Women Lead Pendidikan Seks
April 12, 2022

Tok! RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang: Momen Bersejarah Bangsa

Akhirnya perjuangan meloloskan RUU TPKS selama hampir sepuluh tahun terbayarkan. DPR sahkan TPKS jadi UU hari ini!

by Magdalene
Issues
Tok RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang: Momen Bersejarah Bangsa
Share:

Akhirnya, momen bersejarah buat penyintas dan korban kekerasan seksual hadir hari ini, (12/4). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Beleid tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ia mengatakan, rapat paripurna ini akan jadi tonggak bersejarah bangsa, karena meloloskan undang-undang yang jadi perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, (12/4).

Detik-detik ketuk palu ini dapat ditonton langsung di YouTube DPR RI. “Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat.

Baca juga: Masa Depan RUU TPKS: Jokowi Dukung, Puan Masih Maju-Mundur?

“Setuju,” jawab peserta sidang, baik yang hadir secara fisik maupun via online. Situasi haru dan gemuruh tepuk tangan lalu membahan di ruang paripurna. Rapat itu turut dihadiri organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, hingga Puan Seni Indonesia.

RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak 2016 dengan pembahasan yang penuh tarik-ulur. Ini termasuk dengan hadirnya berbagai penolakan. Dari sembilan fraksi di rapat paripurna, delapan setuju terhadap pengesahan RUU TPKS, hanya fraksi PKS yang menolak beleid tersebut menjadi undang-undang. PKS mengaku mendukung substansi payung hukum kasus kekerasan seksual, tapi RUU TPKS dianggap partai Islamis itu bertentangan dengan KUHP.

Ditarik dari pewacanaannya, RUU TPKS sendiri sudah digagas sejak 2012 oleh Komnas Perempuan, tapi baru serius disusun pada 2014. Awalnya, RUU ini dinamai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan hampir disahkan DPR pada 2019, tapi akhirnya diubah menjadi RUU TPKS pada 9 September 2021.

Baca juga: Jalan Mundur RUU PKS: Pasal-pasal Penting Dipangkas, Judul Diubah

Saat ini terdapat 19 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4, dan dibagi ke dua kelompok. Dalam Pasal 4 ayat 1, tercatat ada sembilan jenis kekerasan seksual, dengan pengaturan sanksi pidana yang diatur dalam RUU TPKS.

Seperti pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi,  eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Sementara di Pasal 4 ayat 2, adalah jenis kekerasan seksual dengan sanksi pidana yang merujuk pada aturan perundang-undangan lain.

Misalnya, pemerkosaan, perbuatan cabultermasuk persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap anak, perilaku melanggar kesusilaan yang tidak dikehendaki korban, serta pornofrafi yang melibatkan anak, atau memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Baca juga: Mengapa Indonesia Butuh RUU PKS Segera Disahkan?

Pun, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, pencucian uang yang berasal dari kekerasan seksual, pemaksaan pelacuran, dan perdagangan orang untuk eksploitasi seksual.

Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga membahas RUU pemekaran tiga provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Kemudian, DPR juga menunda pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Lalu, Apa Isi RUU TPKS?

Sementara itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), yang terdiri atas pegiat isu perempuan, advokat, jurnalis, pendamping korban, akademisi, dan peneliti turut mengapresiasi pengesahan UU ini. Namun, kelompok ini menyampaikan sejumlah catatan dalam rilis resmi mereka yang diterima Magdalene, (12/4).

Pertama, secara substansi terdapat enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU ini, yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.

Substansi tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS adalah adanya sembilan bentuk kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektonik, dan eksploitasi seksual. 

Sayangnya, dua usulan JPHPKKS, yakni pemaksaan aborsi dan pemerkosaan tidak masuk dalam UU. Pemerkosaan justru diatur dalam pasal jembatan, yang nantinya akan diatur secara lebih detail di RKUHP. Padahal, kasus pemerkosaan dengan korban perempuan dan anak sebagaimana kita ketahui terus berulang terjadi. 

Korban perkosaan dapat menggunakan hukum acara UU TPKS jika dalam RUU RKUHP juga diatur pasal jembatannya. 

Kedua, terkait hukum acara, UU secara progresif mengatur restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, di mana sita restitusi dapat dilakukan sejak penyidikan. Jika pelaku tidak mampu, maka korban mendapatkan kompensasi yang akan dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selama ini korban kekerasan seksual memang kerap terabaikan dan tidak ada kehadiran negara dalam penanganan kasusnya. Dengan adanya ketentuan ini, negara hadir dan korban mendapatkan haknya. Pencegahan juga diatur cukup komprehensif di mana ada peran serta masyarakat dan keluarga. 

Ketiga, pelayanan terpadu untuk penanganan dan pemulihan korban juga menjadi salah satu nyawa UU ini, di mana pendamping berbasis masyarakat juga dieksplisitkan. Pemberatan pidana juga diatur bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, dan keluarga dengan diperberat 1/3. Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan ijin usaha, pembekuan seluruh/ sebagian kegiatan korporasi. 

Keempat, mendorong pemerintah segera menindaklanjuti UU ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU tersebut. Pembahasan PP kami harapkan melibatkan masyarakat sipil khususnya para pendamping korban 

MAGDALENE is an online publication that offers fresh perspectives beyond the typical gender and cultural confines. We channel the voices of feminists, pluralists and progressives, or just those who are not afraid to be different, regardless of their genders, colors, or sexual preferences. We aim to engage, not alienate.