Women Lead Pendidikan Seks
August 30, 2021

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak, Cerita Advokat Gender

Pengalaman seorang advokat gender mendampingi korban kekerasan seksual anak. Ia juga membagi tips bagi pendamping lainnya.

by Mona Ervita
Safe Space
Share:

Perlindungan terhadap anak perempuan di Indonesia masih minim, baik dari segi regulasi maupun penegakan hukumnya. Mengutip catatan tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2020, sebanyak 954 kasus atau 14% anak perempuan mengalami kekerasan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, kerap kali yang ditemukan oleh advokat gender meliputi pemerkosaan, intimidasi seksual atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, inses, atau pemerkosaan di lingkungan keluarga.

Mendampingi korban anak adalah tugas yang berat buat saya. Kerap kali saat pelaporan pertama, penyidik menggunakan pasal pencabulan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku. Perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.” 

Nah, masalahnya, pasal tersebut kurang relevan ketika bicara soal perlindungan anak. Walaupun pelapor atau korban adalah anak, penggunaan pasal UU Perlindungan Anak kerap dikesampingkan, khususnya ketika sudah memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan. Ujung-ujungnya, dengan penemuan sejumlah bukti, penyidik latah mengubah atau menambahkan pasal dalam UU tersebut.

Baca juga: Kebiri Kimiawi Bukan Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Urusan Pendampingan

Selain perkara hukum yang njlimet, advokat gender harus paham, anak korban kekerasan seksual mengalami trauma mendalam. Sehingga, mau tidak mau, seorang advokat gender harus menguasai Ilmu Psikologi Anak dan menciptakan rasa empati yang tinggi terhadap korban, agar ia mau bercerita tentang pengalaman pahitnya. Perasaan malu, takut, trauma, dan merasa terintimidasi harus divalidasi, sehingga advokat gender perlu diberkati dengan kesabaran ekstra dan perspektif korban yang memadai.

Dalam hal memulihkan rasa trauma korban, pelbagai pendekatan juga perlu dilakukan oleh saya dan teman-teman advokat gender lainnya. Misalnya, anak diberikan sebuah hadiah atau sesuatu yang disukainya, atau mengajak bercerita mengenai aktivitas keseharian agar ia menjadi lebih terbuka dan berani. 

Masih terkait penggalian kronologi, agar advokat gender mendapatkan cerita yang utuh, jika perlu mereka perlu didampingi oleh psikolog anak. Pasalnya, jika tidak menggunakan fasilitas tersebut, korban anak kerap kali memberikan keterangan yang berbeda-beda, dan ini sangat fatal. Sebab, Berita Acara Pemeriksaan di tahap penyidikan tersebut tidaklah utuh, dan ini akan berdampak pada proses selanjutnya, seperti pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalil tersebut mudah dipatahkan oleh kuasa hukum pelaku di persidangan. Inilah yang kerap kali membuat pelaku kekerasan seksual melenggang bebas dari segala tuntutan.

Baca juga: 4 Pelajaran Penting Soal Pelecehan Seksual untuk Anak Perempuan

Perspektif Korban Juga Penting untuk Penegak Hukum

Berangkat dari sinilah, penyidik perlu dibekali perspektif terhadap korban. Jika perlu, penyidik yang memeriksa adalah perempuan, memberikan ruang khusus atau privasi untuk memberikan keterangan yang sangat sensitif, serta wajib didampingi oleh psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan seorang kuasa hukum. Tujuannya, semata-mata agar korban anak dapat memberikan keterangan dengan nyaman, tanpa diintimidasi, dan tidak takut berhadapan dengan penyidik. Selain itu, advokat gender juga perlu mendorong terciptanya peraturan yang berperspektif gender, ramah anak dan perempuan. 

Baca juga: Menohok Tapi Melegakan: Menjadi Relawan Kampanye Anti-Kekerasan Seksual

Terakhir, advokat gender meyakini bahwa kasus kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, yang massif terjadi tanpa dilaporkan. Alasannya beragam, termasuk sulitnya akses wilayah dan korban trauma yang takut untuk bercerita. Karena itulah, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi negara dari sisi regulasi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Lewat peraturan perspektif gender dan ramah anak, maka harapannya angka kekerasan ini bisa ditekan sedemikian rupa.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Mona Ervita merupakan peneliti di Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta dan advokat probono di Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender (KAKG). Bersama teman-temannya, ia mendampingi dan memberikan konsultasi secara gratis kepada korban kekerasan seksual.