Women Lead Pendidikan Seks
November 23, 2022

'Daycare' buat Ibu Pekerja adalah Kunci, Kapan Pemerintah Mengerti?

Pemerintah perlu jamin kelayakan dan keterjangkauan 'daycare' sebagai dukungan untuk para ibu pekerja.

by Kurniawati Hastuti Dewi dan Angga Sisca Rahadian
Lifestyle
beban ganda ibu bekerja
Share:

Kita tak lagi bisa menyepelekan keberadaan daycare atau tempat penitipan anak (TPA). Sebab, itu berkaitan dengan stimulasi tumbuh kembang bagi anak dan kecemasan orang tua ketika harus meninggalkan anak-anak saat bekerja.

Keberadaan daycare merupakan keberpihakan bagi lelaki dan perempuan, terutama mereka yang bekerja, agar tetap dapat menyeimbangkan antara karier dan keluarga. 

Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, jumlah pekerja perempuan mencapai 36,20 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia dan angkanya cenderung naik setiap tahunnya.

Dengan adanya daycare, pandangan bahwa peran perempuan hanya terbatas pada urusan domestik dan pengasuhan anak semakin sirna karena daycare dapat membantu perempuan untuk tetap bisa berkarier setelah menikah dan punya anak.

Sayangnya, berdasarkan observasi awal yang pernah dilakukan penulis pada sejumlah daycare di Jakarta pada 2012, banyak daycare yang belum dilengkapi dengan perangkat keamanan yang memadai, prosedur penitipan anak yang cenderung tidak teratur, serta standar untuk menjadi pengasuh yang berbeda-beda.

Sedangkan daycare yang layak harganya seringkali sangat mahal sehingga para ibu bekerja dari kalangan menengah ke bawah tidak mampu untuk membayarnya.

Pemerintah sepertinya perlu membangun kesadaran tentang pentingnya daycare dan mengambil alih pengelolaannya dengan serius agar ibu bekerja punya akses yang luas untuk bisa menitipkan anak mereka.

Baca juga: Ibu Bekerja di Indonesia Butuh Subsidi Penitipan Anak

Permasalahan Daycare di Indonesia

Setidaknya ada dua permasalahan utama terkait daycare yang membutuhkan perhatian dan intervensi dari pemerintah, baik dari segi regulasi maupun tindakan.

Pertama, daycare yang terjangkau biasanya memiliki kualitas yang buruk, sementara daycare yang layak dan kualitasnya bagus cenderung sangat mahal.

Menurut hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2019 terhadap setidaknya 75 daycare dari 9 provinsi di Indonesia, 44 persen daycare tidak memiliki izin dan 20 persen daycare memiliki kualitas yang tidak baik, bahkan ada yang sangat tidak baik.

Indikator buruknya kualitas daycare tersebut antara lain kondisi lingkungan yang kotor, fasilitas fisik yang tidak layak, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) atau pengasuh yang tidak cukup profesional. Kualitas semacam itu paling sering ditemukan di daycare dengan biaya yang cukup terjangkau, bahkan terbilang murah. Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dari segi kenyamanan dan keamanan.

Ada banyak daycare yang layak, dengan kualitas SDM para pengasuh yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan pengasuhan anak, serta lingkungan fisik yang mendukung. Namun, biasanya biayanya terbilang mahal sehingga tidak terjangkau oleh banyak masyarakat yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Terkait hal ini, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang inklusif terkait daycare, termasuk di dalamnya mengatur kompetensi dasar dalam pengasuhan anak yang wajib dimiliki oleh para SDM, sehingga tujuan keberadaan daycare untuk membantu tumbuh kembang anak secara sosial maupun kognitif dapat tercapai.

Regulasi tersebut juga harus mengatur tentang standar lingkungan fisik yang sehat dan aman agar hak kesehatan anak-anak dapat terpenuhi secara merata.

Baca juga: 6 Hambatan Bagi Perempuan Wirausaha di Indonesia

Kedua, terbatasnya fasilitas daycare di daerah-daerah penyangga.

Tempat bekerja atau perkantoran yang memiliki daycare umumnya berada di pusat kota. Sementara itu, sangat banyak para pekerja di Jakarta yang bertempat tinggal di daerah-daerah penyangga, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. Ini membuat orang tua kebingungan dalam mendapatkan ataupun memilih tempat penitipan anak yang lokasinya tidak jauh dari rumah.

Jika mereka harus menitipkan anak di daycare yang berada di pusat kota, maka perlu alat transportasi yang memadai untuk membawa anak sampai ke daycare tersebut. Namun, macetnya jalanan ibu kota membuat anak kerap rewel di perjalanan. Belum lagi rasa lelah akibat kemacetan.

Oleh karena itu, regulasi yang inklusif semestinya mengatur tentang lokasi dan aksesibilitas daycare. Misalnya, dalam setiap kecamatan paling tidak harus terdapat satu daycare dengan subsidi biaya, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengaksesnya.

Yang terpenting, jika dikelola oleh pemerintah, tarif daycare bisa menjadi terjangkau untuk semua kalangan.

Layanan TPA yang bagus, nyaman, dan aman bukan hanya hak kalangan yang sangat mampu, melainkan hak semua kalangan karena daycare kini telah menjadi salah satu struktur pendukung terpenting bagi perempuan bekerja. Dengan semakin terbukanya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi perempuan, kebutuhan akan pengasuhan anak yang layak juga tak dapat diabaikan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mengatur kewajiban penyediaan daycare bagi tempat bekerja dan area publik, menjadi satu langkah maju. Akan tetapi, ide tersebut perlu dieksplorasi lebih lanjut agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara merata.

Baca juga: Seruan Agar Perempuan Berkarya Jangan Kecilkan Perempuan Tak Berdaya

Belajar dari Negara Lain

Secara umum, kebijakan pengasuhan anak di seluruh dunia dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni (1) pemerintah yang menyediakan dan mendanai daycare, seperti di negara-negara Nordik (Swedia, Findlandia, Denmark), dan (2) pemerintah cenderung menyerahkan daycare kepada pihak swasta, seperti yang diterapkan di Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Swedia adalah salah satu negara pelopor penyedia daycare yang disubsidi pemerintah. Pemerintah Swedia membuka layanan daycare untuk publik sejak 1975, dengan biaya terjangkau sehingga masyarakat dari kalangan manapun dapat mengaksesnya.

Daycare di Swedia ditujukan untuk anak dari orang tua pekerja, pelajar, serta pihak-pihak yang sedang mencari pekerjaan. Dalam rentang usia 1-5 tahun, anak-anak mereka berhak mendapatkan layanan daycare yang pengelolaanya berada di bawah tanggung jawab pemerintah kota.

Di Indonesia sendiri, sekitar 98 persen daycare dikelola pihak swasta, dan sisanya pemerintah.

Kenyataannya, sebagian besar fasilitas penitipan anak di negara-negara Asia Tenggara, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, masuk kategori “terbelakang” (underdeveloped), kemungkinan karena masyarakat di wilayah ini masih cenderung mengandalkan peran dan bantuan keluarga untuk mengasuh anak.

Jika merujuk pada riset, institusi pengasuhan anak di Indonesia termasuk dalam kategori kurang memadai.

Data-data tersebut mengindikasikan, memang sudah saatnya pemerintah memegang kendali dan tanggung jawab terhadap pengelolaan daycare, agar seluruh daycare di Indonesia memiliki standar yang sama bagusnya, baik dari sisi manajemen maupun perekrutan calon pengasuh anak.

Keberadaan daycare yang sesuai dengan standar perlu diupayakan, karena ini merupakan salah satu cara membantu para keluarga, terutama perempuan.

Jangan ada lagi cerita perempuan harus terpaksa melepaskan kariernya dan berhenti bekerja karena tidak ada yang mengasuh anak-anaknya.The Conversation

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Kurniawati Hastuti Dewi, Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN dan Angga Sisca Rahadian, Peneliti BRIN.