Women Lead Pendidikan Seks
March 31, 2019

Indonesia Butuh Lembaga Klasifikasi Film, Bukan Lembaga Sensor

Warisan penjajah Belanda dan rezim Orde Baru, Lembaga Sensor Film telah menghadapi banyak kritikan. Apakah saatnya untuk membubarkannya atau menggeser fungsinya?

Issues
Share:

Penonton film Indonesia, bahkan yang paling apolitis dan tidak pernah mengikuti berita nasional sekalipun, kemungkinan akan hafal nama ketua Lembaga Sensor Film (LSF). Karena sebelum film, baik lokal maupun asing, ditayangkan di bioskop, nama tersebut akan muncul selama beberapa detik untuk menunjukkan bahwa film tersebut telah lolos sensor.

Peninggalan penjajah Belanda dan rezim Orde Baru, dengan cengkeraman kuat terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, LSF selama berpuluh tahun terus menjadi badan berkuasa yang menentukan tontonan publik. Lembaga tersebut memiliki kekuasaan untuk mengkaji dan menyensor film, sinetron dan acara bincang-bincang televisi (yang tidak langsung), serta iklan, sebelum dirilis ke publik.

Banyak pihak, terutama pembuat film, merasa kehadiran badan sensor tidak lagi diperlukan di negara demokratis yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Badan sensor adalah cara pemerintah untuk mengontrol konsumsi publik. Selain itu, di tengah luasnya distribusi produk audiovisual lewat beragam saluran, kehadiran lembaga sensor terasa usang.

“Penyensoran tidak relevan lagi sekarang. Masyarakat seharusnya memiliki kemampuan untuk bisa menyaring tontonan, terutama untuk anggota keluarga di bawah umur. Sensor tidak membuat masyarakat berdaya untuk memilah tontonan untuk anggota keluarganya masing-masing,” ujar sutradara Joko Anwar.

“Lembaga yang menjalankan sesuatu yang absurd tidak berguna lagi. Keberadaannya tidak relevan lagi,” ujarnya menegaskan.

Sekelompok pembuat film telah mencoba membubarkan badan sensor dengan mengajukan uji yudisial pada 2007 terhadap Undang-Undang Perfilman No. 8/1992 dengan dasar bahwa pasal-pasal mengenai penyensoran melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal-pasal tentang kemerdekaan berpendapat. Pengajuan itu dilakukan tidak lama setelah LSF meloloskan Ekskul,  film yang dianggap mencuri komposisi musik dari film-film luar negeri meraih Piala Citra, mendorong boikot dan protes dari para pembuat film. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permintaan uji yudisial tersebut.

Dua tahun kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan UU Perfilman baru No. 33/2009 yang mengukuhkan keberadaan LSF. Perannya diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 18/2014 mengenai Lembaga Sensor Film, yang menyatakan bahwa LSF memiliki wewenang untuk membuka cabang di ibukota provinsi.

Film sebagai isu ketahanan nasional

UU Perfilman 2009 menimbulkan pertanyaan, di antaranya karena diawali pernyataan bahwa film adalah karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam “peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional.”

Hal ini menempatkan LSF di bawah pengawasan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membawahi isu pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Komisi I menyeleksi dan mengangkat para anggota LSF. Namun terkait anggaran, LSF bermitra dengan Komisi X yang membawahi urusan budaya, namun bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ahmad Yani Basuki, Ketua Lembaga Sensor Film.
Ahmad Yani Basuki, Ketua Lembaga Sensor Film.

Sampai saat ini, keanggotaan LSF selalu menyertakan perwakilan militer atau polisi. Hanya dua orang yang mewakili sektor film. Ketua LSF saat ini adalah Ahmad Yani Basuki, pensiunan mayor jenderal yang pernah menjabat sebagai staf khusus kepresidenan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Ya karena kan ada banyak film-film yang berkaitan dengan peperangan,” ujar Yani dalam wawancara dengan Magdalene di kantornya. “Yang kedua  juga tentunya film itu kan berkaitan dengan pertahanan, pertahanan budaya sebetulnya. Ketahanan budaya, budaya itukan salah satu aspek ketahanan nasional. Film dari luar tidak selalu pas jugadengan budaya kita, karena kalau semua budaya tergerus oleh budaya asing, ketahanan nasional juga terganggu.”

Sebelum UU 2009, menurut Yani, para anggota LSF terdiri dari perwakilan-perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah, serta lembaga masyarakat. Yani sendiri merupakan wakil dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Setelah UU yang baru, LSF beranggotakan 12 perwakilan masyarakat dan lima orang dari pemerintahan, yakni Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Ekonomi Kreatif.

Dua belas orang dari perwakilan masyarakat itu harus memiliki kompetensi dalam bidang film, budaya, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama “dan/atau keahlian relevan lainnya.”

“Ada seleksi umum, panitianya dibentuk oleh Kemendikbud, dan para anggota melalui fit and proper test di Komisi I DPR,” ujar Yani.

Pengarsip dan kritikus film Lisabona Rahman mengatakan pemilihan dan pengawasan LSF oleh Komisi I menunjukkan adanya asumsi bahwa pembuatan film adalah kegiatan berbahaya dengan potensi kriminal, padahal seharusnya pembuatan karya seni adalah kegiatan yang baik.

“Sensor itu intinya curiga duluan, jangan-jangan ada sesuatu yang buruk atau jahat di film  atau kesenian apa pun. Makanya yang dikerjakan lembaga sensor kemudian mendefinisikan dan memikirkan yang dianggap jahat dan jelek. Bahkan sampai bisa menghilangkan bagian-bagian yang menurut mereka jahat dan jelek. Ini sebenernya tugas polisi dan pengadilan, bukan tugas lembaga sipil lainnya. Lembaga sipil lebih baik konsentrasi ke hal-hal baik yang perlu dibagi dan dinikmati bersama,” ujar Lisabona.

“Intinya kita harus berangkat dari asumsi bahwa film adalah sesuatu yang bisa berharga, menyenangkan dan kadang juga memberi pelajaran berharga.”

Anggota Komisi X Irene Roba mengatakan bahwa karena LSF berada di bawah Kemendikbud, akan lebih mudah jika LSF bermitra dengan Komisi X.

“Tapi tentu ada sejumlah pertimbangan lain yang harus dipikirkan jika ingin memindahkan kemitraan LSF dari Komisi I ke Komisi X,” ujarnya kepada Magdalene.

“Penyensoran tidak relevan lagi sekarang. Sensor tidak membuat masyarakat berdaya untuk memilah tontonan untuk anggota keluarganya masing-masing, terutama yang di bawah umur."

Standar dan indikator yang tidak jelas

Proses penyensoran film oleh LSF diawali dengan pendaftaran judul film ke Pusat Pengembangan Film (Pusbang Film) di Kemendikbud. Jika film tidak dibuat dalam waktu tertentu, judul tersebut bisa digunakan oleh orang lain. Saat film selesai dibuat, maka harus didaftarkan ke LSF, yang akan memeriksa semua unsur film, dari tema sampai alur dan gambar.

“Kami ingin memastikan apakah film itu dipahami alurnya, supaya kita yakin ada nilai edukasinya. Walaupun film komedi, tapi ya harus ada unsur kepatutan lah. Komedi terus ada adegan kepala orang tua diketok-ketok, kan enggak sopan itu,” ujar Yani.

Menurut UU Perfilman 2009, film dilarang mengandung isi yang:

  1. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 

  2. menonjolkan pornografi; 

  3. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan; 

  4. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama; 

  5. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau 

  6. merendahkan harkat dan martabat manusia. 


Ke-17 anggota LSF dibantu oleh 33 tenaga sensor dalam melakukan tugasnya. Yani mengatakan proses penyensoran tidak berlangsung lama, ditargetkan bahwa sertifikat lulus sensor dan pengklasifikasian usia untuk film akan keluar satu sampai tiga hari. Untuk film panjang, LSF mematok harga Rp1.000 per menit, untuk video iklan Rp5.000 per menit, dan untuk film penerangan/dokumenter/pendidikan Rp250 per menit.

“Jika diperlukan, kita akan meminta pertimbangan ahli (dari luar) untuk isu terkait,” ujar Yani.

Ia mengatakan ada kemajuan sejak UU 2009 disahkan, karena LSF tidak lagi langsung memotong film tapi mengembalikannya kepada para pembuat film dengan catatan bagian mana yang harus direvisi.

“Jadi ketika film itu kita revisi, kalau dia (pembuat film) merasa keberatan, atau ingin mendapatkan kejelasan, kita buka dengan dialog. Yang sering terjadi itu biasanya orang mempersoalkan kenapa film saya untuk umur sekian? Kenapa gak sekian?” ujar Yani.

Meskipun para pembuat film mengapresiasi mekanisme dialog tersebut, mereka mempertanyakan standardisasi dan alasan penyensoran serta klasifikasi usia.

Sutradara Kamila Andini yang membuat film Sekala Niskala (The Seen and Unseen) mengatakan bahwa LSF pernah menyatakan film anak-anak yang dibuatnya tidak perlu ada sensor, namun film tersebut diklasifikasikan untuk penonton 14 tahun ke atas.

"Pemilihan dan pengawasan LSF oleh Komisi I menunjukkan adanya asumsi bahwa pembuatan film adalah kegiatan berbahaya dengan potensi kriminal."

“Dapat klasifikasi demikian karena katanya film itu terlalu berat untuk anak-anak. Menurutku ini seperti mengatakan bahwa anak-anak di bawah 14 tahun tidak mampu menyerap sesuatu yang lambat dan gelap, padahal berat itu relatif,” ujar Kamila pada Magdalene.

Joko Anwar mengatakan bahwa LSF memintanya memotong adegan pembunuhan satu keluarga dalam acara makan malam dalam filmnya Pintu Terlarang (2009) karena dianggap menunjukkan cara membunuh orang.

“Saya bilang, ini bukan mengajak, tapi memperlihatkan puncak konsekuensi jika seseorang ditindas sejak anak-anak. Jadi saya mengatakan, itu contoh agar orang jangan jadi penindas,” ujarnya.

“Kami para pembuat film jadi harus sangat normatif dalam memberikan argumen.”

Selain itu ada adegan lain dalam film yang sama yang harus dipotong, yakni adegan pemerkosaan seorang istri oleh suaminya, dengan alasan bahwa itu contoh buruk, “karena mana ada suami memperkosa istri, memang kewajiban istri melayani suami.”

“Setelah dipotong diberikan rating 21 tahun ke atas, kan aneh. Usia 21 tahun ke atas kan seharusnya sudah bisa memutuskan sendiri,” ujar Joko.

Klasifikasi, bukan sensor

Para anggota LSF dipilih setiap empat tahun sekali, yang berarti periode keanggotaan saat ini akan berakhir tahun ini. UU Perfilman 2009 menyatakan bahwa para anggota boleh dipilih untuk dua periode, namun beberapa anggota sudah lama menjadi anggota, sejak sebelum UU yang baru disahkan. Yani merupakan perwakilan Mabes TNI sebelum kemudian menjadi anggota dan ketua, sementara ketua sebelumnya Muchlis PaEni masih menjadi anggota.

Di luar pembaruan organisasi, banyak yang mendesak pergeseran fungsi LSF untuk menjadi badan klasifikasi dan pemberdayaan masyarakat.

Leni Lolang dari Badan Perfilman Indonesia (BPI) the Indonesian Film Board (BPI), yang memayungi para pembuat film antara lain untuk mengikuti festival, mengatakan banyak festival berlangsung di dalam negeri dan luar negeri, sehingga pemberlakuan sensor bagi semua film tidak praktis dan mustahil.

“Ada banyak festival kecil di dalam negeri sekarang, dan mereka bisa memutar film apa saja. LSF ingin film-film ini lulus sensor dulu, demikian juga dengan film-film yang akan diputar di luar negeri. Tapi itu kan sulit,” ujar Leni kepada Magdalene.

Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan di Kemendikbud, mengatakan bahwa dengan begitu banyaknya platforms untuk memutar film selain bioskop, mustahil bagi LSF untuk mencakup dan menyensor semuanya.

“Bukan soal relevansinya sekarang, namun pergeseran peran. Kuncinya bukan lagi menyaring tontonan masyarakat tapi memberdayakan sehingga masyarakat mampu menyaring, punya benteng pertahanan agar tidak terkena pengaruh buruk tontonan,” ujarnya dalam wawancara dengan Magdalene.

“Dan dalam dua tahun ini LSF sudah melakukan itu, berusaha mendidik penonton mengenai klasifikasi film lewat sekolah dan kampus-kampus,” tambahnya.

Lisabona Rahman, Pengarsip dan Kritikus film

Lisabona Rahman mengatakan yang harus ada sekarang ini adalah lembaga yang merekomendasikan film bagus dan menempatkan film sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif usia penduduk.

“Tidak perlu memakai satu ukuran, bisa saja merupakan agregasi dari beberapa ukuran, seperti yang dilakukan Jerman lewat lembaganya, Deutsche Film- und Medienbewertung (FBW),” kata Lisabona.

FBW adalah otoritas federal Jerman untuk mengevaluasi dan memberikan peringkat film dan media. Lembaga ini mewakili pendapat ahli mengenai film dan memberikan standar sertifikasi untuk kualitas film yang baik dengan “worthwhile (pantas)” dan “especially worthwhile (pantas khususnya)”.

“Buat saya enggak jelas bagaimana LSF menentukan cara kerjanya, bagaimana menentukan suatu film layak lolos sensor atau tidak atau apa yang harus dilakukan terhadap suatu film. Bisa dibandingkan dengan British Board of Film Classification (BBFC) di Inggris yang memiliki klasifikasi dan standar yang jelas yang mencerminkan pandangan dan ekspektasi masyarakat saat itu,” ujar Lisabona.

Kamila mengatakan selain klasifikasi dan rating, sebagai lembaga resmi pemerintah LSF sebetulnya bisa membela film apabila opini publik lebih “berkuasa”.

“Sebetulnya lebih menyeramkan untuk saya adalah sensor publik. Saat opini masyarakat sekecil apa pun dan berpengaruh pada sebuah film,” ujarnya.

“Saya pernah rasakan LSF sejalan dengan pembuat film saat film anak Naura dan Genk Juara tiba-tiba dikecam dan dianggap menghina agama Islam. LSF kemudian mengeluarkan surat pernyataan bahwa film tersebut tidak melakukan pencemaran agama apapun dan konten sudah diterima oleh negara,” kata Kamila.

“Yang terpenting untuk saya bukan ada tidaknya lembaga sensor (dan perlu ditinjau apakah kata sensor ini kata yg tepat). Tapi adanya lembaga yang sejalan dengan filmmaker untuk sama sama membangun industri sinema indonesia yang demokratis, terbuka, beragam dan kontekstual dengan zaman.”

Reporter Magdalene Elma Adisya berkontribusi terhadap artikel ini.

Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa