Women Lead Pendidikan Seks
July 23, 2019

RUU PKS Penting Bagi Penyandang Disabilitas

RUU PKS sesungguhnya mendorong dan melindungi hak-hak kelompok masyarakat yang sangat terpinggirkan dan terdiskriminasi, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas.

by Dina Afrianty
Issues // Politics and Society
Disabilitas_Difabel_SarahArifin
Share:

Meski banyak kontroversi menyelimuti penetapan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyandang disabilitas di Indonesia menyambut positif dan antusias terhadap RUU tersebut.

Organisasi-organisasi penyandang disabilitas dan aktivis disabilitas menuntut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS karena pentingnya aturan hukum tersebut untuk melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual.

Undang-Undang ini juga menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas dengan warga negara yang lain. Penyandang disabilitas juga melihat undang-undang ini sebagai sebuah momentum penting dan tepat untuk merespons berbagai kejahatan kriminal yang dialami penyandang disabilitas, termasuk anak-anak, sebagai korban kekerasan seksual. 

Laporan terakhir dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas meningkat secara terus menerus. Laporan tersebut menunjukkan jumlah perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual bertambah dari 40 kasus pada 2015 menjadi 89 kasus hingga Maret 2019.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat jumlah kasus terbanyak yaitu 47 kasus, disusul kemudian oleh provinsi Jakarta dengan 17 kasus sampai Maret 2019. Angka yang tinggi di Yogyakarta mungkin karena banyaknya organisasi yang secara aktif mempromosikan hak-hak hukum penyandang disabilitas dan melakukan pendampingan dan konsultasi untuk penyandang disabilitas di provinsi tersebut. Selain dukungan dari berbagai organisasi tersebut, sejumlah lembaga pemerintah juga mulai mendukung upaya perlindungan hukum untuk mencegah kekerasan seksual.

Sejak 2016, dua pengadilan negeri di Yogyakarta sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas. Mereka memulainya dengan membangun sejumlah fasilitas fisik untuk menjamin akses bagi pengguna kursi roda di gedung-gedung pengadilan sebagai langkah paling awal.

Angka penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual jauh lebih tinggi dari jumlah yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan. Tapi perlu diketahui bahwa data Komnas Perempuan hanya didasarkan pada laporan yang disampaikan kepada lembaga-lembaga advokasi disabilitas dan lembaga bantuan hukum. Seperti juga korban kekerasan seksual lainnya yang ada di masyarakat, banyak penyandang disabilitas yang tidak memahami hak-hak hukum mereka, sehingga pengalaman kekerasan tersebut tidak dilaporkan kepada penegak hukum.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Perubahan di bawah Undang-undang yang baru

UU yang baru nanti akan menjadikan beberapa bentuk kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual sebagai tindakan pidana. Hal tersebut akan mengubah praktik hukum dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini.

UU yang baru nanti mengharuskan pemerintah untuk mengambil sejumlah kebijakan yang memastikan pencegahan segala bentuk kekerasan seksual. Langkah pencegahan tersebut termasuk di antaranya adalah memastikan adanya pemberian pendidikan hukum kepada penyandang disabilitas agar mereka memahami hak-hak hukum mereka dan mengerti apa saja tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Setelah disahkan, RUU PKS akan memberi perlindungan hukum yang jauh lebih baik bagi penyandang disabilitas, terutama bagi perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan seksual.

Pasal 45 RUU PKS ini memberikan jaminan hukum bahwa penyandang disabilitas memiliki hak hukum yang sama untuk memberikan kesaksian dan menjadi saksi dalam proses persidangan. Oleh karena itu, RUU ini mewajibkan lembaga hukum, termasuk pengadilan, untuk menyiapkan segala perangkat dan fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas agar mereka dapat berpartisipasi dalam proses hukum.

Pengadilan bisa memulainya dengan merekrut staf yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mendampingi penyandang disabilitas dalam proses persidangan. Pengadilan juga dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat, untuk mendampingi penyandang disabilitas tuli.

Pemerintah juga diharuskan untuk menyediakan berbagai bentuk teknologi atau yang disebut assistive technology untuk membantu penyandang disabilitas dalam mengikuti proses persidangan. Contoh teknologi yang membantu ini misalnya perangkat lunak, komputer, atau teknologi lainnya yang mengonversi teks menjadi suara atau disebut text-to-speech software. Alat ini biasanya digunakan untuk membantu penyandang disabilitas yang memiliki hambatan penglihatan atau buta untuk berpartisipasi dalam proses persidangan.

Baca juga: RUU PKS Tidak Menyalahi Ajaran Islam.

Salah satu tantangan terbesar penyandang disabilitas ketika melaporkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami adalah kompleksnya sistem peradilan dan tidak kompetennya aparat penegak hukum. Pemahaman terhadap penegak hukum atas hak-hak hukum penyandang disabilitas dan kebutuhan mereka dalam proses pengadilan masih kurang.

Akibat dari hambatan-hambatan tersebut, jumlah kasus kekerasan seksual yang berhasil sampai pada proses persidangan hanya sedikit. Pada 2016, hanya tiga dari 76 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga bantuan hukum dan lembaga disabilitas yang sampai pada proses peradilan di Yogyakarta.

RUU PKS penting untuk disahkan karena sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Hak Penyandang Disabilitas, yang telah diratifikasi oleh pemerintah pada 2011. Konvensi PBB ini mengharuskan pemerintah untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. RUU PKS ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sejak awal, RUU PKS telah memancing perdebatan publik. Banyak kelompok yang menentangnya.

Penolakan paling keras datang dari kelompok-kelompok Islam, yang diwakili oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kelompok oposisi ini menolak penetapan RUU PKS dengan alasan RUU PKS bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam karena dianggap mendukung hubungan sesama jenis, dan bentuk-bentuk perilaku seksual lain. Kelompok tersebut kemudian menuduh RUU PKS ini sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai liberal dari barat.

Mereka yang beranggapan seperti itu sesungguhnya telah keliru dan tidak menangkap poin terpenting dari UU ini.

Mereka lupa bahwa RUU PKS sesungguhnya mempromosikan dan melindungi hak-hak kelompok masyarakat yang sangat terpinggirkan dan yang selama ini terdiskriminasi, yaitu perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Para pendukung RUU PKS khawatir bahwa penundaan pengesahan RUU PKS karena rencana pelantikan anggota DPR yang baru pada Oktober nanti akan membawa angin segar pada kelompok oposisi RUU ini untuk gencar melanjutkan kampanyenya.

Kemungkinan tersebut akan menggagalkan upaya pengesahan RUU yang sangat penting ini. Semoga saja hal ini tidak terjadi.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Dina Afrianty adalah research dellow di La Trobe Law School, La Trobe University, Australia.