Di tengah pandemi COVID-19, di saat banyak kegiatan dilakukan secara daring, ternyata risiko kekerasan berbasis gender di dunia maya meningkat. Hal ini terlihat dari kenaikan angka aduan kasus-kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang diterima oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) .
Dari 97 aduan kasus kekerasan yang diterima oleh LBH APIK dalam sebulan saja (16 Maret hingga 16 April 2020), 30 di antaranya adalah kasus KBGO, yang didominasi oleh kasus pelecehan seksual secara daring, ancaman penyebaran konten intim, hingga pemerasan.
Apa sebetulnya KBGO ini? Secara garis besar, menurut Nenden Sekar Arum dari organisasi SAFEnet, KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi, dengan muatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas.
“Yang perlu diingat adalah, dalam kasus KBGO, korban diserang karena gender dan identitas seksualnya. Jika tidak ada unsur tersebut kasusnya hanya masuk ke ranah kekerasan online,” ujar Nenden.
KBGO sudah mulai menjadi perhatian lembaga pengada layanan sebelum pandemi COVID-19. Komnas Perempuan sudah mulai memasukkan bentuk-bentuk KBGO dalam laporan pengaduan yang diterimanya tiga tahun terakhir. Angkanya terus meningkat, dari 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus, atau naik 300 persen. Sebagian besar adalah kasus ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video intim korban.
Dari laporan-laporan yang diterima Komnas, bentuk-bentuk KBGO bukan hanya penyebaran konten foto atau video intim korban secara non-konsensual. Setiap bentuk KBGO pun tidak bisa berdiri sendiri, biasanya dalam satu kasus korban bisa mengalami beberapa macam kekerasan secara bersamaan.
Berikut beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online yang perlu kamu ketahui agar kita berhati-hati beraktivitas di dunia maya. Jika hal ini terjadi pada kamu, kamu bisa mengontak Safenet untuk informasi dan bantuan.
-
Cyber Hacking
Hacking atau peretasan merupakan tindakan penggunaan teknologi secara ilegal atau tanpa persetujuan, untuk mendapatkan akses terhadap suatu sistem, dengan tujuan mendapatkan informasi, mengubah suatu informasi, dan merusak reputasi korban.
Sering kali kita terhubung dengan internet dan media sosial tanpa peduli akan keamanan kita. Kita menganggap bahwa karena kita bukan orang-orang yang berpengaruh di internet, kita akan terbebas dari ancaman peretasan, padahal semua orang memiliki potensi untuk diretas.
Salah satu contoh yang dapat terjadi adalah, kata sandi emailmu diketahui oleh pelaku dan pelaku bisa dengan mudah mengambil alih semua media sosialmu melalui forget password, lalu mengirimkan kode verifikasi ke emailmu. Setelah itu, pelaku dengan mudah mengambil data seperti foto, video bahkan dokumen berharga lainnya yang kamu simpan di laptop atau pun ponsel.
-
Impersonation
Impersonation merupakan penggunaan teknologi untuk mengambil data-data pribadi korban dan membuat akun-akun palsu atas nama korban yang bertujuan untuk mempermalukan atau menghina korban. Lebih jauh lagi, pelaku bisa menggunakan data-data tersebut untuk melakukan penipuan.
Contoh yang sering kali ditemui adalah, pelaku membuat akun palsu atas nama korban dan menyebarkan konten-konten pornografi untuk mempermalukan korban.
-
Cyber surveillance/stalking/tracking
Ini adalah aktivitas yang menggunakan teknologi untuk menguntit dan mengawasi tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban. Berkat perkembangan teknologi saat ini, orang lain jadi lebih mudah mengetahui keseharian kita dan ke mana saja kita pergi.
Baca juga: Kiriman 'Dick Pic' dan Video Porno Tak Konsensual Naik Selama Pandemi
Kemudahan-kemudahan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melacak atau mengusut jejak seseorang. Bagaimana ini bisa terjadi? Mudah saja, pelaku cukup melihat geo-tagging yang tercantum di unggahan tersebut dan bisa tahu keberadaan si korban. Tidak hanya itu, pelaku dapat menggunakan aplikasi location tracker yang dipasang di ponsel korban tanpa sepengetahuan korban.
Kasus yang sering terjadi adalah bagaimana pelaku mempelajari keseharian korban dengan melihat rute-rute yang dilewati korban saat berangkat ke kantor atau kuliah. Hal ini mudah dilakukan ketika korban sering mengunggah lokasinya.
-
Cyber harassment/spamming
Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membanjiri akun korban dengan komentar, maupun pesan yang bertujuan untuk mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban. Hal ini sering kali ditemui di media sosial seperti Twitter, dan pelaku terkadang hanya menggunakan akun anonim.
Beberapa kali aktivis perempuan terkena serangan spamming dari akun anonim yang terus-menerus mengirimkan twit hinaan pada mereka, yang sering kali bernada seksual dan sangat merendahkan martabat perempuan. Hal ini sangat mengganggu ketika notifikasi Twitter kita tidak menggunakan filter dan menimbulkan keresahan dan gangguan psikologis.
-
Cyber recruitment
Perekrutan siber adalah penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga ia tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya. Masih ingat dengan kasus pengantin pesanan? Kasus tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus baru yaitu menggunakan media sosial untuk melakukan rekrutmen.
Pada 2019, Komnas Perempuan menerima pengaduan tentang 11 kasus pengantin pesanan yang dilaporkan oleh korban atau lembaga pendamping korban seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Dari kasus ini bisa terlihat bahwa pelaku memanfaatkan kemiskinan perempuan dan kerentanan perempuan yang terikat dengan nilai-nilai patriarkal perkawinan.
-
Malicious distribution content
Jika kamu tiba-tiba dikirimkan sebuah tautan dari nomor tidak dikenal atau akun tidak dikenal, jangan diklik, langsung saja dihapus. Bukannya parno, namun tautan tersebut bisa saja berpotensi mengandung malware yang bisa merusak ponselmu.
Aktivitas ini dilakukan dengan menggunakan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung malware atau perangkat lunak yang dirancang untuk merusak, mengontrol, mencuri, data di perangkat elektronik kita seperti komputer dan ponselmu.
Biasanya konten yang berisi malware ini dikirimkan dalam bentuk link atau file yang tanpa sadar memberikan akses untuk memasang sebuah aplikasi malware. Hal ini dilakukan oleh pelaku dengan tujuan untuk merusak reputasi korban atau bisa juga untuk melacak keberadaan korban.
-
Non-consensual dissemination of intimate images
Sebelumnya, aksi ini dikenal sebagai revenge porn yaitu sebuah tindakan membagikan atau menyebarkan foto, video, ujaran yang berisi materi seksual seseorang tanpa persetujuan dari yang bersangkutan dengan motif balas dendam.
yang bertujuan untuk mempermalukan dan merendahkan korban.
Namun penggunaan frasa revenge porn ini dihapus karena tidak selalu motifnya balas dendam tapi semata-mata ingin mempermalukan dan merendahkan korban. Frasa ini kemudian diganti menjadi Non-Consensual Dissemination of Intimate Image yang pertama kali dicetuskan oleh Coding Rights dan Internetlab.
Dilansir dari akun Instagram @AwasKBGO, sebuah inisiatif dari divisi digital at risk SAFEnet, penggunaan kata revenge membentuk pandangan yang menyalahkan korban, seakan-akan sebelum ini korban melakukan kesalahan yang pantas diganjar dengan hal tersebut. Sedangkan penggunaan kata porn sendiri sudah keliru karena terkesan konten intim yang disebarkan oleh pelaku merupakan konten yang ditujukan untuk konsumsi publik.
Contohnya, kamu berkenalan dengan seseorang di aplikasi kencan daring, karena cocok akhirnya kamu memutuskan untuk bertukar foto intim dengannya. Namun, beberapa hari kemudian, dia menggunakan foto tersebut dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut untuk memeras kamu. Jika hal ini terjadi, hal yang pertama kali kamu lakukan sebaiknya mendokumentasikan hal tersebut dan menghubungi bantuan.
Baca juga: Bukan ‘Revenge Porn’ Tapi Kekerasan Seksual Berbasis Gambar
-
Sexting
Apa kamu pernah dikirimi foto penis atau ujaran-ujaran tidak senonoh tanpa persetujuanmu? Awas itu sudah termasuk bagian dari kekerasan berbasis gender online. Kasus ini merupakan salah satu kasus kekerasan berbasis gender yang meningkat di saat pandemi COVID-19 ini.
Bukan hanya itu saja, jika pacar atau pasanganmu mengirimkan video atau konten-konten pornografi apa pun tanpa persetujuanmu, itu pun sudah termasuk KBGO.
-
Morphing
Morphing adalah aktivitas penggunaan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada dalam konten tersebut. Biasanya pelaku mengambil foto wajah korban dan memanipulasi foto tersebut ke gambar berbau pornografi.
Sebagai contoh, pelaku mencuri foto yang berada di media sosialmu lalu menempelkan foto wajahmu ke foto berbau pornografi lalu menyebarkannya di media sosial untuk mempermalukan dirimu. Bukan hanya foto, saat ini dengan kecanggihan teknologi orang bisa membuat video pornografi dengan muka orang lain.
Hal ini sering disebut dengan istilah deep fake. Menurut data Center and Education on Violance Against Women and Children Learning Network, jumlah video deep fake bertambah dua kali lipat pada 2018 hingga 2019. Sebanyak 14.678 video deep fake ditemukan di situs porno dan menargetkan perempuan yang berprofesi sebagai artis.
-
Scammer
Hati-hati ancaman penipu alias scammer lewat aplikasi kencan atau media sosial scammer. Biasanya pelaku membangun kepercayaan lalu mengontak korban agar ia percaya dan setelah itu membuat cerita palsu untuk meminta uang.
Salah satu contohnya yang dialami oleh seorang ibu tunggal, Mia Amalia yang ia ceritakan dalam podcast Magdalene’s Mind. Ia pernah hampir tertipu oleh seorang laki-laki yang ia temui di aplikasi kencan online. Ketika mereka sudah benar-benar dekat dan Mia percaya kepada si lelaki ini, si pelaku tiba-tiba meminta rekening Mia untuk menitipkan sejumlah uang.
Karena ragu, Mia pun langsung mengontak temannya dan meminta saran, temannya pun melarang Mia untuk menerima uang tersebut. Akhirnya Mia pun mau menerima dengan syarat menggunakan sebuah kontrak. Namun karena beberapa syarat lainnya, akhirnya si lelaki marah dan hubungan tersebut bubar.
Artikel ini didukung oleh hibah Splice Lights On Fund dari Splice Media.
Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan di sini.
Comments