Women Lead Pendidikan Seks
January 22, 2021

Anak Muda Rentan Terjerat Utang Saat Pandemi, Ini Cara Hindarinya

Kaum muda rentan terimpit utang berlebihan karena masih minimnya tingkat literasi keuangan mereka.

by Stevanus Pangestu
Lifestyle
Share:

Dalam keadaan krisis selama pandemi COVID-19, banyak orang yang berusaha menyambung hidup dengan cara berutang. Adanya berbagai fasilitas online yang memungkinkan orang-orang untuk meminjam uang pun akhirnya membuat sebagian dari mereka, khususnya anak muda, terimpit utang berlebihan (over-indebtedness).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan, melaporkan hingga November 2020, jumlah penyaluran pinjaman online melalui Peer-to-Peer (P2P) mencapai Rp146,25 triliun, atau 96,19 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Jika ini dilakukan secara konsumtif dan tidak berhati-hati, maka pinjaman-pinjaman ini akan menimbulkan kondisi keuangan yang tidak sehat.

Risiko Utang Berlebihan dan Kerentanan Anak Muda

Umumnya, berutang itu sebaiknya tidak melebihi 35 persen dari penghasilan pribadi.

Studi-studi telah mengemukakan dampak negatif over-indebtedness pada skala mikro atau individu sampai makro atau luas. Pada tingkat individu atau rumah tangga, keadaan ini berdampak buruk terhadap kesehatan mental maupun fisik, produktivitas di tempat kerja, dinamika pernikahan, dan bahkan dapat menyebabkan insiden bunuh diri.

Pada tingkat makro, utang berlebihan dapat menghantam pertumbuhan dan stabilitas ekonomi karena produktivitas yang menurun.

Di tengah pandemi, anak muda lebih rentan mengalami utang berlebihan. Mereka umumnya baru merintis karier sehingga penghasilannya masih pada tingkat awal. Celakanya, banyak kaum muda juga memiliki literasi keuangan atau pengetahuan tentang produk keuangan yang rendah.

Berdasarkan riset OJK pada tahun 2019, kelompok orang berusia 18-25 tahun hanya memiliki tingkat literasi sebesar 32,1 persen, sedangkan pada kelompok orang berusia 25-35 tahun, tingkat literasi yang mereka tunjukkan sebesar 33,5 persen.

Baca juga: 10 Tips Mengatur Anggaran Pribadi, Perbaiki Kondisi Keuangan

Bahaya Berinvestasi dengan Berutang

Ini merupakan pekerjaan rumah yang besar karena banyak kaum muda mulai tertarik untuk berinvestasi. Tak jarang, investor pemula bahkan tergoda sampai meminjam uang untuk membeli saham. Akan lebih parah lagi jika mereka memperoleh pinjaman dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal yang mengenakan bunga yang besarnya tidak wajar.

Ketentuan OJK mengatur bunga tertinggi pinjaman online adalah 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan, sedangkan pada perusahaan fintech ilegal, bunga yang ditetapkan untuk peminjam bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari atau 30 persen per bulan.

Dalam salah satu kasus, sekelompok investor pemula mengalami kesulitan keuangan karena nekat berinvestasi saham dengan berutang. Mereka berutang dari pinjaman daring sampai ke menggadaikan surat kepemilikan kendaraan. Salah satunya bahkan meminjam ke 10 pinjaman online untuk membeli saham senilai Rp170 juta. Cara ini dilakukan atas dasar ingin cepat memperoleh keuntungan.

Masalahnya, harga saham sangat berfluktuasi di tengah kondisi yang tak pasti. Ketika harga saham turun, maka kerugianlah yang dialami investor. Situasi sudah jatuh tertimpa tangga terjadi saat ia kemudian harus memenuhi kewajiban membayar utang untuk investasinya ditambah bunganya.

Kondisi ini tentu saja dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Saat ini, investor saham di Indonesia saat ini sudah mencapai 4 juta orang dan didominasi oleh mereka yang berusia di bawah 30 tahun.

Terkait investasi, investor paling ternama di dunia asal Amerika Serikat, Warren Buffett pun mengimbau agar jangan pernah berinvestasi saham dengan berutang. Pasalnya, tidak ada pihak yang dapat meramal dengan pasti pergerakan harga saham jangka pendek. Menyaksikan penurunan nilai aset seperti ini dan mengalami kerugian tentu tidak baik bagi kesehatan mental karena menimbulkan kecemasan.

Keputusan investasi yang baik tidaklah berlandaskan emosi. Warren berkata jika kita tidak dapat mengendalikan emosi, kita tidak dapat mengelola uang kita dengan baik.

Baca juga: 6 Cara Hidup Hemat Anak Kos Tanpa Harus Telan Obat Maag

Literasi Keuangan Cegah Utang Berlebihan

Salah satu cara untuk mencegah diri terjerumus ke kondisi berutang berlebihan adalah dengan meningkatkan literasi keuangan. Memiliki literasi keuangan berarti mampu memilih produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan mengelola aset pribadi dengan baik, termasuk di dalamnya manajemen kas, utang, dan investasi.

Akses terhadap produk dan jasa keuangan yang semakin baik tidak semata-mata berarti masyarakat langsung lebih cerdas dan berperilaku keuangan dengan baik. Masyarakat masih membutuhkan proses edukasi yang memakan waktu untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Dengan senantiasa meningkatkan literasi keuangan, kita dapat terhindar dari impitan utang berlebihan. Mereka yang melek keuangan akan lebih mampu dalam merencanakan keuangan, mengendalikan pengeluaran, dan menimbang risiko serta memilih investasi yang baik.

Meningkatkan literasi keuangan dapat dimulai dari mencatat dan merencanakan pengeluaran, berlatih mengendalikan diri melawan godaan belanja barang yang tidak dibutuhkan, belajar berinvestasi dengan baik, dan mencari mentor keuangan.

Kita juga dapat mengambil kursus daring personal finance yang ditawarkan secara gratis seperti misalnya oleh Coursera.

Intinya, artikel ini bukanlah mengecam penggunaan utang. Jika digunakan secara hati-hati dan bijaksana, justru pendanaan utang dapat membawa kepada penambahan kekayaan selama digunakan untuk transaksi yang produktif, misalnya pembelian aset yang nilainya akan meningkat di masa depan.

Pada akhirnya, ingatlah bahwa yang baik adalah tiang yang lebih besar dari pasak dan bukan sebaliknya.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Stevanus Pangestu adalah asisten profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.