Women Lead Pendidikan Seks
August 31, 2022

Belajar dari Kasus Brigadir J: Indonesia Butuh Sistem Otopsi Mayat Independen

Istilah “kedokteran forensik” saat ini diartikan sempit menjadi “praktik otopsi untuk kepentingan pengadilan” atau “praktik otopsi yang diminta penegak hukum”. Harusnya dilakukan imparsial alias tidak memihak.

by Yoni Syukriani
Issues
Share:

Hasil otopsi ulang atas jasad Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dipublikasikan Senin lalu menunjukkan tak ada tanda-tanda penyiksaan di tubuh korban pembunuhan berencana ini.

Tim dokter forensik menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar. Satu peluru bersarang di tulang belakang.

Ada dua luka fatal pada jasad Yosua, yakni di kepala dan satu di dada. Luka fatal itulah yang menyebabkan dia meninggal.

Dibanding otopsi pertama, terdapat perbedaan jumlah luka tembak. Versi otopsi pertama polisi ada tujuh luka.

Baca juga: Mempertanyakan Kesiapan Polisi Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Pengacara keluarga Brigadir J memprotes karena mereka tidak mendapatkan hasil otopsi, padahal mereka yang mengajukan, dan ada temuan yang berbeda tersebut.

Masalah kontroversi otopsi ulang jasad itu hanya pucuk dari gunung es masalah serius kedokteran forensik di Indonesia selama bertahun-tahun: negara berpenduduk 270 juta ini belum memiliki sistem pemeriksaan kematian yang andal, objektif, independen (bebas dari tekanan), dan imparsial (tidak memihak).

Padahal, sejak 2007 WHO telah menyuarakan pentingnya Civil Registry and Vital Statistics (CRVS). Sistem ini pada intinya mengharuskan pemeriksaan atas semua kematian yang terjadi.

Indonesia adalah negara besar yang belum memiliki sistem pemeriksaan kematian yang adekuat dan memenuhi standar internasional. Keikutsertaan Indonesia dalam CRVS sebatas sampling, belum berupa registry.

Maksudnya, Indonesia hanya menguji petik atau kasus tertentu, misalnya hanya angka kematian ibu dan bayi di lokasi tertentu saja. Sedangkan registry itu pemeriksaan dan pencatatan seluruh kasus kematian (semuanya diperiksa bukan berarti semuanya harus diotopsi).

Jika tidak ada perbaikan sistem pemeriksaan kematian, masalah serupa akan sering muncul.

Masalah Praktik Kedokteran Forensik di Indonesia

Penelitian saya dan tim menunjukkan ada delapan kategori masalah yang dialami kedokteran forensik di Indonesia: (1) bagaimana praktik dan cakupan kedokteran forensik didefinisikan, (2) posisi kedokteran forensik di dalam sistem hukum, (3) posisinya dalam sistem kesehatan, (4) bagaimana independensi dan imparsialitas dipahami, (5) ketersediaan dan sistem rekrutmen sumber daya manusia, (6) bagaimana pendidikan dijalankan, (7) sejauh mana aktivitas riset berlangsung, dan (8) bagaimana praktik kedokteran forensik dibiayai. Saya membahas beberapa saja yang paling mendasar.

Istilah “kedokteran forensik” saat ini diartikan sempit menjadi “praktik otopsi untuk kepentingan pengadilan” atau “praktik otopsi yang diminta penegak hukum”.

Peran kedokteran forensik selain untuk penegakan hukum pidana juga dapat dimanfaatkan secara luas untuk bentuk penegakan keadilan lainnya seperti penyelesaian kasus hukum perdata, hukum administrasi, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dibanding bidang kedokteran lain praktik, kedokteran forensik dikenal memiliki kekhususan, yaitu (a) temuan kedokteran forensik ditujukan terutama untuk menjawab pertanyaan yuridis (judicial questions), (b) dokter memeriksa dan memberi pendapat ilmiah dengan sikap objektif, tidak bias, (c) menganalisis bukti dengan pikiran terbuka dan tidak bertujuan membuktikan tuntutan, tidak memihak (imparsial), dan bebas dari tekanan (independen).

Baca juga: Kekerasan Polisi: Slogan Melindungi, Mengayomi, Melayani Cuma di Atas Kertas?

Independensi dalam konteks ini diartikan “bebas dari tekanan”. Sedangkan imparsialitas diartikan bahwa dokter forensik melaksanakan tugasnya secara tidak memihak.

Tugas dokter forensik adalah memeriksa, melaporkan fakta, dan menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dokter forensik tidak boleh peduli apakah laporan dan pendapatnya akan menguntungkan atau merugikan pihak yang meminta (kepolisian atau keluarga korban). Posisi ini memang unik dibandingkan praktik kedokteran biasa.

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (No. 162/MENKES/PB/I/2010 dan No. 15 tahun 2010) tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, tampaknya aturan ini masih harus disempurnakan dan (yang paling penting) diterapkan. Kajian kami sementara ini peraturan tersebut tidak berjalan kecuali di sedikit daerah seperti DKI Jakarta.

Selain itu, ada kesan seolah-olah sistem pemeriksaan kematian tidak ada hubungannya dengan penegakan keadilan tapi hanya terkait masalah kesehatan (epidemiologi). Sistem pemeriksaan kematian seharusnya dilakukan secara terintegrasi untuk memberi servis kepada ketiganya: otoritas kependudukan, otoritas kesehatan, dan otoritas penegak hukum.

Sistem pemeriksaan kematian juga bergerak jika terjadi beberapa kematian terkait suatu intervensi bidang kesehatan (seperti vaksinasi massal) maupun kematian yang diduga terkait pekerjaan. Misalnya, kematian terkait vaksin atau obat massal, kematian 119 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2019, dan terakhir kasus kematian Brigadir J.

Diskusi tentang institusi pemeriksa kematian yang independen juga kerap naik ke permukaan jika terjadi kematian pada seseorang yang tengah berada di dalam perlindungan negara atau kematian di tangan penegak hukum. Misalnya, kasus kematian terduga teroris Siyono tahun 2016, kontroversi kasus tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab di jalan tol kilometer 50, dan kematian di tahanan maupun lapas.

Seandainya Indonesia telah memiliki sistem pemeriksaan kematian yang independen dan imparsial, maka banyak permasalahan kematian tidak perlu menjadi kontroversi dan kegelisahan masyarakat. Penegak hukum pun diuntungkan karena dapat terhindar dari tuduhan tidak profesional karena korban diperiksa oleh pihak lain yang secara institusi tidak terkait langsung dengan penegak hukum.

Selain itu, Indonesia belum memiliki panduan indikasi otopsi sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu kematian harus diotopsi atau tidak. Panduan tersebut bukan hanya ada di negara maju, di negara tetangga kita Malaysia pun sudah ada.

Kementerian Kesehatan Malaysia mengeluarkan standar post-mortem examination yang harus dilaksanakan oleh Government Medical Officer di rumah sakit pemerintah, untuk mengetahui sebab dan cara kematian pada kematian yang terindikasi tidak wajar.

Tanggung Jawab Negara

Sistem pemeriksaan kematian adalah sistem yang dimiliki suatu negara untuk menentukan penyebab seluruh kasus kematian yang terjadi di wilayahnya. Karena, negara harus bertanggung jawab atas trauma dan kematian yang terjadi di teritorinya.

Indonesia belum punya sistem andal untuk kepentingan tersebut.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan negara dalam bentuk sistem pemeriksaan trauma dan kematian. Sistem pemeriksaan trauma dan kematian tidak harus diterjemahkan secara sempit menjadi penyidikan oleh kepolisian, karena tidak semua trauma dan kematian terkait tindak kriminal.

Sebagian besar kematian justru bukan berada di wilayah tanggung jawab kepolisian, melainkan ada di ranah masalah kesehatan. Suatu kematian yang awalnya disangka akibat tindak kriminal dapat terbukti wajar, atau sebaliknya, yang semula dikira wajar ternyata terindikasi akibat kejahatan.

Dalam perspektif ini, suatu negara akan dinilai maju jika menjalankan fungsi pemeriksaan kematian dijalankan oleh institusi dan profesional yang independen.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat pemeriksaan kematian dilaksanakan oleh coroner atau medical examiner yang bertanggung jawab langsung kepada publik. Bahkan di banyak negara bagian jabatan coroner dipilih masyarakat.

Medical examiner adalah dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kematian dan menentukan sebab kematian, dan dapat juga menjalankan tugas coroner. Tugas mereka adalah memeriksa pada tahap awal, menyeleksi apakah kematian tersebut diduga dalam kategori cara kematian (wajar atau tidak wajar) dan perlu diotopsi atau tidak.

Kematian wajar hanya jika disebabkan oleh penyakit.

Sedangkan kematian tidak wajar ada empat, yaitu pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, dan undetermined (belum jelas karena belum diperiksa atau sudah diperiksa tapi tidak dapat disimpulkan). Setelah itu, mereka memeriksa jenazah lebih mendalam jika perlu.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Aktivis Transgender Peru dalam Tahanan Polisi Indonesia

Profesi tersebut menjalankan tanggung jawab negara untuk memenuhi rasa keadilan warga negaranya dengan cara menjawab pertanyaan “mengapa seseorang mati” dan “bagaimana cara dia mati”, selain turut berperan dalam upaya mencegah trauma dan penyakit.

Pengambilan kesimpulan cara kematian “wajar” tidak terlalu masalah jika kematian terjadi pada orang yang sempat dirawat di rumah sakit. Yang sulit adalah kematian terjadi di luar fasilitas kesehatan.

Karena itu, meski belum tentu terkait pidana, kematian di luar fasilitas kesehatan harus diperiksa. Belum tentu harus diotopsi, tapi harus diperiksa. Jika tidak diperiksa dengan baik dan dokter klinik mengeluarkan surat kematian lalu di kemudian hari ada kecurigaan tidak wajar, maka dokter tersebut menghadapi risiko dituduh menutup-nutupi kematian tidak wajar.

Hasil otopsi Brigadir J dan kasus-kasus sejenis tidak akan menjadi kontroversi seandainya Indonesia memiliki sistem pemeriksaan kematian yang independen dan imparsial. Itulah yang kita butuhkan.The Conversation

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Yoni Syukriani, Dosen bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal dan bidang Bioetika Humaniora, Universitas Padjadjaran