Setelah kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi SMKN 2 Padang, Sumatra Barat ramai dibicarakan publik, pemerintah secara resmi merespons permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2021. Surat ini yang ditanda tangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumans.
SKB Tiga Menteri tersebut menegaskan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu sesuai dengan kehendaknya.
Baca juga: Kasus SMKN 2 Padang Momentum Hentikan Pemaksaan Jilbab di Sekolah
SKB Tiga Menteri ini juga mengatur sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah yang masih membuat aturan yang memaksakan peserta didiknya untuk mengenakan busana dan atribut khas agama tertentu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Barat, Yefri Heriani mengatakan, dikeluarkannya SKB Tiga Menteri merupakan langkah yang tepat untuk menghilangkan diskriminasi di sekolah negeri. Ia menambahkan, pihaknya pun terus melakukan advokasi dengan pemerintah daerah dan sekolah-sekolah negeri di Sumatra Barat terkait hal itu.
“Sejak kejadian pemaksaan hijab di SMKN 2 Padang itu viral, kami langsung meminta pihak kepala sekolah dan kepala dinas meninjau ulang kebijakan tentang kewajiban berbusana dan mengikuti acara-acara keagamaan tertentu dengan alasan kehadiran atau absensi,” ujar Yefri dalam konferensi pers “SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Sudah Sesuai dengan Jati Diri Bangsa Indonesia yang Beragam” yang diselenggarakan oleh komunitas Indonesia Beragam (24/2).
Selain itu Yefri menyatakan, penting pula untuk sekolah menghadirkan guru yang mengajar agama Kristen maupun Katolik jika kuota peserta didiknya sudah memenuhi.
“Kita juga menganjurkan kepada kepala dinas setempat agar foto ijazah yang biasanya untuk perempuan diminta menggunakan jilbab, ke depannya enggak diwajibkan lagi,” tambah Yefri.
SKB Tiga Menteri Langkah Tepat untuk Jaga Keberagaman
Tidak hanya di Sumatra Barat, aturan diskriminatif seperti yang mengharuskan siswi menggunakan jilbab sudah lama terjadi di berbagai daerah. Dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2016 saja, ada 421 peraturan daerah (Perda) diskriminatif di lembaga publik, baik pemerintahan maupun sekolah, yang membidik kelompok minoritas dan perempuan.
Menurut dosen psikologi Universitas Pendidikan Indonesia, Ifa Hanifah Misbach, meningkatnya aturan sekolah yang diskriminatif tersebut sangat mempengaruhi psikis anak, terutama mereka yang dihakimi ketika memutuskan untuk tidak berjilbab. Hal ini terlihat dari banyaknya anak sekolah yang datang kepadanya untuk berkonsultasi terkait masalah itu.
“Mulai dari [murid] SMP, SMA, sampai yang sudah bekerja. Total kasus yang saya tangani ada 37, bahkan dua di antaranya sudah melakukan percobaan bunuh diri,” ujar Ifa dalam acara yang sama.
Ifa menambahkan, kebanyakan dari mereka mengalami gangguan kecemasan karena merasa tubuhnya punya kekurangan. Mereka selalu merasa tubuhnya kotor karena tidak dianggap perempuan bermoral atau tidak sesuai dengan kategori salihah seperti stander masyarkat.
“Saya juga merasakan trauma yang sama karena hampir 30 tahun, saya dihakimi keluarga karena tidak berjilbab. Beragam penghakiman itu jelas sangat berdampak besar pada perempuan, apalagi jika mereka masih anak-anak yang berproses untuk mengenal dirinya secara utuh,” papar Ifa.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengatakan bahwa adanya pemaksaan ritual atau identitas keagamaan ke dalam ruang-ruang pendidikan yang dikelola pemerintah merupakan imbas dari ekslusivitas beragama dan erat kaitannya dengan ultrakonservatisme.
“Ada kecenderungan meningkatnya ultrakonsevatisme yang ditandai dengan eksklusivitas beragama, di mana yang kemudian terjadi adalah ada klaim kebenaran, bahwa nilai yang saya pelajari adalah nilai yang paling benar dan sebagai minoritas kami berhak membuat aturan,” kata Alissa.
Menurut Alissa, dikeluarkannya SKB Tiga Menteri adalah tindakan yang sangat penting untuk memastikan keseimbangan kehidupan beragama di Indonesia. Hal itu sejalan dengan nilai bangsa yang menjunjung keberagaman.
“Bagaimana caranya agar beragama ini tidak merusak inklusivitas bangsa Indonesia karena kita dibentuk dari keberagaman. SKB Tiga Menteri ini jawaban yang sudah ditunggu-tunggu dari ratusan kasus yang sudah ditangani oleh aktivis maupun korban diskriminasi lainnya,” ujar Alissa.
Menambahkan pendapat Alissa, aktivisi komunitas Indonesia Beragam, Dian Kartika Sari mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri merupakan upaya pemerintah pusat untuk meluruskan kembali pelaksanaan otonomi daerah yang mulai menyalahi nilai yang jadi amanat konstitusi.
Baca juga: Perda Keagamaan Fasilitasi Aturan Sekolah yang Ancam Hak Pelajar Minoritas
“Pendidikan itu memang layanan dasar yang harus dimiliki semua orang, jadinya diatur oleh pemerintah daerah. Tapi, yang berhubungan dengan agama ini adalah urusan pusat, jadi enggak bisa pemerintah daerah membuat aturan yang menyalahi prinsip pusat,” terang Dian.
“SKB Tiga Menteri ini mendorong upaya pelaksanaan agama itu secara berdasarkan keyakinan masing-masing agama. Jadinya tidak ada penunggalan agama mayoritas saja.”
SKB Tiga Menteri Banyak Disalahpahami
Meski SKB Tiga Menteri ini sudah sesuai dengan amanat konstitusi yang menjunjung keberagaman dan kebebasan, Dwi Rubiyanti Kholifah dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memandang, masih banyak pihak yang menyalahartikan aturan ini sebagai sebuah ancaman kepada kelompok beragama tertentu.
“Sayang sekali SKB Tiga Menteri ini banyak direspons atau ditafsirkan dengan salah sehingga muncul berbagai penolakan dari sejumlah daerah. Padahal, enggak ada pelarangan berjilbab, yang ada kan enggak boleh memaksakan,” ujar Dwi.
Ia menyerukan agar semua pihak bergerak bersama-sama agar semakin banyak masyarakat mau menyampaikan keresahannya dan mengedukasi publik tentang dukungan pelaksanaan SKB Tiga Menteri ini.
Walaupun ada penolakan karena interpretasi yang salah, dukungan berbagai pihak akan SKB Tiga Menteri ini juga sangat banyak. Budhis Utami dari Institut Kapal Perempuan mengatakan bahwa hal ini terlihat dari petisi tentang dukungan SKB Tiga Menteri di Change.org yang mencapai 6.500 tanda tangan dalam waktu satu setengah hari.
“Selain itu, ada 184 organisasi yang menyatakan dukungan terhadap SKB Tiga Menteri ini. Banyak pihak yang mau bersama-sama mewujudkan Indonesia yang menghargai keberagaman dan toleran. Sekolah negeri harus menjadi ruang pendidikan bagi semua orang dan membuat anak-anak yang belajar menjadi nyaman tanpa diskriminasi tanpa intimidasi,” kata Budhis.
Baca juga: Norma Sosial Paksa Siswi Non-Muslim di Bangkinang, Riau, Berhijab
Henny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru menambahkan bahwa, SKB Tiga Menteri ini selaras dengan prinsip pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang harusnya demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Ini penting bagi masa depan peserta didik. Kita ambil contoh dari pelaksanaan pendidikan saat konflik Maluku tahun 1999- 2004. Ada SMP negeri di Sawai Utara yang mereka saling merangkul satu sama lain. Saat ada penghasut tentang agama tertentu yang menimbulkan konflik, mereka usir bersama-sama. Intinya perlu ada kerja sama untuk memutus intoleransi,” ujar Henny.
Selain itu, Henny mengatakan bahwa pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan pesan-pesan keberagaman yang menjadi prinsip setiap daerah. Di Jawa Barat misalnya, ada istilah silih asah silih asuh yang berarti harus saling mengasihi antarsesama. Dalam budaya Bugis ada istilah sipakatau, sipakalebbi, sipakainge yang berarti saling memanusiakan, saling menghargai, dan saling mengingatkan.
“Dari contoh itu saja kita sudah tahu, Indonesia punya kekuatan besar dalam memahami keberagaman dengan kearifan lokal masing-masing. Bisa jadi pemerintah daerah atau sekolah yang membuat aturan memaksakan atau mewajibkan jilbab itu tidak memahami prinsip pelaksanaan pendidikan. Hanya mewarisi kebijakan yang ada, tapi tidak tau ruh dari prinsip penyelenggaraan pendidikan itu bagaimana,” kata Henny.
Comments