Women Lead Pendidikan Seks
April 20, 2021

Pedoman Baru bagi Jaksa Bantu Perempuan, Anak dalam Proses Hukum

Pedoman baru bagi jaksa dalam menangani kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak diharapkan bisa mengatasi berbagai kendala yang korban hadapi.

by Bestha Inatsan Ashila dan Kharisanty Soufi Aulia
Issues
Share:

Ketika berhadapan dengan aparat atau menjalani proses hukum di Indonesia, perempuan dan anak-anak masih kerap menemukan banyak hambatan. Sebanyak sepertiga perempuan Indonesia usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, baik dari pasangannya maupun orang lain sepanjang hidupnya. Akan tetapi, mayoritas dari mereka tidak melaporkan kasusnya ke polisi dengan alasan khawatir menghadapi diskriminasi di dunia peradilan.

Menyikapi situasi ini, bulan lalu, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan pedoman baru bagi jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku. Pedoman ini diharapkan menjadi sebagian dari jawaban permasalahan.

Hambatan bagi Perempuan dan Anak

Perempuan enam kali lebih rentan mengalami kekerasan dibanding laki-laki. Lebih dari 66 persen  korban kekerasan seksual di Indonesia adalah perempuan. Sayangnya, sebagian besar kasus kekerasan ini tidak dilaporkan kepada kepolisian.

Menurut laporan tahun lalu dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) - organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi kebijakan pembangunan - dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang fokus pada advokasi hukum, dalam kasus kekerasan seksual, mayoritas korban tidak melapor karena alasan takut, merasa bersalah, dan malu.

Dalam berbagai kasus kekerasan seksual, sebagian besar korban tidak mendapatkan penyelesaian kasus. Kasus justru diselesaikan dengan cara pelaku membayar sejumlah uang kepada korban, pelaku menikah dengan korban, atau pelaku membuat kesepakatan damai dengan korban.

Korban perempuan dan anak yang melaporkan kasus ke aparat penegak hukum dan menjalani proses hukum justru menghadapi berbagai permasalahan dalam hal substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

1. Stereotip dan Sikap Menyalahkan Korban

Perempuan kerap dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak kejahatan. Misalnya, karena cara berpakaiannya, bahasa tubuh yang dianggap menggoda, atau karena keberadaannya pada waktu dan lokasi tertentu.

Masyarakat juga kerap menyalahkan perempuan karena tidak melakukan perlawanan atau mudah dibujuk oleh pelaku. Bahkan, ada anggapan bahwa perempuan menikmati perbuatan pelaku.

Temuan INFID-IJRS menegaskan hal ini; Ada sikap masyarakat yang menyalahkan korban (victim blaming) dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Misalnya, masyarakat menganggap korban berperilaku genit, menggunakan pakaian terbuka, suka foto dengan pakaian yang seksi, sering keluar malam, dan bermacam alasan lainnya yang cenderung menyalahkan perempuan.

Mayoritas masyarakat juga berpendapat bahwa jika pelaku bersedia menikahi korban, maka hukuman bagi pelaku dapat diringankan. Pertimbangan ini bahkan diadopsi dalam putusan-putusan hakim.

Baca juga: Sistem Hukum Tidak Berkeadilan Gender Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan

Dalam pemeriksaan di peradilan, tak jarang perempuan menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan dan luput dalam menggali dampak psikis dan sosial.

Selain itu, pertimbangan terkait riwayat seksual perempuan juga masih ditemukan dalam putusan hakim.

2. Tidak Ada Pendamping

INFID-IJRS masih menemukan aparat penegak hukum yang tidak mengakui atau tidak mengizinkan adanya pendamping korban selama proses hukum. Padahal, hak atas pendamping sudah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Sistem Peradilan Pidana Anak, atau Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Pendamping memiliki peran yang signifikan; Keberadaannya mempermudah jalannya proses persidangan, mendukung keberanian korban sehingga korban merasa lebih percaya diri dalam proses hukum dan persidangan yang penuh tekanan.

Pendamping yang dimaksud bukan hanya terkait pendampingan hukum, tapi juga non-hukum seperti keluarga, psikolog, psikiater, petugas pusat pelayanan pendampingan perempuan dan anak, penerjemah, maupun orang yang dipercaya.

3. Upaya Pemulihan Korban Belum Optimal

Rata-rata hukuman yang dijatuhkan hakim dalam perkara pemerkosaan adalah 5,3 tahun dan untuk perkara pencabulan rata-rata 3,9 tahun.

Dalam temuan INFID-IJRS pada 2020, mayoritas masyarakat menganggap bahwa hukuman yang perlu diberikan kepada pelaku tidak hanya penjara, tetapi juga pembayaran denda atau ganti rugi.

Pemidanaan yang mempertimbangkan pemulihan korban masih masih belum terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan, sepanjang 2019, mereka telah membantu 105 permohonan restitusi dan 21 kompensasi yang terdiri dari 44 korban perdagangan orang dan 61 korban kekerasan seksual. Pembayaran ganti kerugian terhadap korban selama ini telah diupayakan, namun masih sangat sedikit terjadi.

Baca juga: Perempuan Korban Kekerasan Seksual Sulit Cari Keadilan Hukum

Selain tiga permasalahan di atas, masih ada lagi permasalahan lain seperti aparat penegak hukum kesulitan dalam pembuktian dan kesulitan dalam menghadirkan korban ke persidangan; penafsiran sempit dalam perundang-undangan; dan belum optimalnya penerapan dari peraturan perundang-undangan, misalnya pidana tambahan pembatasan gerak dan konseling bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam UU KDRT.

Pedoman untuk Jaksa

Pedoman baru bagi jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak dalam mengakses keadilan.

Pedoman ini mengatur berbagai hal, antara lain jaksa atau penuntut umum harus memastikan langkah-langkah yang tepat dalam menangani perkara, seperti menjunjung tinggi hak asasi, martabat, melakukan pemeriksaan tanpa intimidasi dan tidak menyalahkan korban.

Jaksa tidak boleh mengeluarkan pertanyaan bersifat seksisme atau menjerat dan yang tidak relevan. Jaksa juga diharapkan dapat menggali kondisi korban seperti keadaan psikologi, relasi kuasa, dan riwayat kekerasan.

Pedoman tersebut juga mengatur bahwa korban atau saksi berhak untuk didampingi oleh pendamping baik pekerja sosial, LPSK, keluarga, kuasa, psikiater, atau pendamping lainnya.

Pedoman ini bahkan membuka peluang agar dilakukannya pemeriksaan terpisah melalui perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh apabila ada cukup alasan karena kesehatan, keamanan, keselamatan, atau alasan sah lainnya.

Lebih lanjut, jaksa juga dapat meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku dan program konseling dalam perkara KDRT.

Ke depannya, Kejaksaan diharapkan dapat melakukan langkah lanjutan untuk memastikan penerapan pedoman tersebut. Kejaksaan harus melakukan sosialisasi dan pelatihan, memberikan penilaian prestasi dan angka kredit bagi jaksa yang mengimplementasikan pedoman, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala.

Masyarakat umum dapat berperan dalam memantau penerapan pedoman serta mendorong koordinasi lebih kuat antara Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepolisian, LPSK, dan lembaga penyedia layanan pendampingan.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Bestha Inatsan Ashila dan Kharisanty Soufi Aulia adalah peneliti di Indonesia Judicial Research Society.