Bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional (8/3), The Body Shop Indonesia menyerahkan secara simbolis 421.218 tanda tangan hasil petisi untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
The Body Shop didampingi para mitra kampanye dan petisi Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS, yakni Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan Internasional Indonesia. Tanda tangan tersebut diterima oleh Diah Pitaloka, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen (KPP RI) dan Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Executive Chairperson and Owner The Body Shop Indonesia, Suzy Hutomo mengatakan, petisi ini merupakan wujud penyampaian amanat masyarakat dan penyintas agar RUU PKS dapat segera disahkan.
“Kami menjalankan peran kami dalam advokasi publik dan berharap petisi yang kami kumpulkan ini dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS. Kami akan mengawal terus sampai RUU PKS disahkan,” ujar Suzy, dalam acara di Gedung DPR yang disiarkan langsung secara daring.
CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono, menambahkan, tanda tangan itu berasal dari berbagai kalangan masyarakat dan sekaligus membuktikan bahwa masyarakat sangat peduli dengan isu kekerasan seksual yang hingga saat ini belum ada payung hukumnya.
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen: Kekerasan Seksual Urusan Negara
“Kami berharap 421.218 tanda tangan ini bisa mendorong semua pihak agar RUU PKS yang sudah sejak awal didorong oleh Komnas Perempuan, komunitas, dan para penyintas, segera disahkan,” ujar Aryo.
“Saya percaya bahwa RUU PKS bisa menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan keadilan bagi korban khususnya dan juga melindungi, menjamin keselamatan, dan hak warga negara Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, penyerahan petisi ini sangat bernilai untuk membantu para legislator untuk memperjuangkan RUU PKS untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Bagi kami, ini bukan hal yang kecil, besar sekali maknanya untuk kerja kami sebagai legislator di DPR, tentu ini menjadi tugas kita untuk menerima aspirasi dan memperjuangkannya di DPR,” ujar Diah.
Anggota KPP RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, tanda tangan itu untuk mendorong Indonesia yang lebih baik dan tidak bias gender.
“Terkait dengan isu kekerasan seksual terhadap perempuan ini tidak semata-mata menjadi gerakan perempuan, tapi sebuah gerakan solidaritas semua yang peduli terhadap isu kekerasan seksual,” ujar Mercy, yang merupakan anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan teknologi lingkungan hidup.
Baca juga: Akademisi Islam: RUU PKS Sejalan dengan Ajaran Agama, Lindungi Manusia
Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan
Legislator Luluk Nur Hamidah mengatakan, tantangan untuk mengesahkan RUU PKS ini cukup besar karena banyaknya disinformasi soal RUU PKS yang ada di masyarakat. Ia mengingatkan perlunya menghadirkan agamawan dan para ahli sosial untuk melawan disinformasi tersebut.
“Karena resistensi RUU PKS ini melibatkan banyak aspek, bukan hanya semata-mata penting atau tidak penting, urgent atau tidak urgent, tetapi terdapat pertentangan-pertentangan dari perspektif agama,” ujar anggota KPP RI tersebut.
Sebagai media yang berfokus pada isu perempuan, Magdalene terus berusaha meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat melalui artikel dan konten media sosial yang edukatif namun mudah dimengerti, ujar Pemimpin Redaksi Devi Asmarani.
“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat dan membangun kesadaran seputar urgensi isu kekerasan seksual serta pentingya pengesahan RUU PKS,” ujarnya.
“Kami juga melihat anak-anak muda menjadi kunci yang bisa membawa perubahan yang positif, sehingga kami mengadakan webinar dengan lebih dari 15 komunitas kampus lebih di seluruh Indonesia,” ujar Devi.
Wawan Suwandi dari Yayasan Pulih, yang memberikan layanan psikososial bagi korban kekerasan, mengatakan bahwa korban kekerasan seksual kerap kali tidak mendapatkan keadilan secara hukum serta pemulihan yang layak karena tidak adanya regulasi yang komprehensif.
“Untuk itu, sebagai bangsa yang besar, sangat penting bagi kita memiliki regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam upaya penghapusan kekerasan seksual,” ujar Wawan.
Baca juga: Dari Pelecehan Seksual sampai Kawin Paksa, RUU PKS Jamin Hak Penyintas
Penyintas pemerkosaan Amy Fitria mengatakan, korban kekerasan seksual sering tidak tahu harus melapor ke mana karena ketiadaan payung hukum dan penegak hukum yang berperspektif gender.
“Sejak menyatakan diri sebagai korban pemerkosaan, saya sering dihubungi penyintas yang lain seakan-akan saya bisa mengasih solusi untuk penderitaan mereka. Hal itu bisa terjadi dikarenakan hukum kita yang tidak memikirkan penderitaan korban kekerasan seksual. Saya berharap RUU PKS ini segera disahkan agar bisa membantu mereka,” katanya.
Musisi dan aktivis Kartika Jahja, yang juga seorang penyintas kekerasan seksual, mengatakan pengesahan RUU PKS adalah upaya untuk memberikan keadilan untuknya dan penyintas lain di seluruh Indonesia.
“Agar kita mendapat rasa keadilan, agar kita dapat merasa terlindungi, dan agar kita mendapat pemulihan untuk menjadi utuh kembali. Mohon perjuangkan hak kami rakyat Indonesia akan perlindungan dari kekerasan seksual. Kembalikan kepercayaan kami bahwa negara Republik Indonesia berdiri bersama kami,” ujarnya.
Petisi The Body Shop Indonesia terus berjalan untuk mendorong pengesahan RUU PKS, yuk kita bantu dengan menandatangani petisi ini.
Comments