Women Lead Pendidikan Seks
August 19, 2021

Maskulinitas dan Budaya Pemerkosaan dalam Praktik “Ianfu” Masa Pendudukan Jepang

Praktik ianfu adalah bukti nyata bagaimana hegemoni maskulinitas dan budaya pemerkosaan tumbuh subur dalam kondisi perang selama penjajahan Jepang.

by Hamima Nur Hanifah
Issues
Share:

Situasi perang selalu mengorbankan hak asasi perempuan dan anak. Dalam periode pendudukan Jepang di Indonesia yang berlangsung singkat (1942-1945), ribuan perempuan muda direkrut paksa menjadi jugun ianfu atau budak seks tentara Jepang saat itu.

Ju=ikut, gun=militer, ian=perempuan, dan fu=penghibur, artinya adalah perempuan penghibur yang ikut militer Jepang. Namun, istilah ini dianggap melecehkan dan menutupi realitas yang terjadi, yakni praktik perbudakan seksual yang sistematis. Atas kesepakatan konferensi internasional di Korea Selatan tahun 2004, istilah jugun ianfu lantas diubah menjadi "ianfu" dengan dua tanda petik, untuk menekankan arti budak seks yang lebih sesuai.

Perempuan yang mayoritas berusia 12-25 tahun ditempatkan di ianjo (kamp perkosaan atau rumah bordil) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka direkrut melalui cara-cara penipuan hingga penculikan. Banyak pula perempuan yang dimobilisasi dari negara yang menjadi koloni Jepang saat itu seperti Cina, Korea, Taiwan, dan Filipina.

Eka Hindra, peneliti yang aktif menyuarakan masalah “ianfu”, dalam bukunya yang berjudul Momoye, Mereka Memanggilku (2007) mengisahkan pengalaman seorang korban bernama Mardiyem dari Yogyakarta. Mardiyem, yang saat itu berusia 13 tahun, ditipu dengan dalih akan dijadikan pemain sandiwara. Namun, ia bersama 20 perempuan lain malah ditempatkan di sebuah ianjo bernama Asrama Telawang, di Kalimantan Selatan. 

Momoye adalah nama Jepang yang diberikan kepada Mardiyem. Umumnya, para perempuan yang menghuni ianjo akan diberi nama Jepang beserta nomor kamar di depan pintunya. Malam pertama di tempat tersebut, Mardiyem diperkosa sebanyak tujuh kali.

Mardiyem dan perempuan lain dipaksa melayani 10 hingga 15 orang setiap harinya. Pelayanan di ianjo menggunakan sistem karcis, dengan pembagian berdasar pangkat dan status pengunjung. Satu karcis berlaku untuk satu jam layanan. Pukul 12.00-17.00 sore adalah jam khusus serdadu pangkat rendah dengan harga karcis 2,5 yen/jam. Pukul 17.00-24.00 untuk masyarakat sipil Jepang dengan harga 3.5 yen/jam. Lalu pukul 24.00-pagi diperuntukkan bagi serdadu berpangkat perwira dengan harga 12,5 yen/jam. Setiap tamu yang membeli karcis akan mendapat nomor kamar yang diinginkan, serta dua buah kondom bermutu rendah.

Baca juga: ‘City of Joy’: Ubah Luka Korban Pemerkosaan Jadi Kekuatan

Budaya Pemerkosaan dalam Situasi Perang

Penyediaan budak seks untuk militer Jepang sebenarnya bisa ditelusuri sejak pendudukan Jepang di Cina tahun 1931, yakni lewat peristiwa pembantaian Nanking, sebuah episode pembunuhan dan pemerkosaan massal yang dilakukan tentara Jepang terhadap penduduk Nanking selama perang Cina-Jepang berlangsung. Sejarah mencatat, dalam waktu enam minggu (Desember 1937 - Januari 1938) tentara Jepang telah memperkosa lebih dari 20.000 perempuan China dari segala umur. Sebagian korban lantas dibunuh sesudah diperkosa secara brutal.

Sejarawan Hata Ikuhiko dalam bukunya Comfort Women and Sex in The Battle Zone (2018) menulis bahwa pembantaian ini membuat banyak tentara terkena penyakit kelamin dan melemahkan kekuatan mereka dalam berperang. Seorang dokter militer, Aso Tetsuo, lantas merekomendasikan penyediaan rumah bordil khusus bagi tentara Jepang, dengan mendatangkan perempuan-perempuan "bersih" sehingga masalah kesehatan tentara Jepang dapat dikontrol. Dari sinilah, sistem perekrutan paksa terhadap ratusan ribu perempuan untuk dijadikan “ianfu” dimulai.

Kupang, NTT, 3 Oktober 1945. 26 perempuan dari Jawa yang dibebaskan dari rumah bordil milik militer Jepang di Kupang. (fotografer K. B. Davis, sumber: https://www.awm.gov.au/collection/C201686)

Seorang veteran Jepang, Suzuki Yoshio, yang pernah ditugaskan ke Cina Utara tahun 1940, dalam buku Momoye, Mereka Memanggilku (2007) menceritakan bahwa tindak pemerkosaan dalam dunia militer adalah tindakan yang wajar, sama halnya dengan bertempur. Pewajaran ini tentu berkaitan dengan pandangan tradisional tentang perempuan sebagai objek seksual belaka. Hal ini dikuatkan pula oleh hegemoni maskulinitas yang tumbuh di struktur masyarakat kita, khususnya di kelompok militer Jepang dalam upayanya mendominasi kelompok lain.

War and Rape: Analytical Approaches (1993) yang ditulis oleh Ruth Seifert menjelaskan bahwa maskulinitas yang terkonstruksi di masyarakat hampir tidak dapat dipisahkan dengan heteroseksualitas dan kekerasan. Dalam konteks budaya tersebut, seorang laki-laki homoseksual dianggap kurang maskulin daripada laki-laki heteroseksual; demikian juga laki-laki lemah lembut yang dianggap kurang maskulin daripada laki-laki agresif. 

Perang telah menjadi aktivitas maskulin yang mengekspresikan kultur patriarki lewat tindak kekerasan dan penyerangan terhadap seksualitas perempuan. Semua ini berkaitan dengan superioritas laki-laki yang ingin diakui sebagai kelompok yang kuat dan berkuasa, termasuk berkuasa atas tubuh perempuan.

Hal lain yang juga perlu dipahami adalah bahwa praktik “ianfu” tidak boleh hanya dilihat sebagai pelampiasan hasrat seksual belaka. Diskriminasi terhadap kelompok etnis dan gender adalah masalah serius yang melanggengkan budaya pemerkosaan (rape culture) atau pewajaran dan normalisasi terhadap kekerasan seksual.

Baca juga: Akhiri Budaya Pemerkosaan di Indonesia

Dalam kasus Pembantaian Nanking, para tentara Jepang didoktrin bahwa ras mereka lebih tinggi dari bangsa lainnya. Orang Jepang menyebut etnis Cina dengan istilah Changkoro, yang artinya status mereka tak lebih dari hewan. Indoktrinasi status bangsa Cina ini membuat tentara Jepang tidak segan untuk membunuh penduduk sipil dan memperkosa perempuan-perempuan Cina. 

Mereka juga diiming-imingi medali apabila berhasil membunuh sebanyak-banyaknya penduduk China saat itu. Dalam situasi ekstrem seperti perang, ketika pembunuhan terhadap musuh dianggap sebagai tindakan yang dipuja-puji, moralitas dan perasaan empati terkait tindak pemerkosaan akhirnya hilang. 

Perang dan pemerkosaan pada dasarnya saling berkaitan karena mempunyai fungsi strategis untuk mencapai tujuan-tujuan militer. Yuki Tanaka dalam jurnal berjudul War, Rape and Patriarchy: The Japanese Experience (2019) mengungkapkan bahwa pemerkosaan dalam perang memiliki sejumlah fungsi yang beragam. Selama periode perang, tindak pemerkosaan berfungsi untuk mengintensifkan agresivitas tentara. Setelah kemenangan dicapai atau dalam situasi pascaperang, pemerkosaan dapat berfungsi untuk mempertahankan rasa dominasi atas pihak musuh, serta anggapan bahwa perempuan adalah rampasan perang yang sah. 

Tentara Jepang bukan satu-satunya kekuatan militer yang menggunakan pemerkosaan sebagai alat untuk mempertahankan agresivitas tentara. Dalam perang Falklands tahun 1982, tentara Inggris yang diangkut ke medan perang dengan kapal diperlihatkan film pornografi yang bermuatan kekerasan sebagai cara untuk merangsang agresivitas mereka sebelum berperang.

Nasib Akhir Para Penyintas

Jumlah korban perbudakan seksual oleh militer Jepang selama perang Asia-Pasifik berlangsung (1937-1945) tidak diketahui pasti, tetapi diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan ribu orang. Tahun 1993, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta berhasil mencatat 1.156 penyintas dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan, Sumatra, hingga Nusa Tenggara. Forum Komunikasi Ex-Heiho Indonesia di tahun 1996 juga melakukan pendataan dan berhasil menemukan 23.277 orang penyintas.

Umi Kulsum, penyintas yang telah meninggal 2019 (ketiga dari kiri) beserta keluarganya berfoto di sebuah studio di Sukabumi, Jawa Barat. Potret foto keluarga diambil sekitar tahun 1962. (Alih media arsip keluarga tahun 2020 oleh Arsiparia)

Kini, jumlah penyintas yang masih hidup semakin sedikit. Di usia tuanya, mereka masih menjadi korban kejahatan perang yang tak pernah diakui secara terbuka. Jepang menampik keterlibatan militer dalam kasus “ianfu”. Mereka menyatakan ianjo didirikan dan dikelola oleh pihak swasta untuk tujuan komersil semata. 

Sementara, pemerintah Indonesia malah ingin agar kasus “ianfu” ini dilupakan tanpa ada upaya membantu korban mencapai rekonsiliasi. Sikap dan kebijakan pemerintah yang nir-empati ini semakin mengekalkan penderitaan penyintas yang tiada berkesudahan, bahkan hingga mereka tutup usia.

Hamima Nur Hanifah adalah lulusan Antropologi Budaya di Universitas Gadjah Mada. Saat ini bersama komunitas Arsiparia tengah menggarap sebuah projek arsip bertemakan “ianfu” di Indonesia.