Beberapa waktu lalu, perilaku tak menyenangkan ulama Abdullah Gymnastiar, yang akrab dipanggil Aa Gym, kepada istrinya Ninih Muthmainnah, diungkap oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali.
Menurut Ghaza, seperti yang ditulis pada akun Facebooknya pada 3 Juni 2021, Aa Gym sering mencaci maki sang ibu, yang biasa disebut Teh Ninih. Ghaza mengatakan, Aa Gym sering melontarkan kalimat kasar seperti, “Kamu musyrik. Kamu munafik. Kamu menuhankan makhluk.”
“Inilah kalimat-kalimat yang selalu kami dengar. Di kala makan di restoran. Berangkat sekolah. Berkumpul bersama,” tulis Ghaza, seperti dikutip Suara.com.
Aa Gym kemudian menyanggah pernyataan Ghaza tersebut dengan menunjukkan bukti cintanya kepada sang istri. Ia mengatakan, “Hanya saya, suaminya yang mencintainya. Ini buktinya, selama berumah tangga (19 tahun), istri saya sudah 'Turun mesin’ tujuh kali.”
Bagi penganut paham kuantitatif, bukti itu bisa diandalkan. Tapi coba tanya kepada perempuan, benarkah banyak anak adalah bukti besarnya cinta suami kepada istri?
Semua anak di mata ibunya adalah buah hatinya. Anak-anak itu lahir melalui penderitaan maha berat sejak hamil, melahirkan, dan menyusuinya. Tentang bagaimana riwayat kelahiran anak dan peristiwa yang melatarinya, hanya sang ibu yang tahu. Tapi klaim banyak anak merupakan bukti besarnya cinta bapaknya kita boleh bertanya-tanya.
Dalam studi gender, setidaknya tiga hal yang dapat dipakai untuk menganalisis pernyataan Aa Gym. Pertama, analisis bahasa. “Turun mesin” adalah istilah yang menyamakan istri dengan kendaraan bermesin seperti mobil. Bayangkan, konsep apa yang ada di benak seorang suami jika istrinya dianalogikan seperti kendaraan. Mobil tua, bisa dikoleksi atau dijual lagi lalu menukarnya dengan yang baru. Itulah yang dilakukan Aa Gym, bukan? Jadi istri keduanya pun siap-siap saja mungkin akan “dilego” juga.
Kedua, kita dapat melihatnya dari isu hak-hak reproduksi. Itu adalah hak yang disepakati oleh komunitas dunia, salah satunya Konferensi Internasional PBB mengenai Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo, Mesir, pada 1994. Bab tentang akankah dan kapankah perempuan hamil menjadi salah satu hak yang mutlak dilindungi. Menyertai hak itu, perempuan harus mendapatkan informasi yang benar, dan dilayani keputusannya, baik oleh suaminya atau oleh negara.
Baca juga: Kampanye #PositifkanIstri Bukti Kebodohan Tak Bertepi
Siklus Kekerasan dalam Rumah Tangga
Namun, pernahkah kita mendengar perempuan yang tak mampu menolak untuk hamil? Misalnya karena pasangannya super malas menggunakan kondom atau tak mau tahu kalender masa subur si istri sementara ia mengharamkan KB.
Dalam kajian Islam dan kesehatan reproduksi, Imam Ghazali di awal abad ke 12, telah menetapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang juga meliputi hak reproduksi. Dalam konsep daruriatul hams, lima prinsip dasar untuk perlindungan manusia, Imam Ghazali menetapkan hak berketurunan (hifdun nasl) yang harus dipenuhi demi menjaga kehidupan (hifdun nafs). Dalam konteks itu, Imam Ghazali memperkenalkan etika berhubungan seks yang antara lain dengan konsep “azl”, kontrol pada lelaki untuk mengatur ejakulasinya dengan tidak melanggar hak istri dalam menjalankan fungsi reproduksinya dengan nyaman dan aman.
Ketiga, dalam studi tentang kekerasan dalam rumah tangga, anak banyak dapat ditelisik dari adanya kemungkinan siklus kekerasan. Dalam siklus itu, istri tak punya kontrol atas rahimnya sendiri. Selain itu, ini yang sangat berbahaya tapi jarang disadari, yaitu adanya siklus kekerasan yang mengiringi kehamilan demi kehamilan.
Baca juga: Aturan Cerai ASN: Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Dibuat Mudah?
Dalam siklus kekerasan, peristiwa kekerasan dimulai dari adanya ketegangan, setelah terjadi konflik bahkan ditandai kekerasan fisik atau non-fisik, pasangan itu biasanya akan masuk ke eskalasi puncak, saling membenci. Kelanjutannya, ada dua kemungkinan: masuk ke masa jeda dan baikkan kembali atau lanjut ke perceraian. Jika yang terjadi adalah rekonsiliasi dengan atau tanpa perjanjian untuk memperbaiki hubungan yang menyebabkan konflik, mereka biasanya masuk ke masa “bulan madu” semu.
Di saat itu, jika tak hati-hati, si istri akan terbuai rayuan si suami yang akan memberikan bukti cintainya dengan menambah anak! Dalam pelatihan tentang kekerasan di dalam rumah tangga, seorang hakim baru menyadari tentang adanya siklus kekerasan setelah ia menangani kasus perceraian yang maju mundur. Gugatan cerai karena KDRT diajukan sejak anak kedua mereka lahir, lalu dicabut kembali karena hamil lagi, dan masuk perkara lagi setelah si istri babak belur. Anda tahu pada anak ke berapa akhirnya perkara cerai benar-benar terjadi? Setelah punya anak lima!
Setiap kelahiran merupakan bukti pertaruhan nyawa seorang ibu, tapi kelahiran anak sama sekali bukan penanda cinta mati suami kepada istrinya. Apalagi jika setiap kelahiran anaknya hanya dianggap turun mesin!
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh Rumah KitaB.
Comments