Women Lead Pendidikan Seks
January 16, 2020

5 Cara Atasi Bias Gender di Pondok Pesantren

Para pengajar di pesantren perlu menekankan konsep kesetaraan, keadilan, dan hak asasi perempuan dalam lingkungan pesantren melalui berbagai aktivitas.

by Masthuriyah Sa'dan
Issues // Politics and Society
Sekolah_Pendidikan_Islam_Kampus_KarinaTungari
Share:

Berbagai lembaga dan organisasi yang bergerak dalam penguatan perempuan seperti Rahima, Alimat, Fatayat dan Fahmina Institute, telah melakukan advokasi mengenai kesetaraan gender ke berbagai pondok pesantren di Indonesia. Namun, pondok pesantren masih “tertinggal” dalam hal kesetaraan gender.

Zamakhsyari Dhofier, rektor Universitas Sains Al-Quran, Wonosobo, Jawa Tengah, mengatakan bahwa pesantren mampu menjadi motor penggerak dalam bidang pendidikan, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Sayangnya di pesantren, kesetaraan gender masih dipahami sebagai nilai baru yang disuarakan oleh dunia Barat, bahkan dikhawatirkan dapat merusak tradisi yang telah mapan. Marhumah, Guru Besar ilmu hadis di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menemukan bahwa pesantren masih cenderung menyebarkan ketidakadilan gender dalam pengajaran dan pendidikannya.

Saya melakukan kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan feminis dan analisis gender dalam Islam dan menemukan bahwa banyak pondok pesantren yang belum sensitif gender. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2016 di pondok pesantren tradisional (salaf) di Sumenep, Madura.

Hasil penelitian yang diterbitkan di Jurnal Harkat pada 2018 ini menyarankan setidaknya lima strategi yang bisa dilakukan untuk merancang ulang kurikulum pengajaran berperspektif gender di pondok pesantren. Kurikulum yang baru tersebut diharap bisa mewujudkan pengarusutamaan gender atau gender mainstreaming dalam pendidikan pesantren.

Penting bagi pondok pesantren untuk mewujudkan pendidikan yang mendorong kesetaraan gender. Pasalnya, pondok pesantren merupakan basis pengembangan ilmu-ilmu keislaman klasik dan modern yang berfungsi sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan dan pengembangan umat.

Di Indonesia, terdapat lebih dari 26.000 pondok pesantren dengan sekitar 1,4 juta santri bermukim di pondok pesantren dan 1,2 juta santri yang tidak bermukim di pondok pesantren, menurut data dari Kementerian Agama.

Baca juga: Tak Ada HAM Tanpa Hak-Hak Perempuan

Temuan bias gender di pesantren

Pesantren masih cenderung menyebarkan ketidakadilan gender dalam pengajaran dan pendidikannya. Ini disebabkan oleh kuatnya dominasi peran tokoh sentral pesantren yaitu kyai dan nyai dalam menyosialisasikan nilai-nilai dan ajaran yang bias gender. Metode pengajaran dalam pondok pesantren cenderung top-down dan minim ruang dialog atau tanya jawab.

Selain itu, kitab kuning, rujukan utama untuk bahan ajar di pesantren tradisional (salaf), cenderung bias gender. Kitab kuning merujuk pada kitab-kitab tradisional yang berisi pelajaran-pelajaran agama yang diajarkan di pesantren, termasuk fikih, akidah, tasawuf, tata bahasa Arab, hadis, tafsir, serta ilmu sosial dan kemasyarakatan. Kertas kitab tersebut berwarna kuning karena dianggap lebih mudah dibaca ketika dahulu penerangan masih terbatas.

Materi kitab yang berkaitan tentang hak dan kewajiban suami istri mengisyaratkan keberpihakan nyata kepada laki-laki dan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Misalnya, dalam kitab kuning terdapat pembahasan tentang perkawinan (munakahat) yang merujuk pada teks surat Annisa ayat 3: “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat” dan pada riwayat hidup Nabi Muhammad yang memiliki sembilan istri. Berdasarkan argumentasi tersebut, ulama pengarang kitab kuning “memperbolehkan” laki-laki memiliki istri lebih dari satu dan memberi janji surga bagi perempuan yang mau dimadu.

Pembacaan mengenai pernikahan dalam kitab kuning tersebut menafikan realitas bahwa dalam poligami ada perasaan perempuan yang tersakiti, ada ketidakdilan nafkah lahir dan batin antara istri satu dengan yang lain, dan kecemburuan sosial antara anak dari istri pertama dan kesekian. Realitas kehidupan perempuan dalam poligami tidak hadir dalam pembahasan kitab kuning.

Pada perkembangannya kemudian, kajian fikih yang mengutamakan laki-laki dan memarginalkan perempuan menjadikan kajian keislaman terkesan membenci perempuan atau misoginis. Fenomena ini bisa dijelaskan dengan konsep maskulinisasi epistemologi pengetahuan yang dikembangkan filsuf feminis asal Amerika Serikat, Sandra Harding. Konsep ini menjelaskan fenomena pengetahuan keagamaan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Dalam maskulinisasi epistemologi pengetahuan, laki-laki memiliki kuasa atas reproduksi pengetahuan keagamaan. Itu menjelaskan mengapa seorang kyai bisa berceramah di atas mimbar serta menggunakan teks-teks agama yang berkesan membenci perempuan dan bias gender, contohnya dalam pembahasan poligami yang hanya melihat perempuan sebagai objek seksual.

Baca juga: Menegakkan Kesetaraan Gender lewat Pemahaman Islam Secara Kontekstual

Yang bisa dilakukan

Meski ada peraturan menteri yang mengatur pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, termasuk lembaga pendidikan Islam, konsep pengarusutamaan gender secara khusus ke dalam pendidikan jenjang pesantren—yang fokus objeknya adalah santri—saat ini belum ditemukan.

Untuk mengatasi masalah ini, kita bisa memulai dengan melakukan interpretasi teks dengan metode penafsiran (hermeneutika) teks Al-Quran dan hadis yang sesuai dengan kebutuhan persoalan hidup perempuan–mendobrak maskulinisasi epistomologi pengetahuan yang terjadi saat ini. Tafsir hermeneutika tentang poligami telah dilakukan oleh Nasr Hamid Abu Zayd, pemikir Islam modern asal Mesir, dalam bukunya, Dawa'irul Khauf.

Teks ayat poligami mengandung kekhawatiran terhadap anak yatim karena banyaknya para sahabat yang wafat ketika perang di zaman Nabi Muhammad. Dengan melihat struktur kebahasaan (teks dalam Al-Quran), Nasr melihat bahwa perintah poligami bersifat temporal (mu'aqqad), tidak bermuatan perintah (tasyri’), dan tidak untuk selamanya (da'im).

Di Indonesia, reinterpretasi teks hukum Islam telah dilakukan oleh para ahli seperti Kyai Husein Muhammad, Siti Musdah Mulia, Lies Marcoes, Nur Rofiah, Badriyah Fayumi, dan Faqihuddin Abdul Qadir.

Kyai Husein Muhammad sebagai ahli kitab kuning telah melakukan revisi kajian hukum Islam, misalnya dalam isu perkawinan dan poligami, di kalangan pondok pesantren. Revisi kajian hukum Islam tersebut telah diterbitkan dalam banyak buku dan menjadi pedoman bacaan para pemerhati isu perempuan dari berbagai kalangan di Indonesia.

Ada setidaknya lima strategi yang bisa digunakan untuk membumikan gagasan pengarusutamaan gender di pesantren tradisional.

Baca juga: Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

  1. Masukkan literatur karya ulama kontemporer dalam pembelajaran

Jadikan kitab kuning klasik sebagai “warisan” intelektual ulama masa dahulu dan bukan sebagai dasar pengambil keputusan atau dogmatisme hukum jika berbenturan dengan kondisi masa kini. Materi pengajaran pesantren tidak hanya berfokus kepada kitab kuning saja, tapi juga menggunakan literatur karya ulama kontemporer yang kajian keagamaanya bersentuhan dengan hak asasi manusia, seperti karya Nasr Hamid Abu Zayd, Qasim Amin, Muhammad Syahrur, Khaled Abu El-Fadl, Abdillahi Ahmad An-Naim, Mahmud Muhammad Thoha, dan lain sebagainya.

  1. Advokasi kebijakan kurikulum pesantren

Pemerhati atau aktivis pemberdayaan perempuan perlu terus mengadvokasi kebijakan kurikulum pesantren kepada pemangku otoritas pesantren yaitu kyai. Misalnya, dengan cara memberikan penjelasan tentang urgensi pendidikan sensitif gender di pondok pesantren kepada kyai/nyai melalui kegiatan pengenalan pendidikan kesehatan reproduksi dan pernikahan anak.

  1. Adakan pelatihan penyadaran gender

Pondok pesantren bekerja sama dengan lembaga sosial yang peduli pada isu perempuan untuk mengadakan pelatihan atau workshop tentang penyadaran isu gender dan konsep pengarusutamaan gender kepada guru-guru di pesantren, terutama kepada kyai, nyai, ustaz, dan ustazah.

  1. Tekankan konsep kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia

Mengingatkan atau memberi saran kepada para kyai untuk selalu menekankan konsep kesetaraan (al-musawa), keadilan (al-’adilah), dan hak asasi perempuan (al-harakah al-insaniyah) dalam lingkungan pesantren melalui berbagai aktivitas, baik dalam pengajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, dalam pengajaran, ada ruang dialog antara guru dan santri, dalam kehidupan sehari-hari kyai/nyai tidak menjadikan santri sebagai “pelayan/pembantu”.

  1. Kembangkan materi pembelajaran pesantren berbasis gender

Pemerintah dapat menyediakan pelatihan pengarusutamaan gender dalam pendidikan pesantren untuk para pemangku jabatan dan mengembangkan materi pembelajaran pesantren berperspektif gender. Alokasi anggaran dana yang khusus dari pemerintah pusat dan daerah kepada pesantren untuk mengadakan kegiatan pelatihan pengarusutamaan gender merupakan hal penting dilakukan. Tujuannya, agar semua pihak bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan pesantren yang adil gender.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Masthuriyah Sa'dan adalah peneliti di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS).