Women Lead Pendidikan Seks
August 10, 2022

Nasib Masyarakat Adat di Indonesia: Terabaikan, Termarginalisasi, Tak Dilindungi

Masyarakat adat masih terus berjuang untuk tidak dimarjinalkan dan mendapat haknya dilindungi negara.

by Udiana Puspa Dewi
Issues // Politics and Society
Masyarakat Perempuan Adat_KarinaTungari
Share:

Tulisan ini dibuat dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus setiap tahunnya

Sejarah peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia diawali oleh gagasan delegasi suku adat asli Amerika Serikat (AS) pada Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1977. Gagasan tersebut muncul dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan hak-hak suku adat, di tengah gempuran budaya dan konstitusi AS yang dibawa oleh kaum kulit putih Eropa atau dikenal dengan istilah “white-washing”.

Namun, hari peringatan tersebut baru diresmikan oleh PBB pada Sidang Umum PBB tahun 1994.

Tujuan dari deklarasi tersebut adalah untuk memperkuat kerja sama internasional antarnegara dalam mengatasi permasalahan masyarakat adat, yang mencakup masalah perlindungan hak asasi manusia (HAM), lingkungan, pembangunan, pendidikan, dan kesehatan, serta membawa harapan akan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Menurut catatan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), hingga tahun 2019, jumlah masyarakat adat di dunia mencapai 476,6 juta jiwa.

Terlepas dari adanya deklarasi internasional terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dalam konteks Indonesia secara khusus, isu ini masih belum terselesaikan dan seringkali terabaikan.

Baca juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat Masih Berjuang untuk Kesetaraan

Kekosongan Hukum dalam Perlindungan Masyarakat Adat

Menurut Aliansi Masyakat Adat Nusantara (AMAN), meskipun Indonesia memiliki lebih dari 365 sub-etnis dan lebih dari 500 bahasa, pemerintah belum memiliki data resmi mengenai jumlah masyarakat adat di Indonesia yang masih eksis sampai saat ini.

Keberadaan masyarakat adat di Indonesia baru diakui dalam aturan negara pada pascareformasi. Hal ini dilakukan melalui amandemen kedua UUD 1945 yakni Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak-hak masyarakat adat untuk mengelola sumber dayanya, dan Pasal 28I Ayat (3) mengenai identitas budaya dan hak-hak tradisional.

Ironisnya, dua pasal tersebut belum diterapkan secara efektif untuk mengatasi masalah-masalah yang saat ini dihadapi oleh masyarakat adat. Definisi yang jelas tentang masyarakat adat pun belum ada.

Selain UUD 1945 tersebut, belum ada aturan turunan lain tentang masyarakat adat. Sejak periode 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Namun, RUU ini belum juga disahkan, seakan menunjukkan tidak adanya kemauan politik baik dari presiden maupun DPR untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat.

Tidak adanya aturan hukum yang pasti membuat posisi masyarakat adat di Indonesia berada di zona abu-abu. Konsekuensinya, masyarakat adat kerap mengalami diskriminasi dan marginalisasi ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca juga: Masyarakat Adat Rentan Terpapar COVID-19, Tapi Tak Dapat Prioritas Vaksin

Marginalisasi Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia

Konsep nasionalisme merupakan salah satu titik awal permasalahan yang dihadapi masyarakat adat Indonesia saat ini.

Ide nasionalisme sebagai suatu konsep untuk mempersatukan bangsa Indonesia pada awal kemerdekaan telah memaksakan ‘integrasi’ identitas kebangsaan yang kemudian justru menepikan identitas kesukuan.

Selain itu, identitas kebangsaan yang digalakkan pada masa orde baru cenderung bersifat Jawa-sentris, sehingga pada akhirnya mengesampingkan identitas budaya-budaya dan adat-adat lain di luar kebudayaan Jawa. Hal ini berdampak pada disalahartikannya konsep nasionalisme sebagai keseragaman oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.

Keseragaman yang disalahartikan tersebut kemudian menciptakan pandangan yang kontras antara konsep nasional dengan tradisional, terutama dalam ranah sosial.

Masyarakat adat yang erat dengan karakteristik tradisional diasosiasikan dengan kemunduran dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang karakteristiknya lebih “nasional”.

Para kelompok masyarakat adat juga kerap dianggap tidak menjunjung tinggi konsep nasionalisme, beberapa alasannya adalah karena tidak menggunakan bahasa nasional dan tidak memeluk agama yang diakui pemerintah.

Kebanyakan dari masyarakat adat biasanya menganut agama-agama asli nusantara atau aliran kepercayaan adat tertentu, seperti Sunda Wiwitan (yang dianut masyarakat adat Sunda) dan Kejawen (atau agama Jawa). Negara bahkan tidak mengakui aliran-aliran kepercayaan itu sebagai agama.

Dari praktik itu saja kita sudah dapat melihat bagaimana pemerintah melakukan diskriminasi melalui konsep ketuhanan dan beragama secara struktural.

Tidak diakuinya agama-agama lokal dan kepercayaan leluhur masyarakat adat tersebut berdampak pada stereotip negatif, sanksi sosial, dan marginalisasi. Masyarakat adat kerap dipaksa untuk mengingkari identitas asli mereka dan mengikuti norma yang dianggap lebih dapat diterima secara lebih luas di zaman modern ini.

Jika hal ini terus terjadi, dalam beberapa generasi ke depan eksistensi masyarakat adat akan berangsur punah.

Secara budaya, keberadaan masyarakat adat juga sering kali hanya diakui secara simbolis sebagai upaya romantisasi semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.

Budaya dan tradisi adat hanya dilihat sebagai eksotisme untuk menarik wisatawan tanpa menghiraukan dampak negatifnya pada masyarakat lokal. Contohnya adalah polemik Suku Baduy yang meminta dihapuskan dari destinasi wisata pada tahun 2020.

Masyarakat Suku Baduy merasa wisatawan yang datang kerap mengganggu tatanan adat mereka, mencemari lingkungan, dan menjadikan warga Baduy sebagai tontonan. Polemik ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan wisata yang ramah masyarakat adat. Mereka merasa dieskploitasi dan diposisikan sebagai obyek wisata, tanpa diberikan hak bersuara dan perlindungan hukum yang jelas.

Secara ekonomi, masyarakat adat kerap menghadapi masalah terkait kepemilikan lahan dan hak pengelolaan sumber daya alam.

Pasal 18B ayat 2 dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”, nyatanya bertolak belakang dengan praktik di lapangan.

Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, penambangan liar di berbagai wilayah di Sumatera dan Kalimantan, serta masifnya penggundulan hutan untuk lahan perkebunan, adalah segelintir contoh nyata wujud marginalisasi ekonomi terhadap masyarakat adat, yang juga berimbas pada kerusakan lingkungan.

Marginalisasi tersebut juga diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat.

Baca juga: Intoleransi Sistematis Halangi Komunitas Sunda Wiwitan Jalankan Keyakinan

Keputusan yang Bersifat Sentral-periferal

Marginalisasi secara sosial, budaya, dan ekonomi yang dialami masyarakat adat menggambarkan bagaimana segala keputusan terkait keberlangsungan mereka saat ini sangat bersifat sentral-periferal, yakni hanya berdasarkan sudut pandang sentral (pemerintah) dengan memposisikan masyarakat adat sebagai periferal – kaum marginal yang tidak memiliki suara untuk menentukan nasibnya sendiri.

Adanya organisasi seperti AMAN, meskipun sangat membantu dalam menyampaikan aspirasi masyarakat adat, sejauh ini masih mendapat perhatian minim dari pemerintah.

Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat yang dikemukakan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 guna menjembatani kepentingan masyarakat adat dan kebijakan pemerintah hingga kini belum direalisasikan. Padahal, pembentukan Satgas tersebut memberi harapan bagi masyarakat adat agar pemerintah mendengar aspirasi mereka dalam pembuatan kebijakan.

Menilik balik pada sejarah awal dan tujuan deklarasi Hari Masyarakat Adat Internasional oleh PBB, sudah sepatutnya pemerintah merefleksi kembali permasalahan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia saat ini dan mencari cara untuk dapat sepenuhnya mengakui keberadaan masyarakat adat di manapun serta melindungi hak-hak mereka.The Conversation

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Udiana Puspa Dewi, PhD Student di The University of Queensland