Women Lead Pendidikan Seks
November 10, 2020

Kasus Video Porno Mirip Gisel dan Sanksi Sosial untuk Perempuan

Kasus video porno mirip Gisel menunjukkan perempuan masih sering menghadapi sanksi sosial lebih berat dibanding laki-laki.

by Patresia Kirnandita, Junior Editor
Safe Space
Revenge_Porn_KekerasanGambar_SarahArifin
Share:

Penyanyi Gisella Anastasia menambah panjang deretan pesohor perempuan yang tersangkut masalah video porno yang viral di dunia digital. Seperti halnya perempuan lain yang harus berhadapan dengan hukum terkait kasus tersebut, Gisel pun mesti menghadapi rentetan konsekuensi negatif yang tidak pernah ia harapkan terjadi baik dalam ranah publik maupun privatnya.

Keadaan semakin memprihatinkan bagi dirinya karena kejadian tersangkut kasus video porno ini pernah juga ia alami tahun lalu dan ia membantah bahwa perempuan dalam video adalah dirinya.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya, kena di aku,” demikian pernyataan tertulis Gisel via pesan singkat kepada media seperti dilansir Kompas (7/11/2020).

Terlepas dari kebenaran apakah memang Gisel perempuan dalam video itu atau bukan, stigma buruk dan penghakiman kadung mengekori penyanyi tersebut. Gisel sadar akan konsekuensi dari penghakiman dan stigma masyarakat tersebut hingga ia mengunggah foto putrinya, Gempi, di media sosial disertai pernyataan, “Demi kamu, kali ini aku gak akan diam saja. Kali ini aku harus membela martabat seperti yang seharusnya. Sebelum mental ini mulai terkikis akan kejamnya kata-kata karena pandangan dan stigma. Kali ini aku harus bicara”.

Isu kesehatan mental seperti yang Gisel singgung memang merupakan hal yang melekat dalam pembahasan mengenai penyebaran video porno, baik yang dilakukan secara sengaja oleh pasangan atau mantan pasangan maupun orang tidak dikenal yang bertujuan menjatuhkan reputasi seseorang.

Sebagai catatan, penyebaran konten porno oleh pasangan atau mantan pasangan lazimnya disebut revenge porn. Namun menurut Kepala Divisi Digital At-Risk SAFEnet, Ellen Kusuma, istilah ini kurang tepat karena menyiratkan bias relasi kuasa seolah pelaku berhak melakukan balas dendam dengan memakai kelemahan dalam bentuk konten intim milik seseorang.

Dalam tulisan psikolog Jane L. Pietra dan Diana Novitasari dari Yayasan Pulih misalnya, disebutkan bahwa penyebaran konten porno oleh pasangan termasuk kekerasan dalam pacaran berbasis siber (cyber dating violence). Berdasarkan riset, kekerasan jenis ini bisa mengakibatkan tekanan emosional, ketakutan, perasaan tidak layak atas cinta dan rasa hormat, hingga menurunnya self-esteem pada korban. Akan semakin sulit bagi korban menjadi pulih seperti sedia kala dan masalah relasional dan profesionalnya pun bermunculan.

Baca juga: Riset: 56 Persen Pelaku KBGO adalah Orang Terdekat

Sebagai seorang ibu misalnya, mungkin Gisel cemas kalau-kalau Gempi kecipratan dampak dari masalah ini. Seiring bertumbuhnya sang putri, dan tidak kunjung hilangnya video porno mirip Gisel dan pemberitaan di internet, akan muncul kemungkinan Gempi juga mendapat penghakiman atau bahkan perundungan, entah dari teman-teman atau orang sekitarnya yang lain. Meski berbeda konteks, hal ini dialami oleh putra Fairuz A. Rafiq, setelah ayah kandungnya, Galih Ginanjar mengatai genital ibunya dengan sebutan “ikan asin”.  

Dampak buruk pada hubungan

Penghakiman masyarakat bahkan bisa berakibat buruk terhadap relasi seseorang. Hal ini tersirat dari pengalaman aktris Luna Maya. Dalam acara Nebeng Boy yang disiarkan di kanal Youtube Boy William, Luna menyebutkan bahwa kandasnya hubungan dia dengan pengusaha Reino Barack adalah karena orang tua Reino tidak merestui mereka. Ia juga secara implisit menyinggung alasan orang tua mantan kekasihnya itu menolaknya, yakni kasus video porno yang viral.

"Saya enggak akan bohong, maksudnya dengan apa yang terjadi sama aku di masa lalu. Dari awal gue juga sudah bilang, enggak akan mudah dengan siapa pun. Jadi gue tuh udah tahu, this going to happen," kata Luna.

Kasus video porno yang menyeret nama berbagai perempuan ini mencerminkan bahwa masalah ketubuhan perempuan masih dijadikan bom yang detonatornya dipegang oleh pelaku penyebar video tersebut, baik pasangan atau orang lain. Bukan dalam sebulan, setahun, atau sepuluh tahun, penghakiman dan cap jelek terhadap perempuan dalam video porno akan melekat mungkin seumur hidupnya, seakan-akan ia tidak pernah melakukan hal baik lain yang patut diperhatikan dan diapresiasi masyarakat. Ini menjadi masalah menyebalkan karena sekalipun perempuan itu sudah berusaha move on, banyak masyarakat yang rupanya belum beranjak dari pemikiran bahwa perempuan itu murahan, sundal, atau label buruk lainnya.

Baca juga: Kiriman 'Dick Pic' dan Video Porno Tak Konsensual Naik Selama Pandemi

Konsekuensi sosial yang diemban laki-laki terlihat tak sepadan dengan yang diemban perempuan. Dalam kasus Ariel ‘Noah’ yang terlibat dalam video porno yang sama dengan Luna (juga pembawa acara Cut Tari), Ariel tampak “lebih gampang” melalui hari-hari pasca-penyebaran videonya. Memang benar ia harus dipenjara, menjadi bahan pergunjingan orang, tetapi para penggemar tetap menantikan dan mengelu-elukan dirinya saat kembali ke dunia hiburan. Life goes on bagi Ariel, tapi bagi Luna dan Cut Tari, sekalipun di permukaan juga kelihatan sama-sama melanjutkan hidup dan kariernya, di satu titik mereka terhenti, terpaku di pancang dengan plang bertulisan besar “Pendosa” yang ditegakkan orang-orang berpolah hakim.

Perspektif hukum dan masalah consent

Selain sanksi sosial, hal yang menanti pihak yang terlibat dalam kasus video porno tentunya adalah perkara hukum. Di Indonesia, pihak bersangkutan, entah sebagai pemeran, orang yang memvideokan, atau menyebarkan, bisa terjerat Undang-Undang (UU) Anti-pornografi dan Pornoaksi (APP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ellen mencermati UU APP dan menyatakan bahwa dalam bagian penjelasannya, disebutkan: Pasal 4 ayat (1) Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Jadi, kalau dari sini sebenarnya korban [dalam konteks penyebaran konten intim oleh pasangan] tidak salah. Ia membuatnya untuk kepentingan sendiri, bukan untuk publik. Yang membuatnya jadi publik adalah pelaku. Jadi, mestinya [UU APP] tidak bisa digunakan pada korban yang memang konten intimnya tidak dibuat untuk konsumsi publik. Ini yang mungkin sering kali belum dipahami sehingga rentan digunakan untuk kriminalisasi korban,” papar Ellen kepada Magdalene.

Di samping hal ini, Ellen juga menyoroti masalah persetujuan (consent) kedua pihak dalam pembuatan video porno yang sering luput dalam perbincangan masyarakat. Ia menyatakan, persetujuan untuk mendokumentasikan aktivitas seksual tidak serta merta mencakup persetujuan untuk distribusi luas kepada publik.

“Bahkan dalam proses produksi konten intim saja bisa jadi consent itu tidak ada sama sekali karena korban dipaksa, misalnya. Atau, karena direkam diam-diam saat video chat sex (VCS) atau saat berhubungan intim, padahal di awal tidak ada sebutan bahwa akan direkam. Atau bahkan sudah dijanjikan ‘enggak akan direkam, kok’ supaya korban mau melakukannya, padahal pelaku tidak berniat menepati janji tersebut,” kata Ellen.

Baca juga: Tayang 24/7

Stop di kamu

Masih banyaknya orang yang menonton dan membagikan tautan video pornonya (atau yang diduga mirip dirinya) membuat beban yang dipikul seorang perempuan makin berat. Dalam konteks ini, konformitas yang kental dalam masyarakat kolektif memperkeruh situasi alih-alih membantu perempuan untuk bangkit dari keterpurukannya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan penggemar telematika Roy Suryo bahkan menyebut topik video porno mirip Gisel ini memunculkan “persatuan” di dunia maya. Persatuan di sini bisa dibaca sebagai persatuan orang-orang kepo yang getol mencari video porno selebritas, persatuan orang-orang yang justru mengecam publikasi sensasional dan distribusi video porno itu, atau persatuan orang-orang yang hobi mencibir dan jadi hakim atas urusan pribadi orang lain. 

Alih-alih melanggengkan kekerasan berbasis gender online yang jelas mengancam reputasi, kesehatan mental dan fisik, serta relasi perempuan, akan lebih baik bila gerakan “stop di kamu” diterapkan saban kita menerima konten intim seseorang, siapa pun dia.

Adalah seburuk-buruknya niat apabila orang tetap menyimpan video porno tersebut untuk dibagikan lagi ke kenalannya yang lain dengan tujuan penerimaan sosial, mempererat kekerabatan sesama “pencinta bokep”, atau sekadar dibilang tidak ketinggalan tren.

Satu klik seseorang, dibanding berfaedah bagi orang lain, justru bisa berkontribusi terhadap hancurnya masa depan orang lain. Terdengar sepele barangkali, dan sebagian dari kita merasa toh yang rugi adalah orang jauh yang tak kita kenal langsung. Tapi ini berarti sekali, apalagi bila orang-orang yang mengikuti gerakan ‘stop di kamu’ terus bertambah. Orang-orang yang empatinya belum tumpul, yang percaya bahwa ketidakadilan gender dan shaming dalam kasus video porno adalah musuh yang mesti dibasmi bersama.

Patresia Kirnandita adalah alumnus Cultural Studies Universitas Indonesia. Pengajar nontetap di almamaternya. Ibu satu bocah laki-laki dan lima anak kaki empat. Senang menulis soal isu perempuan, seksualitas, dan budaya pop