Women Lead Pendidikan Seks
July 01, 2021

Agar Kebijakan Luar Negeri Feminis Tak Sekadar Tempelan

Beberapa negara mengaku menerapkan kebijakan luar negeri feminis. Namun, apakah realisasinya sudah semanis jargon yang ditawarkan?

by Wendy Andhika Prajuli dan Cindy Natalia
Issues
Share:

Sejak Swedia meluncurkan kebijakan luar negeri feminisnya pada 2014, sejumlah negara, seperti Kanada, Perancis, Meksiko, dan Spanyol mengekor di belakangnya. Secara perlahan, kebijakan luar negeri feminis pun menjadi referensi baru dalam merumuskan landasan kebijakan luar negeri banyak negara. Indonesia pun tak mau ketinggalan, kendati sifatnya masih seremonial, termasuk mengusulkan ada afirmasi perempuan dalam pejabat diplomat RI atau tentara militer dengan gender yang lebih berwarna.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kebijakan luar negeri feminis? Apa saja komponen utama dari kebijakan luar negeri feminis? Apa yang membedakannya dengan kebijakan luar negeri lainnya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada tiga dokumen yang dapat digunakan sebagai referensi. Dokumen-dokumen ini cukup lengkap menjelaskan pengertian dari kebijakan luar negeri feminis. Yang pertama adalah buku panduan kebijakan luar negeri feminis Swedia. Kemudian, buku panduan kebijakan luar negeri feminis Spanyol, dan makalah yang ditulis oleh Adviye Damla Ünlü berjudul Feminist Foreign Policy Approaches of the European Union Member States: An Index Proposal. 

Baca juga: Kebijakan Pro Kesetaraan Gender Maju di Luar Negeri, Mundur di Dalam Negeri

Perkembangan Kebijakan Luar Negeri Feminis

Saat ini, ada enam negara yang secara resmi menyatakan kebijakan luar negerinya berlandaskan prinsip-prinsip feminisme, yaitu Swedia, Kanada, Perancis, Meksiko, Luksemburg, dan Spanyol.

Swedia mulai menjalankan kebijakan luar negeri feminisnya sejak 2014 ketika Stefan Löven menjadi perdana menteri. Tiga tahun kemudian, Kanada mengikuti langkah Swedia dengan menelurkan kebijakan Feminist International Assistance Policy (FIAP). Di 2018, Perancis mendeklarasikan hal yang sama dan fokus pada promosi kesetaraan gender dan peran perempuan dalam masyarakat. Tahun kemarin, Meksiko juga mengintegrasikan feminisme ke dalam kebijakan luar negerinya dan menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengadopsi kebijakan tersebut. Satu tahun berselang, giliran Luksemburg dan Spanyol yang mengambil langkah serupa.

Di luar negara-negara tersebut, ada negara lain yang tidak secara resmi menyatakan kebijakan luar negerinya berbasis pada feminisme, tapi berusaha  mengimplementasikan kebijakan itu.

Katrina Lee-Koo lewat artikelnya yang berjudul Pro-Gender Foreign Policy by Stealth: Navigating Global and Domestic Politics in Australian Foreign Policy Making menjelaskan, kebijakan luar negeri Australia semakin pro-gender dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perkembangan positif tersebut menghadapi tantangan dari budaya maskulin yang berakar kuat di politik Australia. 

Sementara di Indonesia, dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, kebijakan luar negeri feminis tampak dari keputusan mendorong peningkatan keterlibatan perempuan di pasukan penjaga perdamaian PBB yang menghasilkan resolusi 2538.

Baca juga: Bagaimana Feminisme Diterapkan di Negara-negara Asia

Definisi dan Komponen

Swedia mendefinisikan kebijakan luar negeri feminis sebagai agenda transformatif. Tujuannya, yakni mengubah struktur sosial dan meningkatkan kelayakan perempuan sebagai aktor di tengah masyarakat. Kebijakan ini lantas diterjemahkan ke dalam 3R (rights, representation, dan resources) yang disesuaikan dengan realitas setempat. Fokus dari tiga komponen ini adalah memajukan hak asasi perempuan serta partisipasi mereka dalam proses pengambilan kebijakan di berbagai level.

Spanyol mendefinisikan kebijakan luar negeri feminis sebagai aktif memajukan kesetaraan gender sebagai prinsip lintas sektoral dan prioritas hubungan luar negeri. Kebijakan luar negeri ini memiliki lima komponen, meliputi mendukung perdamaian dan keamanan bagi perempuan, memberantas kekerasan terhadap perempuan, memajukan hak asasi, keadilan ekonomi dan pemberdayaan perempuan, serta mendorong pelibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam makalahnya, Ünlü menjelaskan empat komponen kebijakan luar negeri feminis, yaitu, mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan, mendorong ratifikasi perjanjian internasional yang menjamin hak-hak perempuan, menjamin ketersediaan sumber daya finansial untuk memajukan dan memberdayakan perempuan, serta anti-militerisme dan menolak kekerasan. 

Baca juga: Bagaimana Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Myanmar Tidak Pro-Gender

Dari penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan, kebijakan luar negeri feminis adalah kebijakan negara yang ditujukan ke luar negeri untuk memajukan hubungan gender yang adil antara perempuan dan laki-laki. Komponen utama dari kebijakan luar negeri ini adalah kebijakan anti-kekerasan terhadap perempuan, peningkatan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, pengalokasian sumber daya yang cukup untuk menjalankan agenda-agenda gender, serta memastikan keadilan gender bagi perempuan di berbagai sektor (ekonomi, politik, sosial, dan budaya). 

Keadilan gender menjadi kata kunci dari kebijakan luar negeri feminis, baik sebagai proses maupun sasaran dari kebijakan tersebut. Ini menjadi karakter dasar sekaligus yang membedakan kebijakan luar negeri feminis dari kebijakan luar negeri jenis. Pertanyaannya, kapan negara yang berkomitmen atasnya, termasuk Indonesia bisa menerapkan itu dengan paripurna?

Wendy Andhika Prajuli adalah staf pengajar jurusan Hubungan Internasional, Universitas Bina Nusantara. Cindy Natalia adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Universitas Bina Nusantara