Kematian seorang warga kulit hitam George Floyd pada akhir Mei lalu setelah dia disiksa oleh seorang polisi kulit putih di Amerika Serikat (AS) membangkitkan kembali gerakan kesetaraan ras yang dikenal dengan “Black Lives Matter”.
Di Indonesia, perjuangan senada juga didengungkan oleh masyarakat Papua. Salah satu momen menonjol wujud diskriminasi masyarakat Papua adalah rentetan penahanan dan intimidasi terhadap masyarakat Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, pada Agustus tahun lalu. Peristiwa ini kemudian memunculkan aksi protes dari masyarakat Papua yang mengecam rasialisme.
Rasialisme bisa muncul di mana saja, baik di negara berkembang maupun negara maju. Pelakunya bisa aparat negara atau anggota masyarakat. Hal ini juga bisa saja muncul tidak hanya berdasarkan perbedaan warna kulit, tapi juga dari perbedaan kebudayaan yang membawa pada sekat-sekat peminggiran dan superioritas budaya tertentu.
Seseorang bisa menjadi rasialis karena dipengaruhi oleh pola pembentukan karakter sejak ia lahir, norma sosial di masyarakat dan sistem politik, ekonomi dan budaya sebuah negara yang cenderung rasialis. Namun demikian, negara memiliki pengaruh besar untuk melanggengkan atau sebaliknya menghapus rasialisme.
Psikologi rasialisme
Akar dari rasialisme bisa dilihat dari bagaimana konstruksi ide yang dibentuk untuk alasan dan tujuan tertentu. Misalnya, satu hasil penelitian psikologi rasialisme di Afrika Selatan menunjukkan bahwa pembentukan ide yang menyatakan orang kulit putih memiliki kedudukan yang istimewa mengantarkan pada hegemoni politik sejak masa pasca-kolonialisme pada tahun 1900-an di negara tersebut.
Rasialisme didefinisikan sebagai sekumpulan ide-ide dan kepercayaan yang memiliki potensi untuk menyebabkan seseorang membentuk prasangka buruk yang pada akhirnya membawa pada perilaku negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Secara sederhana, ide dan kepercayaan yang salah membentuk prasangka buruk; prasangka buruk kemudian menghasilkan perilaku negatif yaitu diskriminasi.
Diskriminasi adalah produk intelektual manusia yang berakar dari kesalahan kognitif.
Dalam ilmu psikologi kognitif, otak manusia adalah prosesor yang mengolah keseluruhan informasi yang kemudian menghasilkan keputusan dan tindakan. Otak manusia mengolah informasi yang masuk dan keluar di dalam benak termasuk persepsi (negatif/positif), perhatian, bahasa, ingatan, proses penalaran dan kesadaran.
Prasangka buruk hadir untuk meningkatkan citra diri dari seorang individual atau kelompok. Individu atau kelompok yang memandang rendah kelompok lain secara emosional akan menghasilkan prasangka bahwa ia lebih baik dari orang atau kelompok lain.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Selidiki Kasus Asrama Mahasiswa Papua
Ketika suatu individu atau kelompok merasa jauh lebih baik dari kelompok yang lain maka secara alamiah ia akan memiliki persepsi bahwa ia berhak untuk memimpin atau mendominasi orang atau kelompok lain.
Prasangka bisa hadir pada pola pikir manusia karena proses ini tidak melibatkan proses pemikiran yang kompleks. Otak manusia secara alami juga menghindari proses kognitif yang kompleks.
Prasangka hadir secara cepat dan efisien dalam dalam proses kognitif manusia. Prasangka membentuk keseragaman informasi dalam penalaran manusia yang kemudian dikenal dengan stereotip.
Stereotip yang sudah terbentuk lama membuat seseorang tidak melakukan proses berpikir panjang, hati-hati, atau sistematis. Bekal “pengetahuan” yang diperoleh sedari kecil menjadi jalan pintas individu dalam memberikan label pada orang lain.
Alice Eagly dan Amanda Diekman, pakar-pakar psikologi dari Amerika Serikat, menjelaskan konsep prasangka yang lebih mudah dipahami. Menurut mereka, prasangka merupakan sikap yang sangat kontekstual. Konteks yang dimaksud adalah kesesuaian antara stereotip dan harapan peran sosial dari objek sosial tertentu. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka muncullah sikap negatif, atau diskriminasi.
Jadi, secara teoretis, tindakan diskriminatif adalah hasil dari stereotip yang sudah terbentuk sejak lama. Stereotip terbentuk dalam proses pembentukan karakter dari individu sejak kecil dan kemudian melekat secara alamiah di bawah otak tidak sadarnya.
Rasialisme terbuka dan tertutup
Rasialisme terbuka dan terstruktur bisa dilihat dari kebijakan apartheid di Afrika Selatan pada 1948 yang secara terbuka memisahkan kedudukan dan hak orang kulit hitam dan kulit putih. Bahkan rasialisme terbuka bisa muncul di antara masyarakat kulit hitam. Peristiwa pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda menunjukkan etnosentrisme budaya bisa menjadi akar dari perang antarsuku.
Seiring dengan perkembangan zaman dan pengetahuan, bibit dari rasialisme terbuka sejak zaman kolonialisme terus tergerus dan berubah bentuk menjadi rasialisme yang tertutup.
Prasangka bisa terbentuk secara timbal balik, baik itu bagi yang merasa superior maupun inferior.
Dalam kasus rasialisme perbedaan warna kulit, individu kulit putih bisa melakukan tindakan rasialisme terhadap kulit hitam dan begitu pun sebaliknya, bergantung pada kondisi ketika kejadian tersebut berlangsung.
Misalnya, perilaku rasialisme terhadap masyarakat Papua di Pulau Jawa yang didominasi oleh kelompok masyarakat Jawa dengan mudah terjadi. Rasa superioritas sangat mudah terbentuk secara alami. Rasa superioritas yang didukung oleh kekuatan kelembagaan politik dan kemasyarakatan menghasilkan rasialisme yang sangat kuat.
Baca juga: Serangan terhadap Diskusi Rasialisme Papua, Ancaman Nyata Demokrasi
Begitu pun sebaliknya. Di Pulau Papua, ketika masyarakat Papua menjadi kelompok dominan, maka mudah terjadi rasialisme terhadap masyarakat minoritas di sana.
Kerusuhan Manokwari pada Agustus tahun lalu yang menelan korban dari warga “pendatang/non-Papua” adalah salah satu contoh produk dari rasialisme masyarakat yang merasa diminoritaskan oleh kelompok masyarakat mayoritas.
Tindakan rasialisme baik itu di kasus mahasiswa Papua di Surabaya dan kerusuhan Manokwari dikategorikan dalam bentuk rasialisme terbuka atau overt). Rasialisme terbuka melibatkan interaksi antar-individu dan kelompok menggunakan tindakan kekerasan baik psikologis maupun fisik.
Rasialisme yang tertutup atau covert adalah rasialisme yang terlembaga, bisa berupa dalam bentuk kebijakan, norma yang berkembang (misalnya stereotip masyarakat tertentu adalah pemalas), atau sistem dalam kelembagaan negara dan masyarakat yang tidak adil dan seimbang.
Rasialisme yang terlembaga muncul dari pola pikir masyarakat yang secara tidak sadar dipengaruhi oleh ide dan norma-norma yang mereka pahami; bentuk dari rasialisme tersebut kemudian bisa termaktub dalam sistem yang mereka buat. Misalnya, orang yang sedari kecil percaya bahwa kulit putih itu cantik, maka ketika dewasa, ia akan mendukung segala hal yang berhubungan dengan persepsi tersebut.
Jalan keluar
Rasialisme tertutup diduga hadir dalam skala jauh lebih besar dari rasialisme terbuka karena lebih susah untuk dideteksi.
Dalam tatanan norma masyarakat Indonesia, rasialisme tertutup misalnya terekspresikan dalam bentuk anggapan bahwa laki-laki dari suku A tidak boleh menikah perempuan dengan suku B karena faktor tabu.
Memerangi rasialisme tertutup jauh lebih sulit karena sudah melembaga dalam norma dan pola pikir masyarakat. Upaya mengatasi masalah ini membutuhkan perubahan cara pandang lewat pengasuhan dan pendidikan sejak dini untuk menanamkan kesetaraan antar ras dan suku.
Membangun kepercayaan diri dan menanamkan rasa kesetaraan di bawah payung kemanusiaan adalah hal terpenting untuk dilakukan, namun proses butuh waktu yang lama. Negara punya tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan kebijakan anti-diskriminasi.
Selain itu, negara seharusnya membangun institusi dan penegak hukum yang menjamin kesetaraan hak dan perlakuan adil yang diikuti dengan penerapan hukum yang tegas. Negara juga harus memberikan layanan kepada rakyatnya tanpa diskriminasi.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.
Comments