Women Lead Pendidikan Seks
June 17, 2020

Survei: Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Pindah ke Dunia Maya di Tengah Pandemi

Para pelaku pelecehan seksual di tempat kerja sekarang melancarkan aksinya lewat medium teknologi komunikasi digital.

by Selma Kirana Haryadi
Safe Space
Kekerasan_Pelecehan_Kerja_Workplace_KarinaTungari
Share:

Dalam situasi kerja dari rumah akibat pandemi virus corona (COVID-19), para pekerja ternyata masih rentan terkena pelecehan seksual. Bukan lagi di kantor, para pelaku kini melancarkan aksinya melalui medium teknologi komunikasi digital seperti aplikasi pesan, media sosial, dan webinar. Hal ini menguak dari riset riset Never Okay Project, sebuah inisiatif yang bergerak dalam upaya penghapusan pelecehan seksual, yang bekerja sama dengan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Berjudul “#NewAbnormal Situasi Pelecehan Seksual di Dunia Kerja selama Work From Home (WFH)”, riset tersebut berlangsung pada 6-19 April 2020 dengan total 403 responden dari kalangan pekerja. Hasilnya menunjukkan antara lain bahwa 62 persen responden menerima candaan/lelucon seksual, 34 persen dikirimi konten (foto, video, audio, teks, stiker) seksual tanpa persetujuan, 29 persen menerima komentar (hinaan atau kritik negatif) terhadap bentuk tubuh, dan 25 persen menerima rayuan seksual tanpa persetujuan.

Pelecehan seksual selama WFH itu terjadi di sarana yang berbeda-beda, karena selama WFH para pekerja menggunakan lebih dari satu sarana teknologi komunikasi. Hal ini membuat 78 persen korban dilecehkan melalui dua sampai dengan tujuh teknologi komunikasi selama satu bulan WFH.

Ellen Kusuma dari SAFEnet mengatakan, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi digital selama WFH menyebabkan perubahan gaya perilaku orang dalam berkomunikasi berubah.

“Misalnya ada yang butuh bercanda bareng teman-teman kantor. Kalau bercanda langsung lebih terarah, sementara via online enggak. (Candaan seksual tanpa persetujuan kedua belah pihak) Ini sudah termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO),” kata Ellen dalam diskusi mengenai hasil riset tersebut (12/06).

“Dalam dunia kerja, teknologi komunikasi umumnya digunakan untuk kerja banyak orang sekaligus. Jika kemudian teknologi ini justru menjadi tempat pelecehan seksual terbanyak yang dialami oleh pekerja, artinya budaya pemakluman atau normalisasi terhadap bentuk pelecehan masih sangat kuat,” ujarnya.

Baca juga: Memimpikan Dunia Kerja di Indonesia yang Bebas Pelecehan Seksual

Relasi kuasa yang timpang

Menurut hasil riset ini, 56 persen pelecehan seksual dilakukan oleh atasan atau rekan kerja senior. Hal ini berkaitan dengan pengaruh relasi kuasa yang timpang, baik antar jabatan mau pun antar gender, yang terjadi di dunia kerja.

Menurut inisiator Never Okay Project, Alvin Nicola, relasi kuasa itu memengaruhi kerentanan seseorang dalam mengalami pelecehan seksual ketika bekerja.

"Mayoritas korban berada dalam status hubungan kerja sebagai tenaga kontrak, magang, dan staf. Kami tidak menemukan wirausaha yang pernah menjadi korban," kata Alvin.

Fakta tersebut juga diperburuk dengan tidak adanya kebijakan tertulis yang dibuat sebagian besar perusahaan guna menangani kasus pelecehan seksual. Hasil riset ini menunjukkan hanya 15 persen perusahaan yang sudah memiliki regulasi khusus anti-pelecehan seksual, sementara 85 persen lainnya belum memiliki itu. Sikap perusahaan yang seolah belum menganggap penting pencegahan mau pun penanganan kasus pelecehan seksual membuat para pekerja memiliki kepercayaan yang minim terhadap perusahaan bila kasus itu menimpa dirinya.

Sebanyak 94 persen korban pelecehan seksual tidak melapor kepada perusahaan melalui divisi pengembangan sumber daya manusia (HRD) atas dasar beberapa alasan. Tiga puluh delapan persen merasa HRD tidak akan menindaklanjuti kasus yang menimpa mereka, 35 persen merasa khawatir kariernya akan terpengaruh karena aduan ini, 27 persen korban khawatir tidak akan ada pihak perusahaan yang percaya padanya, serta 24 persen korban merasa takut disalahkan.

Para responden menyatakan harapan mereka terkait pelecehan seksual selama WFH: pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku (76 persen), adanya hotline aduan kasus pelecehan seksual (67 persen), dan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan terarah (66 persen). Ketiga hal ini bisa diakomodasi apabila perusahaan membuat regulasi jelas yang mengatur masalah pelecehan seksual di perusahaan.

Baca juga: Survei 'Never Okay': 81% Responden Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Aktivis perempuan Valentina Sagala mengatakan, pelecehan seksual merupakan kasus yang sangat khas yang mengandung banyak dimensi dan variabel di dalamnya, termasuk relasi kuasa dan relasi gender. Karenanya, perusahaan harus membuat mekanisme dan regulasi khusus yang terpisah dari urusan lain, termasuk HRD, ujarnya.

“Selain mekanisme pelaporan yang jelas, harus ada perangkat atau orang-orang yang sudah well-trained sehingga mereka kapabel untuk menyatakan secara tegas siapa pelakunya dan siapa korbannya. Mereka harus diberikan pelatihan agar percaya diri untuk menyatakan bahwa ini memang pelecehan seksual kemudian memberi sanksi,” kata Valentina, yang menulis buku 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja.

“Sehingga mekanismenya harus khusus. Kalau hanya diberikan pada HRD akan kurang baik. Apalagi kalau pelakunya juga HRD. Harus ada terobosan baru,” tambahnya.

Tantangannya, ujar Valentina, belum ada definisi yang jelas mengenai terminologi pelecehan seksual itu sendiri. Tapi perusahaan bisa berpedoman pada tiga indikator: Berbasis gender atau dilakukan semata-mata karena identitas gender, bukan karena dia miskin atau kaya; merendahkan martabat korban; serta menyangkut tubuh dan hasrat seksual.  

Ellen dari SAFENet mengatakan, saat ini adalah momentum bagi perusahaan-perusahaan untuk membangun situasi kerja yang lebih baik, terlebih dalam hal pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dunia kerja. Hasil riset ini telah membuktikan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan dalam situasi ketika antar pekerja tidak bertemu secara langsung di tempat kerja.

“Jangan sampai ini (pelecehan seksual selama WFH) dibiarkan dan dilanggengkan sebagai situasi new normal ke depannya. Ketika seseorang melakukan pelecehan seksual, dia telah melakukan hal abnormal,” kata Ellen.

Selma adalah mahasiswa jurnalistik yang suka berdebat, bertanya, dan belok ke kiri. Juga suka kamu. Kenapa konsep tentang normalitas harus ada, padahal tidak ada satu pun nilai yang absolut di dunia ini? Kalau tahu jawabannya, jangan sungkan kabari Selma di Instagram @selma.kirana.