Budaya masyarakat dan aturan diskriminatif membuat representasi difabel dalam riset masih minim.
Mayoritas pejabat daerah masih beranggapan bahwa penyandang disabilitas tidak “sehat jasmani dan rohani” dan tidak bisa menduduki jabatan di pemerintahan.
Sudah aksesnya terbatas, penyandang disabilitas juga banyak yang kehilangan pekerjaan selama pandemi, sementara bantuan dari pemerintah tidak merata.
Sebuah buku menunjukkan partisipasi aktif tujuh perempuan dengan disabilitas dalam mewujudkan kesetaraan lewat seni.
Perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan menghadapi banyak kendala dalam mencari keadilan.
Kekhawatiran keluarga terhadap perempuan dengan disabilitas menjadi pasung bagi mereka yang mau mengembangkan dirinya di muka publik.
Aksesibilitas dan kesehatan para penyandang disabilitas masih sering terabaikan selama pandemi berlangsung.
Warga dengan disabilitas yang umumnya hidup di bawah kemiskinan karena keterbatasan aktivitas semakin dibatasi dengan minimnya fasilitas umum untuk mereka.
RUU PKS sesungguhnya mendorong dan melindungi hak-hak kelompok masyarakat yang sangat terpinggirkan dan terdiskriminasi, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas di negara ini belum mendapatkan hak-hak mereka, termasuk dalam hal mobilitas, akses pekerjaan yang layak, akses pendidikan, hak berwisata hingga perlindungan hukum.