Women Lead Pendidikan Seks
April 26, 2021

Belajar dari Kasus Stella: UU ITE Bisa Halangi Perlindungan Konsumen

UU ITE lagi-lagi disalahgunakan untuk menjerat orang yang kritis. Kali ini, korbannya adalah seorang konsumen klinik kecantikan.

by Selma Kirana Haryadi
Issues
Kekerasan Online Cyber Digital KBGO_KarinaTungari
Share:

Beberapa saat setelah melakukan perawatan wajah di sebuah klinik kecantikan di Surabaya, Stella Monica merasa kondisi kulit wajahnya malah memburuk. Dokter dari klinik kecantikan lain kemudian mendiagnosis Stella mengalami penipisan kulit wajah dan pelebaran pembuluh darah yang tak beraturan, diduga akibat pengaruh krim dari klinik terdahulu.

Stella menemukan bahwa ada beberapa teman yang mengalami hal yang sama melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut. Ia pun membagikan tangkapan layar berisi chat dia dan beberapa teman terdekatnya itu di Instagram, tanpa menyebutkan nama klinik yang dimaksudkan.

Stella tak pernah menduga bahwa tindakannya itu malah membuatnya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pencemaran nama baik. Terjadi pada Desember 2019, sampai saat ini kasusnya masih berjalan.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, menegaskan bahwa setiap konsumen, termasuk Stella, memiliki hak yang dilindungi hukum untuk menyampaikan kritik terhadap pemilik usaha, terlebih apabila produk barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan klaimnya.

Sepanjang kritik itu mengungkapkan fakta dan tidak mengandung penghakiman (judgement) terhadap pemilik usaha, konsumen yang menyampaikan kritik tidak melakukan kesalahan hukum apapun, ujar Sularsi. Hal tersebut merujuk pada muatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Definisi Ujaran Kebencian di Indonesia Terlalu Luas, Gampang Dimanfaatkan

Jeratan UU ITE Pasal 27 dan 28

Sayangnya, kehadiran UU ITE, terutama Pasal 27 dan 28 (mengatur pencemaran nama baik, pendistribusian pesan berbau kebencian, dan seterusnya), sering sekali digunakan untuk menjerat para konsumen yang menyampaikan kritik melalui medium internet. Sularsi menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakmatangan sistematika pengelolaan bisnis sebuah pelaku usaha, karena tidak memandang konsumen sebagai mitra mereka yang sebenarnya saling membutuhkan.

“Memidanakan konsumen seperti ini justru membuat konsumen lain akan berpikir ulang kalau mau ke klinik itu. Orang yang tadinya tidak tahu jadi tahu kalau dia tidak memperlakukan konsumennya dengan baik. Apalagi ini usaha jasa. Kepercayaan yang dipertaruhkan. Sulit mengembalikan kepercayaan orang yang sudah tidak percaya,” kata Sularsi kepada Magdalene baru-baru ini.

“Agar konsumen bisa mendapatkan pelayanan yang baik itu ‘kan membutuhkan komunikasi. Salah satunya, konsumen memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya. Yang jadi masalah ini sekarang, apa-apa (dijerat dengan) UU ITE. Penegak hukum harusnya mempelajari hal ini dengan jeli,” ia menambahkan.

Sularsi juga menggarisbawahi bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dari pelaku usaha. Apabila klaimnya berbeda dengan kenyataan, berarti pelaku usaha sudah memberikan informasi yang tidak benar dan melanggar hukum.

Sularsi menilai, apabila klaimnya berbeda dengan kenyataan dan konsumen sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang kondisi dirinya, konsumen boleh menggugat pelaku usaha. Hal itu karena klaim yang dibuat pelaku usaha dalam mempromosikan produknya merupakan kontrak tidak langsung antara konsumen dengan pelaku usaha, ujarnya

“Iklan dan medium lain tempat produknya dipromosikan itu bisa menjadi dasar gugatan. Itu sudah jadi putusan Mahkamah Agung dan sudah menjadi yurisprudensi. Jadi konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama punya etiket baik,” kata Sularsi.

Baca juga: Magdalene Primer: UU ITE Kriminalisasi Perempuan Korban Pelecehan Seksual

Buruknya Substansi UU ITE

Peneliti hukum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lintang Setianti mengatakan, kasus Stella menunjukkan buruknya substansi yang terkandung di dalam UU ITE, karena bisa menjerat banyak pihak dengan alasan yang tidak kuat.

Dalam kasus Stella, Lintang menilai bahwa unsur-unsur hukum yang ada tidak memenuhi ketentuan untuk bisa dikategorikan sebagai kasus ITE, karena pencemaran nama baik yang dimaksudkan itu harus atas nama perseorangan, bukan institusi. Ditambah lagi, Stella tidak menyebutkan nama kliniknya.

“Kecuali kalau Stella menyebut nama dokternya yang enggak kompeten. Itu baru bisa masuk ke unsur-unsur, walaupun secara logika dan moral itu salah. Yang jadi pertanyaan itu kenapa kepolisian tetap meneruskan kasusnya? Harusnya dia bisa nge-cut itu dengan bilang bahwa unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” ujar Lintang.

“Polisi juga mengambil paksa handphone Stella sebagai barang bukti. Ini perlu dikaji lagi, apa sih yang dimaksud dengan bukti digital dalam kasus-kasus cyber crime? Kalaupun dianggap sebagai barang bukti, apakah surat-suratnya ada?” ia menambahkan.

Baca juga: Omnibus Law, RUU Halu, UU ITE: Demokrasi Sedang di Bawah Ancaman

Lintang mengatakan, kasus Stella sebetulnya bisa dijadikan momentum bagi gerakan-gerakan perlindungan konsumen untuk memperluas dan menguatkan pengaruhnya. Salah satunya untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan bisa mengubah model bisnisnya menjadi lebih bertanggung jawab dan bisa diandalkan, ujarnya.

“Kalau kriminalisasi konsumen dianggap wajar, dinormalisasi, ini menyulitkan pertanggungjawaban terhadap bisnis, dan merupakan ancaman bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Ilustrasi oleh Karina Tungari 

Selma adalah penyuka waktu sendiri yang masih berharap konsepsi tentang normalitas sebagai hasil kedangkalan pemikiran manusia akan hilang dari muka bumi.