Para pelaku pelecehan seksual di tempat kerja sekarang melancarkan aksinya lewat medium teknologi komunikasi digital.
Di episode perdana ini, kami berbincang dengan Komisioner @komnas_perempuan Andy Yentriyani tentang kekerasan domestik yang tetap tinggi, 16 tahun setelah Indonesia mengesahkan UU PKDRT, dan bagaimana di tengah pandemi COVID-19, KDRT menjadi pandemi tersendiri.
KDRT sering dianggap sebagai urusan privat yang sebaiknya tidak dicampuri. Alih-alih sesegera mungkin menolong korban, kita malah sering menghindar karena tidak enak atau takut disalahkan. Namun kita tidak bisa tinggal diam karena kasus KDRT marak dan ternyata semakin meningkat di tengah pandemi ini.
Kenali bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender di ranah privat, mulai dari fisik sampai kekerasan terhadap anak.
Komnas Perempuan memandang masih rendahnya kesadaran dalam hal manajemen risiko kekerasan baik pada perempuan maupun laki-laki. Jika hanya melihat dari jumlah laporan saja, maka angka kekerasan seksual yang terlihat hanya puncak gunung es.
Kebijakan “di rumah saja” itu tidak semudah yang dibayangkan oleh banyak orang. Relasi yang tidak setara antara suami dan istri bukan hanya bakal menimbulkan kekerasan fisik, tetapi juga membebani ibu.
Sekolah belum dibuka, ibu semakin kerepotan mendampingi anak belajar secara virtual.
Mediasi bukan cara yang ideal untuk menyelesaikan atau mengatasi KDRT.
Hotline untuk pengaduan KDRT tersedia, namun sumber daya terbatas.
Ternyata rumah bukan tempat paling aman bagi perempuan. KDRT meningkat setiap tahun dan selalu menempati peringkat pertama kasus kekerasan terhadap perempuan.