Women Lead Pendidikan Seks
July 01, 2022

Holywings dan Kemarahan Kita: Benarkah Tuhan Tak Perlu Dibela?

Dugaan kasus penistaan agama Holywings memancing kemarahan publik. Ini mengingatkan saya pada pernyataan terkenal Gus Dur soal Tuhan yang tak perlu dibela.

by Jasmine Floretta V.D., Reporter
Issues
Share:

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, (30/6). Tujuannya jelas: Meminta Majelis Hakim Tangerang untuk memeriksa dan mengadili perkara promosi Holywings.

Mereka juga meminta ganti rugi material Rp100 miliar, disusul dengan pemberian kuasa kepada Muhammad Husni Mubarak dan Muhammad Faisal. Dilansir dari Warta Ekonomi, keduanya merasa dirugikan, tersakiti, dan terhina karena nama Nabinya disandingkan dengan program alkohol Holywings.

Tak cuma duo Muhammad itu yang muntab. Sejumlah umat Muslim juga tampak marah di media sosial sejak diluncurkannya promosi alkohol Holywings per (22/6). Promo ini berisi ajakan kepada siapa saja bernama Muhammad dan Maria untuk minum alkohol gratis di Holywings. Karena promo tersebut, banyak umat Muslim menilai Holywings melakukan penistaan agama. Terlebih dalam Islam, minuman alkohol tergolong haram dan harus dihindari.

Buntut kasus ini panjang: Enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dipecat dari Holywings. Mereka adalah direktur kreatif, kepala tim promosi, anggota tim promosi, 2 admin tim promo and social media officer. Dilansir dari Jawa Pos, 36 gerai Holywings yang tersebar di Indonesia pun ditutup. Di Jakarta, izin 12 gerai Holywings dicabut dengan alasan beberapa outlet belum memiliki izin usaha bar yang terverifikasi. Manajemen Holywings bahkan didesak untuk mengeluarkan pernyataan permintaan maaf terbuka pada publik.

Pasal Penistaan Agama Jadi Alat Kriminalisasi

Kasus dugaan penistaan agama bukan hal baru di Indonesia. Dalam riset SETARA Institute pada 2019 dipaparkan, sepanjang 1965-2017 terdapat 97 kasus penistaan agama. Yang menarik, kasus tersebut semakin marak sejak rezim Orde Baru tumbang. Jika sebelum Reformasi hanya ada 9 penistaan agama, pasca-Reformasi meningkat drastis jadi 88 kasus. Tak hanya itu, dari 97 kasus penistaan agama, 62 di antaranya melibatkan tekanan massa dengan Islam menjadi agama yang paling banyak dinodai, yaitu 88 kasus.

Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dalam wawancaranya bersama BBC Indonesia mengungkapkan, pasal penistaan agama sebenarnya bersifat subjektif.

“Definisi penistaan agama tak jelas. Seperti pasal karet yang bisa dikenakan kepada siapa saja, walaupun orang itu tak punya intensi atau niat untuk melakukan penistaan agama. Ada pula pola yang sama dari kasus pernistaan agama di indonesia.”

Hampir tak ada kasus yang tidak melibatkan massa, imbuhnya. Kasus ini selalu diawali dengan demonstrasi dan pengerahan massa oleh sejumlah orang, diikuti tindakan aparat penegak hukum, menjadikan tersangka, diadili di pengadilan dan dihukum sekian tahun.

Dalam dugaan penistaan agama Holywings, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Paritas Institute dalam rilis yang diterima Magdalene menyebutkan, kasus ini tidak memiliki unsur pidana. Sehingga, mereka mendesak pihak kepolisian untuk menyetopnya.

Desakan tersebut setidaknya didasari oleh tiga pertimbangan. Pertama, penggunaan pasal berita bohong dinilai tidak tepat. Kasus ini dipidanakan salah satunya dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau yang patut diduga berita bohong dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran. Dalam kasus ini, penyidik sudah menerangkan, niat terduga pelaku bukan untuk membuat keonaran atau menyiarkan berita bohong.

Kedua, Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga tak dapat digunakan. Ini mengingat pasal itu mengharuskan ada unsur menyatakan permusuhan. Sementara, yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan. 

Ketiga, ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Pasalnya, yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Ketiganya berpendapat, penggunaan hukum pidana seharusnya jadi upaya terakhir, tapi sayangnya belakangan justru jadi alat kriminalisasi.

Banalitas Agama dan Tuhan yang Tak Perlu Dibela

Dipenjarakannya enam pegawai Holywings, disusul pencabutan izin usaha, buat sejumlah pihak dinilai sebagai langkah tepat. Namun, dari kacamata aktivis HAM dan praktisi hukum justru sebaliknya. 

“Polisi berlebihan menggunakan delik penistaan agama. Jelas bahwa Holywings tidak melakukan permusuhan tapi promosi produk. Sekali pun konten promosi itu bisa membuat sebagian orang tersinggung, tetapi hukum tidak ditujukan untuk mengatasi ketersinggungan orang,” kata Hendardi ketua SETARA Institute, LSM yang aktif menyorot soal toleransi dalam wawancaranya bersama Benar News.

Apa yang diungkapkan Hendardi terbilang masuk akal, lantaran urusan orang tersinggung sukar diukur secara objektif dalam kacamata hukum. Dalam hal ini promosi Holywings sebenarnya tidak ditunjukkan langsung pada penistaan terhadap sosok Nabi Muhammad SAW.

Holywings hanya menggunakan promosi dengan nama Muhammad, nama yang kebetulan banyak dimiliki oleh orang Islam. Sementara, tidak semua Muslim bernama Muhammad cukup taat. Sebagian dari mereka ada juga yang meminum alkohol dan datang ke bar, atau bahkan merasa promosi ini justru menguntungkan.

Khaled Diab, jurnalis dan penulis dalam artikelnya di The Washington Post pada 2018 menceritakan pengalamannya bertemu dengan teman sesama Muslim yang tetap meminum alkohol karena menganggap minuman ini cuna dosa kecil. Dalam buku A heaven of wine: Muslim-Christian encounters at monasteries in the early Islamic Middle East (2009) bahkan dijelaskan bagaimana anggur atau wine menjadi salah satu subjek besar puisi di bawah kekhalifahan Islam klasik. 

Dengan demikian, apa yang kita lihat dari kasus Holywings ini tak lain adalah bagian dari banalitas agama. Mengutip langsung dari Media Indonesia, banalitas agama dapat dipahami sebagai kecenderungan manusia dalam merayakan aspek-aspek artifisial atau simbol agama. Ini dilakukan dengan meminggirkan apa yang hakiki dari agama. Agama hanya dipahami lewat kulit luarnya saja, dilihat dari simbolnya saja. Sementara, yang hakiki dari agama seperti pesan universal agama seperti cinta kasih, kepedulian, keberpihakan pada kemanusiaan, penghargaan terhadap pluralitas dan perbedaan, atau toleransi justru dipinggirkan.

Kita sibuk membela agama. Melabel individu atau kelompok lain sesat atau dianggap menodai agama kita. Dalam hal ini, kita bertindak jadi orang beriman yang berdiri di garis depan membela nama besar Allah dan Nabinya. Ancaman dan makian jadi alat untuk membela agama yang seharusnya membawa rahmat bagi semua orang.

Terkait ini, Gus Dur dalam esainya Tuhan Tidak Perlu Dibela (2011) pernah angkat bicara.

Ini bilang, di Indonesia, kita akan selalu melihat ekspresi kemarahan orang muslim, dalam serangan terhadap apa pun yang ditakuti akan menghancurkan, menistakan, atau menodai Islam.

Gus Dur menyebutkan, amarah ini nampaknya percuma, karena Allah itu Maha Besar. Ia tidak memerlukan pembuktian akan kebesaran-Nya. Allah Maha Besar karena Ia ada, apa pun yang diperbuat orang atas diri-Nya, sama sekali tidak ada pengaruhnya atas wujud dan atas kekuasaan-Nya. Dalam esainya ini, Gus Dur menyitir perkataan Al-Hujwiri.

“Bila engkau menganggap Allah ada hanya karena engkau merumuskannya, hakikatnya engkau sudah menjadi kafir. Allah tidak perlu disesali kalau ‘Ia menyulitkan’ kita. Juga tidak perlu dibela kalau orang menyerang hakikat-Nya.”

Dengan mengikuti jalan pikiran seperti ini, maka sebenarnya segala informasi juga ekspresi diri yang dianggap merugikan Islam tak seharusnya kita pedulikan. Sebab pada akhirnya, kebenaran Allah tidak berkurang sedikit pun dengan adanya keraguan orang.

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.