Women Lead Pendidikan Seks
December 23, 2021

Hak Maternitas Kerap Diabaikan, Perlukah Intervensi Pemerintah?

Buruh yang terpaksa menyembunyikan kehamilannya agar tidak kehilangan pekerjaan, menandakan hak maternitas masih belum diperhatikan.

by Aurelia Gracia, Reporter
Issues
Teen Pregnancy Thumbnail 58, Magdalene
Share:

Sebuah privilese ketika pekerja perempuan terutama di sektor manufaktur, menerima hak maternitas sepenuhnya, seperti cuti melahirkan dengan menerima upah penuh, hak istirahat untuk menyusui, cuti jika terjadi komplikasi kehamilan dan kelahiran, atau tidak mendapatkan pemutusan hubungan kerja selama cuti berlangsung. Hal ini telah diterapkan oleh perusahaan anggota Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE).

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif IBCWE, Maya Juwita, menuturkan contoh konkret fasilitas yang diterima buruh perempuan saat sedang hamil, sebagai bentuk perlindungan kesehatannya.

“Mereka justru ditegur kalau enggak lapor sedang hamil, karena akan mendapatkan penanda khusus di tangan, dan dipindahkan ke lokasi kerja yang lebih ramah, juga diberikan fasilitas penunjang lain,” ujar Maya dalam diskusi daring “Hak Cuti dan Tunjangan Melahirkan: Apakah Perempuan Sudah Terlindungi”, yang digelar oleh International Labour Organization (ILO) bersama Magdalene pada (20/12).

Namun, ia menegaskan, hal ini juga didorong oleh buyer atau pemilik brand yang menghendaki adanya kesejahteraan buruh perempuan di pabrik tempat mereka produksi.

Sayangnya, hal ini belum berlaku di banyak perusahaan manufaktur lainnya, misalnya di industri garmen yang 60 persen pekerjanya perempuan. Tingginya target kerja yang harus dipenuhi membuat mereka cenderung menyembunyikan kehamilannya.

Pernyataan ini didukung oleh penelitian “Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas pada Buruh Garmen” (2018) oleh Perempuan Mahardhika. Empat dari 25 buruh perempuan melakukannya, lantaran takut kehilangan pekerjaan yang berujung pada berkurangnya penghasilan.

“Menyembunyikannya itu di awal kehamilan karena berkaitan erat dengan sistem kontrak,” jelas Vivi Widyawati, peneliti dan gender trainer di Perempuan Mahardhika, dalam diskusi tersebut.

Alasannya, masa depan pekerjaan mereka di perusahaan tersebut akan dipertanyakan dan kemungkinan kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang. Bahkan, jika diketahui sedang hamil muda, kontrak hanya diperpanjang sampai sebelum melahirkan. Pun mereka kehilangan hak cuti haid yang diubah dalam bentuk penghasilan, sehingga selama kehamilan tidak akan menerimanya.

Ini bukan berarti yang menyembunyikan kehamilannya tidak menerima konsekuensi. Karena diperlakukan seperti buruh lainnya, mereka harus menahan rasa sakit, mulas, dan keinginan buang air kecil yang lebih sering dari biasanya, agar tidak dicurigai pengawas. 

“Hamil ataupun tidak, perlakuannya sama saja. Target tetap tinggi, minim kesempatan istirahat, dan diwajibkan lembur,” kata Vivi. Sementara jika ketahuan, mereka akan didesak untuk mengundurkan diri karena tidak dapat memenuhi target kerja sesuai yang diharapkan.

Kesulitan lain yang dihadapi adalah akses ruang laktasi. Berdasarkan penelitian tersebut, memang ada yang menyediakan, tetapi para ibu enggan menggunakannya karena tingginya tuntutan kerja. Alhasil, ini menambah deretan panjang pengabaian hak-hak buruh perempuan yang seharusnya dipenuhi.

Baca Juga: Menjadi Perempuan Buruh Pabrik di Indonesia

Dipandang Sebagai Beban Perusahaan

Kondisi tersebut menyebabkan buruh perempuan rentan keguguran. Berdasarkan pemaparan Vivi, tujuh dari 93 buruh yang berperan sebagai informan, pernah mengalami keguguran. Bahkan, tiga di antaranya tidak mendapatkan hak cuti keguguran melainkan hanya diberi cuti sakit.

Padahal jika merujuk pada Pasal 82 ayat 2  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan, berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan, atau sesuai surat keterangan dokter.

Tanpa memberikan perlindungan yang memadai, perusahaan telah melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan demi mencapai target produksi. Mereka memandang pekerjanya yang sedang hamil sebagai “biaya” yang harus ditanggung.

“Kalau dilihat sebagai cost, kesannya ini hukuman yang harus ditanggung perempuan ya,” ujar Lusiani Julia, Programm Officer, ILO. “Makanya masih banyak pengusaha yang menghindari, apalagi kalau mayoritas pekerjanya perempuan cost-nya seperti apa. Akhirnya enggak perpanjang kontrak,” imbuhnya.

Selain itu, kata Vivi, parental leave juga perlu ditegakkan untuk mendorong sistem lebih adil di perusahaan. Diharapkan, pengusaha tidak lagi memandang perempuan memiliki beban perawatan dan pengasuhan, karena sebagai ayah, laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama di dalam keluarga.

Baca Juga: KDRT dan Buruh Perempuan: Rantai Kekerasan yang Sulit Diputus

Dibutuhkan Intervensi Pemerintah

Melihat kondisi ini, Lusi menyarankan agar jaminan perlindungan maternitas dapat dimasukkan ke dalam jaminan sosial yang ada. Dengan demikian, tanggung jawab dapat dipikul bersama antara pengusaha dan pekerja, serta mungkin pemerintah, sehingga akan mengurangi praktik diskriminasi yang kerap terjadi.

“Dengan masuk ke dalam sistem jaminan sosial diharapkan juga tercipta universal coverage, sehingga siapa pun bisa mendapatkannya termasuk pekerja informal yang jumlahnya justru mendominasi. Mungkin di Indonesia bisa masuk dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujar Lusiani.

Ia kemudian mencontohkan Yordania yang telah memasukkan perlindungan maternitas ke dalam sistem asuransi sosial untuk meningkatkan keadilan sosial, kesetaraan gender, serta memperluas cakupannya. Skema ini juga dirancang untuk meningkatkan peluang kerja perempuan dan mengurangi bias dalam mempekerjakan perempuan.

Sebenarnya, terdapat Konvensi ILO 183 yang dapat diratifikasi dan telah diperjuangkan oleh serikat buruh. Dalam konvensi tersebut, dibicarakan perlindungan maternitas mencakup beberapa hal. Di antaranya perlindungan kesehatan, ruang lingkup tanpa diskriminasi, cuti melahirkan, cuti karena sakit atau komplikasi, tunjangan tunai dan kesehatan, perlindungan kerja dan non-diskriminasi, ibu menyusui, dan tinjauan berkala apabila perempuan membutuhkan perpanjangan masa cuti.

Jika merefleksikan hasil penelitian oleh Perempuan Mahardhika, kondisi buruh perempuan di Indonesia belum sesuai dengan isi konvensi tersebut mengingat masih banyak yang terpaksa tetap bekerja di pekerjaan yang membahayakan kesehatan ibu dan bayi.

Kendati demikian, Indonesia beum meratifikasi konvensi ini. Lusiani mengungkapkan bahwa jika suatu negara meratifikasi konvensi, maka negara tersebut harus siap menyamakan hukum nasional dengan standar internasional. “Mungkin durasi cuti 14 minggu dan tunjangan tunai yang harus diberikan, apabila semua dibebankan ke pengusaha akan memberatkan. Makanya, ILO tidak menyarankan ini. Perlu adanya dana publik yang dihimpun melalui asuransi sosial untuk membiayai skema ini,” tambah Lusi.

Pemerintah perlu memiliki kesadaran dan melihat dari sudut pandang lebih besar untuk membenahi sistem jaminan sosial untuk melindungi pekerja perempuan. “Kuncinya ada di pemerintah. Mereka harus bisa meningkatkan pengawasan terhadap pengusaha dan  meluangkan lebih banyak waktu banyak untuk melihat hal ini sebagai sebuah persoalan,” tutup Vivi.

Aurelia Gracia adalah seorang reporter yang mudah terlibat dalam parasocial relationship dan suka menghabiskan waktu dengan berjalan kaki di beberapa titik di ibu kota.