“Pemilik tubuhku berusia sangat muda, terlalu muda untuk memiliki aku.”
Walaupun hukum telah menjamin hak mengakses aborsi aman bagi korban pemerkosaan, masih banyak kendala dalam implementasinya.
Sindikasi membentuk tim independen pencari fakta dari lembaga eksternal untuk memecahkan kasus kekerasan seksual internal.
Rasa kasihan bukanlah hal yang melulu diinginkan oleh penyintas dari orang-orang yang mendengarkannya.
Setelah dikeluarkan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020, RUU PKS sedang mengalami ketidakpastian hingga Oktober mendatang.
Indonesia sebetulnya terikat komitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Pelajaran dari kasus Sindikasi adalah bahwa isu kesetaraan gender masih menjadi jargon kosong bahkan di dalam lingkup aktivis HAM.
Kasus dugaan pemerkosaan dengan tertuduh anggota Sindikasi mengingatkan penulis akan pengalamannya dilecehkan laki-laki “progresif”.
Masalah konsensus dalam kasus pelecehan seksual menjadi pelik ketika korban sering kali tidak sadar dirinya tengah dimanipulasi.
Belum adanya payung hukum khusus untuk menjerat pelaku membuat kasus pelecehan seksual marak, termasuk dalam situasi ‘work from home’.