Women Lead Pendidikan Seks
April 21, 2017

Feminisme, Islam, dan Permainan Waktu

Klaim bahwa feminisme dan Islam tidak dapat dipertemukan hanya karena gerakan awal feminisme berasal dari negara-negara Barat adalah kesalahan berlogika yang cukup besar.

by Lailatul Fitriyah
Issues // Feminism A-Z
Share:

Saya baru saja membaca sebuah artikel berjudul “Nyai Khoiriyah, Ulama Perempuan yang Luar Biasa” di Mubaadalah News. Asal-usul dari artikel ini dapat dipertanyakan karena di akhir artikel tertulis “Sumber: inilah.com”, dan ada penyebutan [Beggy R/jejakislam] yang tidak saya pahami maksudnya apa.

Setelah membaca beberapa artikel dari laman tersebut – yang juga disertai dengan sumber dan informasi penulisan yang tidak jelas – saya semakin tidak paham karena beberapa artikel bernada apologetik (ditulis dengan tujuan untuk menegaskan bahwa Islam itu ‘baik’), beberapa lainnya terkesan progresif (misalnya profil-profil feminis muslim kenamaan seperti Fatima Mernissi dan amina waadud), dan ada sebagian lagi yang ada pada batasan misoginistik. Namun, bukan ini isu terbesar yang saya temui pada artikel tersebut di atas.

Artikel “Nyai Khoiriyah” membawa inti pesan bahwa feminisme dan Islam tidak dapat dipertemukan dan merupakan dua hal yang sangat berbeda satu dengan lainnya. Alasannya sederhana (dan tidak diperinci dengan jelas), bahwa Islam tidak mengenal kesetaraan gender yang menjadi pokok utama feminisme.

Alasan pendukung lain yang tersirat (karena definisi feminisme pun tidak disebutkan dalam artikel itu) adalah bahwasanya ‘feminisme’ berakar dari kebudayaan Barat dengan penekanan terhadap nilai-nilai individualistik liberal yang tidak sejalan dengan apa yang diistilahkan dengan ‘kecintaan untuk berjalan di jalan Islam’. ‘Jalan Islam’ di sini diposisikan sebagai hal yang bertolak belakang dengan nilai-nilai ‘individualistik liberal’, yakni akuisisi kedirian individu oleh nilai-nilai komunitarian.

Pendek kata, perempuan muslim yang dapat dipandang serius perjuangannya, dalam perspektif yang dihadirkan oleh artikel ini, adalah perempuan muslim yang melandaskan perjuangannya pada nilai-nilai ortodoks Islam. Sebagai contoh adalah penyebutan pembelaan terhadap poligami sebagai bagian dari gerakan perempuan muslim Indonesia masa lalu yang dianggap sebagai lebih otentik daripada perjuangan perempuan muslim lainnya yang dilandasi oleh nilai-nilai individualisme liberal.

Ada dua masalah besar dalam artikel ini, yang seringkali pula mewarnai diskursus tentang feminisme dan Islam secara umum. Pertama, masalah perspektif esensialis dalam pemaknaan kategori feminisme dan Islam. Kedua, masalah pembentukan asumsi-asumsi gampangan yang tidak memandang adanya perubahan temporal, spasial, dan sosial dalam memandang hubungan antara feminisme dan Islam.

Terkait masalah pertama, kategori konseptual apa pun sejatinya merupakan alat saja bagi kita untuk memahami kompleksitas fenomena yang ada di depan mata. Hal ini berlaku bahkan bagi kategori-kategori teologis yang mengekspresikan fondasi keimanan dalam setiap tradisi keagamaan. Istilah ‘polydoxy’ yang dalam teologi Kristen digunakan oleh Kwok Pui-lan untuk merujuk kepada ketidakmampuan kategori-kategori teologis untuk menjabarkan Esensi Ketuhanan merupakan upaya untuk mengingatkan para teolog bahwa konsep-konsep mereka sangat tergantung pada konteks historis di mana mereka berada dan subyektifitas ideologis yang mereka miliki.

Dengan demikian, berkenaan dengan masalah kedua, ketika artikel “Nyai Khoiriyah” mempertemukan ‘feminisme’ dan ‘Islam’ dalam posisi yang berlawanan seakan keduanya benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak, maka artikel tersebut telah mengambil posisi yang tidak tepat. Memang betul bahwa kita tidak dapat menerapkan kerangka feminisme terhadap konteks perjuangan perempuan muslim Indonesia di abad ke-19 sampai awal abad ke-20 karena feminisme memang belum dikenal di kala itu. Namun, untuk mengklaim bahwa feminisme dan Islam tidak dapat dipertemukan hanya karena gerakan awal feminisme berasal dari negara-negara Barat adalah kesalahan berlogika yang cukup besar adanya.
 

Pertanyaan tentang relevansi Islam dengan feminisme harus ditempatkan pada konteks sosiokultural, politik, dan ekonomi yang dialami oleh sebuah komunitas Muslim di tempat dan waktu tertentu. 


Kesalahan fatal ini kemudian merambat pada asumsi bahwa poligami merupakan bagian dari esensi keislaman, yang tidak hanya mereduksi Islam menjadi sekedar tata aturan seksual melainkan juga memandang Islam sebagai ajaran agama yang tidak berkembang sejak abad 7 Masehi. Islam, sebagaimana tradisi agama lainnya, harus dipandang sebagai tradisi diskursif yang selalu berubah sesuai dengan zamannya. Oleh karena itu, pergerakan awal perempuan muslim yang tidak berakar pada ideologi feminisme bukanlah berarti bahwa kemudian kita harus menolak ideologi tersebut seutuhnya dan berpegang pada warisan ajaran poligami yang tentunya patriarkal.

Islam sebagai sebuah tradisi merupakan kombinasi antara esensi al-Quran yang dimaknai secara bebas oleh masing-masing penganutnya, struktur teologis dan yurisprudensi ortodoks yang memberikan kerangka keagamaan bagi Islam, serta komunitas-komunitas penganutnya yang membentuk kerangka sosial dan membatasi tingkah laku keseharian para penganutnya. Elemen pertama dan terakhir menjamin keberlangsungan Islam melalui fleksibilitas dan pluralitas ekspresinya, sementara elemen kedua menjamin eksistensi Islam sebagai tradisi agama dari aspek ortodoksinya.

Ini berarti bahwa kita harus berhati-hati dalam menerapkan kategori apa pun dalam analisis kita terhadap Islam. Perkembangan historis kemasyarakatan komunitas Muslim harus dikaji sesuai dengan norma sosial yang dianut pada masa itu, dengan kesadaran bahwa norma-norma tersebut terus berubah sesuai dengan waktu, tempat, dan faktor-faktor sosiokultural, politik, dan ekonomi lainnya.

Ada atau tidak adanya feminisme di abad 7 Masehi di Hijaz (wilayah kelahiran Islam di Timur Tengah) bukanlah pertanyaan yang relevan karena konteks sosiokultural, politik, dan ekonomi di masa itu tidak memungkinkan tumbuhnya ideologi yang berbasiskan kesetaraan individu. Pun di abad ke-19 sampai awal abad ke-20 Indonesia, feminisme tidak mungkin berkembang karena konteks kolonial Indonesia di saat itu menegaskan dualisme gender dan seksualitas, sekaligus mengafirmasi opresi terhadap perempuan sebagai hal yang normal.

Pada konteks pascakolonial di negara-negara mayoritas muslim, diskursus pembebasan--yang salah satu pilarnya adalah kebebasan ekspresi individual – menjadi media subur bagi berkembangnya gerakan-gerakan yang bertujuan untuk menegakkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk di antaranya adalah gerakan feminisme Islam yang tentunya dipengaruhi oleh gerakan feminisme Barat.

Dengan demikian, pertanyaan tentang relevansi Islam dengan feminisme harus ditempatkan pada konteks sosiokultural, politik, dan ekonomi yang dialami oleh sebuah komunitas Muslim di tempat dan waktu tertentu. Mengukur pergerakan perempuan di abad ke-19 dan awal abad ke-20 Indonesia melalui lensa feminisme bukanlah hal yang tepat, demikian pula dengan menganggap bahwa pergerakan perempuan Muslim harus selalu berada pada kerangka pergerakan di kedua abad tersebut.

Poligami bisa jadi masih didukung oleh pergerakan perempuan muslim di awal abad ke-20, namun poligami tidak lagi bisa didukung pada konteks pascakolonial Indonesia. Mengapa? Karena perspektif kemanusiaan kita terhadap posisi perempuan telah berubah; karena gerakan feminisme Barat sedikit banyak telah mempengaruhi gerakan feminisme modern Islam; dan karena agama, sebagai salah satu ekspresi utama kemanusiaan, terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan manusia itu sendiri. Mungkin pada 15, 30 tahun mendatang kita tidak akan lagi bicara soal feminisme Islam karena konsep tersebut dianggap telah tidak memenuhi kebutuhan etis kemanusiaan di masa itu, dan begitu seterusnya.   
    
Lailatul Fitriyah adalah mahasiswi doktoral pada program Agama-agama Dunia dan Gereja Global di Jurusan Teologi, Universitas Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat.