar moral “perempuan yang baik”, seperti patuh, berperilaku santun, berpakaian sopan, lebih banyak di dalam rumah, dan lain-lain.
Sebaliknya, perempuan yang berjalan sendiri, pulang larut malam, menenggak minuman beralkohol, memakai rok pendek, ramah/terbuka terhadap laki-laki, akan dicap sebagai “perempuan kurang baik”. Biasanya jika kelompok perempuan kurang baik ini terkena serangan seksual, itu dianggap “wajar” oleh masyarakat yang patriarkal.
Ketiga, sebagian besar kasus pemerkosaan terjadi di ranah personal, yakni orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami), maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Juga di ranah komunitas, seperti majikan, tetangga, guru, teman sekerja, dan tokoh masyarakat.
Biasanya karena pelakunya orang dekat, apalagi punya hubungan darah, kekerabatan, relasi perkawinan, ataupun relasi intim (pacar), perempuan enggan mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya.
Data dari Komnas Perlindungan Anak menunjukkan ada 21 juta anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan, 58 persen di antaranya adalah kekerasan seksual. Dan mirisnya lagi, yang terlaporkan hanya 51,7 persen. Salah satu penyebabnya adalah karena sebagian besar pelakunya adalah orang dekat.
Keempat, corak berpikir sebagian aparatus negara yang menjadi tempat pengaduan kekerasan seksual, terutama di kepolisian, masih dicekoki ideologi patriarkal. Misalnya, masih ada anggapan bahwa diperkosa itu “enak” atau perkosaan yang berulang itu berarti dinikmati.
Ini terjadi pada seorang ibu korban yang mengaku korban pemerkosaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Alih-alih pelaporannya direspons baik, petugas di sentra pelayanan justru bilang, “enak kan, Bu?”
Pelaporan ibu tersebut juga diabaikan hanya karena diduga mengalami depresi. Padahal keadaan depresi sekalipun tidak menghilangkan hak seorang warga negara untuk mendapat perlindungan hukum.
Baca juga: RUU PKS Perlu Disahkan untuk Tangani Kekerasan Seksual Berbasis Online
Kelima, masih tingginya impunitas pelaku kekerasan seksual, yang disebabkan karena kuatnya relasi kuasa si pelaku, konstruksi sosial yang cenderung menyalahkan perempuan, keterbatasan akses korban terhadap informasi dan tempat pelaporan/pengaduan, aparat penegak hukum yang kurang sensitif, dan lain-lain.
Keenam, masih banyak regulasi yang berusaha mengatur tubuh perempuan dan turut menciptakan stereotip yang negatif terhadap perempuan.
Di tahun 2013, misalnya, ada 334 peraturan daerah yang dianggap mendiskriminasi perempuan. Sebanyak 265 di antaranya menyasar perempuan atas nama moral dan agama. Dari 265 peraturan itu, ada 79 peraturan yang mengatur cara berpakaian, 124 peraturan soal prostitusi dan pornografi, 27 peraturan tentang pemisahan ruang publik laki-laki dan perempuan, dan 35 peraturan terkait pembatasan jam keluar malam.
Perda-perda itu menciptakan celah bagi perempuan, terutama yang melanggar, untuk mendapat cap “perempuan berkelakuan tidak baik”. Dan biasanya, ketika perempuan yang mendapat cap tidak baik ini mengalami tindakan kekerasan seksual, hal itu dianggap “wajar”.
Komitmen politik negara
Saya kira, sebagai negara yang memegang teguh nilai-nilai kesetaraan dan keadilan, sudah sepantasnya negara segera memastikan penegakan hukum yang sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual bagi pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, negara juga harus memastikan dalam soal pencegahan, negara harus hadir memaksa lembaganya, korporasi/tempat kerja, lembaga pendidikan, dan lembaga masyarakat untuk menerapkan standar perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual. Mulai dari pendidikan/penyadaran, lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, pengawasan, dan advokasi.
Negara juga harus mencabut semua regulasi yang mendiskriminasi perempuan dan memberi celah bagi prasangka yang merendahkan tubuh perempuan. Selain itu, karena kekerasan seksual sering kali terjadi karena posisi perempuan yang lemah, maka negara perlu hadir mendorong pemberdayaan ekonomi, memajukan pendidikan, dan partisipasi perempuan dalam ruang publik dan politik.
Ilustrasi oleh Karina Tungari
Comments