Perempuan wirausaha adalah pelaku pasar potensial di Indonesia, yang memiliki jumlah penduduk besar, menjadikan negara ini sebagai sasaran dan peluang pasar. Perempuan bukan lagi hanya sebagai tenaga kerja, namun sebagai pelaku pasar, terutama di bidang mode dan kuliner, dua sektor yang paling diminati oleh perempuan Indonesia berdasarkan data Katadata.co.id.
Namun bagi perempuan, ada persoalan-persoalan spesifik dan pelik yang menjadi hambatan untuk bergerak menjadi wirausaha. Pertama, dukungan keluarga. Dalam perspektif umum, perempuan mengemban tugas utama pekerjaan domestik dalam suatu keluarga. Perempuan yang memiliki peran domestik harus meminta persetujuan kepada anggota keluarga, khususnya suami atau keluarga suami, agar dapat berperan atau beraktivitas di ruang publik.
Pada umumnya yang terjadi adalah persetujuan tersebut diikuti syarat untuk sepenuhnya menyelesaikan “tugas utama”, yakni pekerjaan rumah tangga. Sebagian besar perempuan menyetujui hal ini, akibat suami yang tidak menginginkan ada kerja sama dalam tugas domestik atau karena tidak ingin terjadi perselisihan. Hal ini mengakibatkan munculnya beban ganda untuk perempuan tanpa dukungan penuh untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga dan bekerja atau beraktivitas di ruang publik.
Kedua, akses permodalan. Untuk menjadi seorang wirausaha, modal adalah hal pertama yang paling utama. Akses modal bukan hanya berbentuk uang, namun juga aset lain seperti mesin-mesin sebagai alat penunjang dan tempat untuk aktivitas bisnis.
Uang, mesin, dan tempat usaha cukup sulit untuk diakses oleh calon perempuan wirausaha. Butuh keberanian dan dukungan yang sangat besar dari lingkungan dan mitra untuk memiliki ketiganya di tengah kondisi perbankan yang tidak ingin menerima risiko kegagalan pengembalian pinjaman dan kredit bagi wirausaha pemula.
Ketiga, akses pengetahuan. Inkubator bisnis adalah salah satu cara untuk mengakselerasi pengetahuan bisnis. Inkubator bisnis ini biasanya diprakarsai oleh lembaga swadaya masyarakat atau bahkan pemerintah. Sejauh yang saya amati, inkubator bisnis justru menjadi ladang bisnis tersendiri. Biaya untuk mengakses inkubator bisnis hampir setara dengan modal yang dibutuhkan untuk membangun usaha di sektor informal, berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp20 juta. Tarif ini berlaku baik rata untuk inkubator bisnis yang diprakarsai oleh lembaga nonprofit ataupun lembaga pemerintah.
Kemandirian ekonomi adalah salah satu cara untuk menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Di tengah persoalan inkubator bisnis yang belum inklusif bagi perempuan wirausaha pemula, ada secercah harapan dari pemerintah dengan adanya Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). Pada beberapa agenda kegiatannya, BEKRAF mengadakan pelatihan bahkan pendanaan bagi industri yang mayoritas diminati oleh para wirausaha perempuan, yakni industri fashion, kuliner, dan kriya dengan syarat sudah memiliki produk dan telah menggeluti usaha tersebut setidaknya satu tahun. Pendanaan sendiri didasarkan pada sistem kompetisi.
Namun yang disayangkan adalah tidak adanya affirmative action untuk wirausaha perempuan pemula. Persoalan ini, dan isu-isu spesifik lainnya dalam dunia bisnis yang dialami oleh para wirausaha perempuan, patut dijadikan pertimbangan BEKRAF. Lembaga pemerintah ini seharusnya bisa lebih memperhatikan kelompok yang rentan mengalami persoalan di pasar dengan tujuan pemberdayaan akibat akses dan kompetisi pasar yang dinamis namun terkadang tidak seimbang.
Keempat, akses pasar. Saat ini akses pasar lebih inklusif dibandingkan satu dekade sebelumnya. Internet memberikan kemudahan dalam transaksi niaga. Pilihan market place yang telah memangkas ongkos serta jarak dan waktu membuat siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pedagang dan wirausaha. Di perkotaan dan wilayah pinggiran perkotaan, akses internet telah mampu dirasakan, namun tidak di wilayah yang masih tertinggal, terluar, dan terdepan.
Kelima, dukungan negara. Tidak semua akses pasar dapat berjalan dengan sistem daring. Ada akses-akses yang berhubungan dengan regulasi dan aturan yang berhubungan dengan asas legalitas di bidang ekonomi yang berhubungan dengan izin produk dari kementerian kesehatan, perpajakan, dan bea cukai.
Sosialisasi yang inklusif sangat dibutuhkan, karena meskipun data terkait izin dan asas legalitas yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah sudah ada di internet, namun ada hambatan yang cukup serius berkenaan dengan persoalan hukum akibat persoalan pengetahuan regulasi dan perizinan.
Keenam, dukungan sosial, yang merupakan aspek paling penting di antara lima aspek dukungan lainnya. Aspek dukungan sosial dapat tercipta dengan kolaborasi utuh antara pemerintah, pemerhati masyarakat (LSM atau pihak swasta lain), dan masyarakat setempat.
Baca juga: Ketiadaan Akses Listrik di Daerah Terpencil Beban Ganda Bagi Perempuan
Di wilayah perkotaan dan pinggiran kota, dukungan keluarga, akses permodalan, akses pengetahuan, akses pasar, dan dukungan negara cukup mampu dirasakan oleh para perempuan wirausaha. Selain mengalami hambatan fisik atau infrastruktur akibat kondisi geografis, perempuan di wilayah pedesaan atau 3 T (terdalam, tertinggal dan terluar) juga mengalami hambatan yang cukup berarti dalam hal dukungan sosial.
Cara berpikir patriarkal bahwa perempuan hanya layak berada di wilayah domestik menjadi hambatan berarti, dan persoalan ini membutuhkan kerja kolaboratif antara pemerintah, pihak swasta (LSM, akademisi, pemerhati masyarakat) dan masyarakat.
Budaya patriarkal yang memberikan hak istimewa kepada laki-laki dapat menghambat mental perempuan untuk menjadi wirausaha. Dukungan sosial yang minim untuk mendukung perempuan agar lepas dari ketergantungan ekonomi dan memiliki hak penuh dalam pengelolaan hasil usaha atau bisnisnya adalah persoalan yang masih kerap dijumpai dalam masyarakat.
Perempuan mandiri dan berdaya masih dianggap tabu atau berlawanan dengan harapan ideal fungsi perempuan sebagai istri dan ibu pada keluarga batih. Padahal lebih dari itu, perempuan yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi dapat menentukan arah masa depan kehidupannya, masa depan anak-anaknya, keluarganya bahkan lingkungan sosialnya.
Kemandirian ekonomi adalah salah satu cara untuk menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Perempuan yang mandiri secara ekonomi berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan sosial yang meliputi hal-hal seperti menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, mengurangi eksploitasi buruh perempuan, mengakhiri perdagangan manusia, membuka akses lapangan pekerjaan inklusif gender, kemudahan akses terhadap perlindungan hukum hingga mempengaruhi kebijakan politik, serta mendukung kebijakan politik dan hukum yang berperspektif keadilan gender. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa peradaban yang manusiawi dimulai dengan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi perempuan.
Comments