Dalam informasi yang dihimpun ICJR, pada 21 November 2020, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada M seorang publik figur yang memiliki ekpresi gender perempuan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, pada Senin, 23 November 2020, M dinyatakan ditahan di sel laki-laki di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena alasan sesuai keterangan di KTP.
ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan, seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia. Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan resiko keamanan pada M, resiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan.
Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini. Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan. Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.
Jakarta, 23 November 2020
ICJR Maidina Rahmawati, Peneliti ICJR
Comments