Dalam Rapat Terbatas dengan Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor hari ini, tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo memberi instruksi dan arahan untuk penanganan wabah COVID-19 terkait dengan eksodus pekerja migran Indonesia. Presiden menyampaikan data bahwa ada sekitar 89 ribu pekerja migran Indonesia yang dipulangkan. Dan diperkirakan hingga menjelang Lebaran akan menyusul eksodus sejumlah 16 ribu pekerja migran Indonesia ke kampung halaman. Presiden pun menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19 di Indonesia.
Migrant CARE mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah memberikan perhatian pada pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan penanganan pandemi COVID-19. Namun demikian, Migrant CARE mendesak semua langkah yang dilakukan tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya seperti yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012).
Instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan (sekuritisasi) apalagi menggunakan aparat Polisi atau TNI secara berlebihan. Pernyataan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan COVID-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus.
Langkah-langkah yang cermat dan berperspektif perlindungan Hak Asasi Manusia kepada pekerja migran Indonesia adalah dengan penerapan protokol kesehatan WHO, dengan menetapkan setiap pekerja migran yang pulang sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP). Sehingga pemerintah (mulai dari pusat hingga pemerintah desa) wajib menyediakan tempat untuk isolasi mandiri dan juga membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak COVID-19. Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara.
Comments