Menanggapi kasus promosi perkawinan anak yang dilakukan perencana pernikahan Aisha Weddings, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) mengatakan hal itu adalah pelanggaran hukum dengan sanksi pidana berat.
Asisten Deputi Menteri PPPA bidang Pemenuhan Hak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan, KPPPA, Ruhika Kurniadi Sari mengatakan, KemenPPPA sangat mengecam promosi ini dan telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pemerintah mengapresiasi berbagai dukungan dan tuntutan masyarakat terkait kasus ini. Kamiakan berusaha mengintegrasikan tuntutan berbagai pihak dengan kementerian lain terkait,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk “Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak” (11/2).
“Praktik semacam itu semakin menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan perkawinan anak, yang angkanya kian tahun semakin mengkhawatirkan.”
KemenPPPA menyatakan pasal yang dilanggar oleh Aisha Weddings adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak; UU Perkawinan No. 1/1974 dan UU No. 16/2019 tentang batas usia minimal pernikahan anak.
“Pemerintah terus mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan untuk menolak nikah siri karena melanggar kesetaraan gender. Serta tidak menikahkan anak di usia dini adalah hal yang tepat untuk masa depan anak,” tulis KemenPPA dalam siaran pers yang disebarkan Rabu (10/2).
Baca juga: Tokoh Agama, Adat Pegang Kunci Pencegahan Perkawinan Anak
Publik dibuat terkejut dan geram dengan kemunculan wedding organizer (WO) berbasis Islam bernama Aisha Weddings yang membagikan brosur, memasang spanduk, dan membuat laman yang mempromosikan pernikahan anak. Di halaman situsnya, mereka menuliskan bahwa perempuan yang ingin bertakwa kepada agama harus menikah pada umur 12-21 tahun dan tidak boleh lebih. Padahal, dalam Undang-udang Perkawinan, usia minimal anak laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
Di halaman yang sama, mereka juga menulis bahwa menikah muda merupakan salah satu cara untuk menghindari zina dan bisa membantu membuat kehidupan anak perempuan menjadi lebih baik dengan mengurangi beban orang tua. Mereka pun menawarkan layanan pernikahan siri agar mempermudah perempuan yang ingin menikah secara Islam namun masih di bawah umur. Selain itu, Aisha Weddings juga menyediakan jasa pernikahan poligami untuk laki-laki yang ingin punya empat istri, dan jasa pencarian calon pengantin perempuan untuk laki-laki.
Saat ini, situs mereka sudah tidak bisa diakses dengan tulisan “sedang dalam perbaikan”. Namun, Aisha Weddings juga menyebarkan ratusan flyer tanpa izin lewat koran Kompas yang disebarkan di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Di halaman Facebook-nya, Aisha Weddings mengunggah foto yang menggambarkan mereka sudah memasang beberapa baliho promosi di berbagai wilayah, seperti Kendari, Sulawesi tenggara, dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Aisha Weddings Indikasikan Perdagangan Orang
Direktur Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia Dini Widiastuti mengatakan, promosi pernikahan anak dengan dalih agama yang dilakukan oleh Aisha Weddings bentuk kejahatan terhadap anak. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai kemanusiaan yang bisa menciptakan trauma besar pada anak, ujarnya.
“Modus pernikahan anak dengan dalih agama jelas bukan hal yang baru. Ini adalah bentuk gunung es masalah perkawinan anak yang dari dulu terus menumpuk,” ujar Dini dalam konferensi pers yang sama.
Baca juga: Tokoh Agama, Adat Pegang Kunci Pencegahan Perkawinan Anak
Ia menambahkan, adanya narasi kemiskinan dan janji kehidupan yang lebih baik merupakan pola serupa yang sering dipakai oleh kelompok berbasis agama lain untuk menormalisasi pernikahan anak. Hal ini diperburuk oleh pandemi yang mempersulit ekonomi, dan membuat pernikahan anak sering kali dilihat sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban orang tua.
“Pernikahan anak selama pandemi itu meningkat tajam, angka dispensasi dari juga naik drastis. Aisha Weddings ini adalah satu dari sekian banyak contoh yang punya cara dan modus yang sama dengan kelompok lain,” ujar Dini.
Dian Kartikasari dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), mengatakan apa yang dilakukan Aisha Weddings itu sudah bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang. Indikasinya bisa dilihat dari iming-iming kehidupan ekonomi yang lebih baik, ujarnya. Hal itu, menurutnya, selaras dengan definisi perdagangan orang, karena ada unsur tipu muslihat manipulatif terhadap kelompok rentan yang digunakan untuk eksploitasi seksual dan fisik.
“Memang bahasanya itu pernikahan ya, tapi namanya pernikahan anak itu akan ada eksploitasi seksual dan fisik. Apalagi si anak di sini belum mengerti apa-apa,” ujar Dian, di acara yang sama.
Aktivis gender dan penasihat hukum, R. Valentina Sagala mengatakan, Aisha Weddings juga melanggar hukum perdagangan manusia yang berhubungan perilaku pedofilia. Sekarang ini, kelompok predator seksual pedofilia sudah menjadi salah satu sindikat perdagangan manusia internasional, tambahnya.
“Jika setelah diselidiki ternyata mereka terbukti melakukan tindak pendofilia, itu termasuk dalam motif eksploitasi seksual perdagangan anak atau organized crime. Bisa ditangani oleh cybercrime Polri dengan bantuan Kominfo,” ujar Valentina.
Baca juga: Dicari: Hakim Berperspektif Gender untuk Cegah Perkawinan Anak
Kasus Aisha Weddings Harus Jadi Momentum Selesaikan Perkawinan Anak
Dini dari Plan mengatakan, masalah pernikahan anak bisa diselesaikan jika semua sektor mau bergerak, mulai dari hukum, pengadilan agama, orang tua, ketua adat setempat, sampai dengan tokoh agama.
Pemerintah pun harus terus berupaya untuk melakukan perlindungan kepada anak, dan secara intensif menyosialisasikan isu perkawinan anak di desa-desa, tambahnya.
“Sudah saatnya kita semua bergerak, enggak bisa diam saja, karena kalau enggak yang kayak begini akan terus berulang,” ujar Dini.
Aktivis senior dan Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, kejadian ini bisa jadi momentum masyarakat bergerak bersama secara nasional menolak pernikahan anak beserta dalih-dalih agama yang patriarkal dan merugikan masa depan anak perempuan.
“Kalau sudah begini, saya sih setuju kalau ada intervensi dari pemerintah dengan langkah yang lebih besar yaitu dengan affirmative action, jadinya isu ini bisa dianggap serius dan darurat,” kata Nursyahbani, yang juga salah satu pendiri Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Ilustrasi oleh Karina Tungari, Adhitya Pattisahusiwa
Comments