Relasi kuasa dan pasal-pasal karet turut membuat perempuan rentan dipidana dan hadapi kekerasan dalam kasus-kasus narkotika.
Aktivis seharusnya walk the talk tapi nyatanya banyak yang melakukan kekerasan.
Tidak hanya korban, pelaku pun perlu mendapat pemahaman tentang perilaku kekerasan dan pemulihan psikologis dalam penanganan kasus KDRT.
Hingga saat ini Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk segera meratifikasi konvensi ini.