Women Lead Pendidikan Seks
August 02, 2019

Bukan ‘Revenge Porn’ Tapi Kekerasan Seksual Berbasis Gambar

Istilah ‘revenge porn’ menyesatkan karena tidak merepresentasikan seluruh bentuk kekerasan seksual berbasis gambar.

by Clianta de Santo
Issues // Politics and Society
Revenge_Porn_KekerasanGambar_SarahArifin
Share:

“Pacarku mengancam untuk menyebar foto-fotoku di medsos kalau kita putus.”

“Dia mengambil fotoku diam-diam, padahal aku sudah bilang tidak mau. Aku enggak tau kalau dia rekam.”

“Aku memang mengirimkan foto itu atas kemauanku, tetapi itu hanya buat dia, bukan untuk orang lain”.

Di Indonesia, meskipun belum terlalu menjadi topik utama, perluasan pola kejahatan berbasis gender akibat kemajuan teknologi semacam itu mulai dibahas. Orang biasa menyebutnya dengan revenge porn. Istilah ini sebetulnya ciptaan media, pertama kali digunakan dalam sebuah pemberitaan di surat kabar Sydney Morning Herald Australia, oleh Cosima Marriner pada 2015 dengan judul Revenge porn: Government urged to make it illegal.

Istilah ini muncul untuk menggambarkan fenomena penyebaran gambar atau video seksual/intim seseorang (biasanya perempuan) oleh mantan pasangannya (biasanya laki-laki) secara daring, akibat kandasnya hubungan. Meskipun demikian, istilah ini dinilai terlalu sempit karena tidak bisa merepresentasikan seluruh bentuk kejahatan semacam itu.

Para ahli mengkaji lebih dalam mengenai viralnya penggunaan istilah revenge porn ini. Menurut mereka, frasa tersebut menyesatkan karena, pertama, kata revenge ini menekankan motif untuk membalas dendam, dan bahwa seolah-olah perbuatan tersebut adalah lumrah karena kesalahan korban. Faktanya, motif penyebaran gambar/foto seksual sangat bervariasi.

Foto itu bisa diambil karena gawai milik korban diretas oleh kenalan atau orang asing, seperti Edward Majerczyk yang meretas akun aktris Hollywood Jennifer Lawrence dan menyebarkan foto telanjangnya ke seluruh dunia secara daring. Atau bisa pula dalam bentuk sextortion, yakni ancaman untuk menyebarkan gambar/foto seksual sebagai cara mendapatkan gratifikasi seksual, atau merupakan metode kontrol yang koersif dalam sebuah hubungan.

Kedua, kata porn juga dinilai merendahkan korban. Secara universal, pornografi adalah gambar atau video yang dibuat secara amatir atau profesional untuk membangkitkan gairah seksual dari orang yang melihatnya. Sementara gambar intim tidak selamanya diambil untuk membangkitkan hasrat seksual, dan belum tentu diambil atas keinginan atau persetujuan korban. Menurut para pakar, istilah yang lebih tepat digunakan adalah Image-Based Sexual Abuse (IBSA), karena cakupan kejadiannya lebih luas, dan dapat sekaligus mengidentifikasi perilaku tersebut sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: Bagaimana Mencari Bantuan dalam Kasus ‘Revenge Porn’

Akademisi Australia Nicola Henry dan Anastasia Powell mengelompokkan IBSA menjadi pembuatan foto dan/atau video telanjang dan/atau yang berbau seksual tanpa persetujuan, pendistribusian atau penyebarluasan foto dan/atau video telanjang dan/atau berbau seksual tanpa persetujuan (termasuk foto-foto atau video-video yang dibuat sendiri oleh korban atau dibuat atas persetujuan korban), serta ancaman untuk menyebarkan video dan/atau foto telanjang dan/atau berbau seksual.

Di Indonesia, istilah IBSA belum dikenal, tetapi ancaman dan atau penyebaran foto atau video intim bukan perkara baru. Payung hukum untuk memproses kasus penyebaran foto atau video berbau seksual sekarang adalah Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Pasal 45 UU ITE menjerat seseorang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sementara itu, Pasal 29 UU Pornografi adalah dasar untuk memidana seseorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Pornografi, sesuatu yang dimaksud melanggar kesusilaan adalah pornografi, yakni gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Pornografi dengan demikian secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

UU belum berperspektif korban

Di Indonesia, IBSA tidak termasuk dalam kekerasan seksual namun dikategorikan sebagai kejahatan kesusilaan. Dengan demikian, apabila dilihat dari rumusan pasal UU ITE dan UU Pornografi, pemidanaan lebih ditekankan karena tersebarnya foto intim dan bukan karena perbuatan jahat pelaku. Hal ini menghasilkan pemahaman bahwa apabila foto/video diambil oleh seseorang secara diam-diam, dan selama hal itu menjadi miliknya pribadi, atau didistribusikan dalam kelompok-kelompok tertentu tanpa tersebar ke khalayak banyak, adalah perilaku yang dapat diterima. Ini terjadi akibat dimasukkannya perkara pelecehan dan kekerasan dalam lingkup pornografi, sehingga mengalihkan perhatian dari tindak pelecehan tersebut kepada konten gambar dan perilaku korban.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Adakan Dialog Soal RUU PKS

Meskipun hukum yang ada sudah dapat memidanakan pelaku, yakni dengan lingkup UU ITE dan UU Pornografi, namun undang-undang tersebut belum mampu memahami kerugian yang dialami korban karena belum memandang kejadian tersebut sebagai kekerasan seksual.

Penelitian yang dilakukan oleh akademisi AS Danielle Keats Citron dan Mary Anne Franks menunjukkan bahwa apabila negara tidak mengatur IBSA secara khusus, dan tidak mengategorikan tindakan semacam itu sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual, maka negara pun gagal untuk memahami fenomena tersebut sehingga kasus tidak bisa ditangani secara efektif.

Pelaku juga tidak mengetahui bahwa ancaman untuk menyebarkan, menyebarkan foto atau video dengan konten seksual, atau membuat foto atau video tanpa persetujuan adalah tindakan yang salah. Terlebih lagi, IBSA adalah kekerasan berbasis gender (KBG) karena tiga hal. Pertama, perempuan adalah target utama dari kekerasan seksual dalam dunia digital. Kedua, perempuan lebih sering memberikan gambar-gambar bagian intim tubuh mereka atas tekanan dan koersi dari pasangan laki-laki ataupun teman laki-laki, dan ketiga, perempuan juga merupakan korban terbanyak dari kasus penyebaran foto atau video intim.

Selain itu, rekomendasi PBB mengenai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (General Recommendation No. 35) menyebutkan bahwa KBG terhadap perempuan kini juga dilakukan melalui teknologi, internet, dan wahana digital.

Sebetulnya dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), negara sudah melakukan langkah progresif karena berhasil mendefinisikan dan mengatur tindak pidana pelecehan seksual. Salah satu bentuk IBSA pun telah diatur yakni dalam elemen pelecehan nonfisik (no body contact) yang meliputi dan tidak terbatas pada merekam atau memfoto secara diam-diam tubuh seseorang.

Meskipun tidak terbatas pada contoh tersebut, bunyi pasal pelecehan seksual dalam RUU KS adalah, “setiap orang yang melakukan tindakan fisik/atau nonfisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan”. Tidak ada definisi yang mendalam mengenai apa yang disebut hasrat seksual. Padahal IBSA tidak semata-mata didasarkan pada hasrat seksual, melainkan faktor lain yang telah dibahas sebelumnya, yakni bentuk kontrol, maupun bentuk eksploitasi seksual terhadap korban.

Meskipun sudah ada secercah harapan lewat RUU PKS, pemahaman bahwa IBSA adalah kekerasan seksual masih merupakan pekerjaan rumah panjang bagi Indonesia yang kurang peduli terhadap ekspresi seksual, dan prinsip consent.

Ilustrasi oleh Sarah Arifin

Clianta de Santo adalah asisten peneliti di Center for Detention Studies. Tulisannya adalah pendapat pribadi.