Tanggal 4 April 2020, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia, seorang Transpuan bernama Mira menjadi korban pengeroyokan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Karena dituduh mencuri, Mira sempat diseret dari tempat tinggalnya ke pangkalan kontainer di wilayah Cilincing oleh 6 (enam) orang tak dikenal. Sekitar pukul 01.30 WIB, Mira dipukuli hingga babak belur dan dibakar hidup-hidup.
Beberapa warga yang mengetahui peristiwa tersebut lantas melapor ke Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara. Pada tanggal 5 April 2020, Polsek Metro Cilincing berhasil menangkap 4 (empat) dari 6 (enam) orang pelaku pengeroyokan dan pembakaran Mira.
Tim Penyidik Polsek Metro Cilincing di bawah pengawasan Kanit Reskrim AKP Bryan Rio Wicaksono dan dipimpin oleh AIPTU Dedy Susanto melakukan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi kasus yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian. Selain pasal tersebut, polisi juga akan menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sampai saat ini, total tersangka yang sudah diproses pihak kepolisian berjumlah 4 (empat) orang sementara 2 (dua) orang sisanya masih buron. Polsek Metro Cilincing juga sangat kooperatif untuk memberikan informasi dan berdiskusi terkait perkembangan kasus ini.
Pada tanggal 30 Juni 2020, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menyampaikan surat pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P 21). Pada tanggal 2 Juli 2020, perkara telah memasuki Tahap Dua Penyidikan, yaitu penyerahan tersangka dan alat bukti serta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Dalam kesempatan ini, Tim Advokasi Kasus Mira ingin menyampaikan bahwa kami:
1. Mengapresiasi komitmen dan kerja keras jajaran Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara yang telah mengusahakan penyidikan kasus ini hingga berhasil dilimpahkan ke kejaksaan;
2. Mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalankan segala hal yang dibutuhkan di dalam proses penuntutan atas kasus ini dan menyerahkan berkas dan dakwaan terhadap kasus ini secara cepat dan efektif kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili kasus ini.
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan narasi propaganda kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia, serta menghentikan usaha untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTIQ melalui Rancangan KUHP, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang-Undang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual;
4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari kelompok LGBTIQ, sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap LGBTIQ dapat berakhir.
Jakarta, 16 Juli 2020
Tim Advokasi Kasus Mira: Arus Pelangi, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, LBH Masyarakat, Forum Bantuan Hukum dan Kesetaraan, Justitia Avila Veda
Comments