Women Lead Pendidikan Seks
June 18, 2020

Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Aparat penegak hukum masih lemah dalam hal perspektif dan kepekaan gender dalam proses penegakan hukum.

by Magdalene
Community
UU Kekerasan Seksual - Seksual Violence Court Law Thumbnail, Magdalene
Share:

Meningkatnya kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan, dari waktu ke waktu, termasuk di tengah pandemi COVID-19, membuat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual RUU P-KS semakin mendesak untuk disahkan. Bahkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan juga menggarisbawahi rentannya kasus seprti KDRT ranah personal di tahun 2019, yang mencapai 11.105 (75%) dari 14.719 kasus yang dilaporkan. Ini bukan angka yang kecil atau sekedar angka. Harus ada tindakan serius dan dasar hukum, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, mengatakan dalam siaran pers tertulisnya (18/6), “Pengungkapan kasus-kasus kekerasan seksual pun dalam kenyataannya tidak dibarengi oleh kesadaran penegak hukum, khususnya dalam hal perlindungan terhadap korban. Respons yang tidak diikuti empati dan menyudutkan, serta menggunakan kata-kata yang meremehkan, jelas membuat trauma pada korban dan ketakutan untuk melaporkan, serta para pelaku merasa aman untuk beraksi. Di sisi lain, respons demikian juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih lemah dalam hal perspektif dan kepekaan gender dalam proses penegakan hukum. Tidak heran, yang terjadi adalah, pelecehan verbal dan menggampangkan kasus kekerasan seksual karena kelimbungan dalam menghadapi dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual. “

Lebih lanjut, Adinda mengatakan bahwa, pun masih berada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024, RUU yang diusulkan oleh DPR RI dengan lead Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ini, masih belum juga diloloskan. Beberapa alasan yang pernah disampaikan adalah terkait kekuatiran bahwa RUU ini akan bertentangan dengan ideologi bangsa dan mendasarkan pada ideologi liberal-sekuler, serta berseberangan dengan UU yang ada, termasuk UU Perkawinan. RUU P-KS juga dianggap melegalkan aborsi dan melebar kemana-mana, karena tidak fokus pada kejahatan seksual. RUU ini pun bukan carry over dari DPR periode sebelumnya, sehingga kemungkinan akan tertunda pembahasannya karena harus dimulai dari awal.

Sementara, kekerasan seksual yang bisa berupa kekerasan fisik maupun non-fisik, jumlah kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Sejak awal diusung, RUU ini juga jelas mengangkat asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terkait bagi korban, keadilan, dan kepastian hukum. RUU ini juga mendorong Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk wajib mencegah kekerasan seksual di berbagai bidang.

“Harus dicatat, bahwa ada Sila Kedua dan Sila Kelima yang harus diperhatikan dan menjadi dasar dalam menyikapi dan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual. Lepas dari nama atau judul RUU atau lepas dari belum disahkannya RUU P-KS, asas kemanusiaan dan keadilan, serta perlindungan atas kebebasan individu dan penegakan HAM harus menjadi dasar dalam penegakan hukum dan kebijakan di negeri ini. Sudah saatnya, para pembuat kebijakan, baik di Pemerintah maupun di DPR, bergerak dan segera menuntaskan pembahasan RUU P-KS dan mensahkannya sebagai UU. Kasus yang ada selama ini jelas menjadi alasan yang sangat kuat untuk menyegerakan pengesahan RUU ini. Klausul terkait definisi dan penegakan hukum harus diperjelas dan diperkuat. Pembahasan RUU P-KS seharusnya tidak direcoki dengan alasan ideologis dan urusan judul, atau dialihkan oleh RUU lain yang kurang esensial dan tidak mendesak,” tukas Adinda.

“Jika diloloskan menjadi UU, RUU P-KS nantinya berpotensi untuk menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penting dan mendesaknya untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan seksual di mana pun dan kapanpun. Tidak ada lagi toleransi, lawakan atau ketidakempatian terhadap kekerasan seksual. Yang terpenting juga adalah kesadaran dan komitmen beragam pihak, terutama untuk para penegak hukum, untuk ikut mencegah dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, serta berempati dan melindungi korban kekerasan seksual, pun dalam kondisi RUU ini belum disahkan.” tutup Adinda. ***

MAGDALENE is an online publication that offers fresh perspectives beyond the typical gender and cultural confines. We channel the voices of feminists, pluralists and progressives, or just those who are not afraid to be different, regardless of their genders, colors, or sexual preferences. We aim to engage, not alienate.