Women Lead Pendidikan Seks
June 03, 2021

Negara juga Perlu Akui Ekspresi Transgender dalam Administrasi KTP

Meski pihak Kemendagri telah menyatakan transgender bisa membuat e-KTP, tidak berarti tak ada diskriminasi terhadap mereka dalam praktik pembuatannya.

by Endah Triastuti dan Dina Listiorini
Issues
Share:

Transgender termasuk salah satu kelompok rentan yang mengalami berbagai dampak negatif setelah mewabahnya COVID-19. Mereka, terutama transgender perempuan (transpuan/waria) mengalami kelaparan, kehilangan pekerjaan  dan tempat tinggal. Sebagian besar dari mereka tidak mendapat bantuan pemerintah selama pandemi. Ini karena mereka tidak memiliki KTP.

Tidak seperti masyarakat pada umumnya, transgender terutama waria lebih sulit mendapatkan layanan pembuatan KTP. Ini tidak lepas dari pandangan mayoritas warga Indonesia yang melihat transgender sebagai orang berperilaku menyimpang, Karena itulah, umumnya pihak keluarga menolak keberadaan mereka sehingga banyak waria melarikan diri dari rumah tanpa membawa kartu identitas.

Akhir bulan lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji melayani transgender untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Meski demikian, para transgender tetap harus mendaftarkan jenis kelamin biologis ketika mereka dilahirkan. Tidak ada kolom transgender dalam e-KTP.

Baca juga: Kebijakan e-KTP untuk Transgender: Progresif Tapi Tetap Harus Dikritik

Artinya, meski secara lisan pejabat Kemendagri mengatakan tidak akan mendiskriminasi transgender dalam pembuatan KTP, pada kenyataannya transgender, baik perempuan (waria, transpuan) maupun transgender laki-laki (transpria/transmen) tidak mendapat tempat dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.

Jenis Kelamin vs Ekspresi Gender

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, bulan lalu mengatakan bahwa kelompok transgender “…juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati.”

Namun, Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengakui dua jenis kelamin: Perempuan dan laki-laki. Selain itu, tidak ada peraturan di Indonesia yang memberi ruang pada ekspresi gender.

UU tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah belum memahami perbedaan antara identitas jenis kelamin dan ekspresi gender.

Jenis kelamin sebagai identitas adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Sementara ekspresi gender merujuk pada cara seseorang menunjukkan gendernya antara lain melalui gerak-gerik, cara berbicara, dan berpakaian serta ekspresi wajah.

Apakah petugas publik dapat menerima seseorang yang dalam KTP-nya berjenis kelamin laki-laki namun dengan foto perempuan ataupun sebaliknya? Sangat mungkin ekspresi gender transgender pada akhirnya mendorong praktik diskriminasi dan kriminalisasi.
Baca juga: KTP Bak Harta Karun Bagi Komunitas Transpuan

Kesetaraan dan Keadilan bagi Transgender

UU tentang Hak Asasi Manusia menyebut kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan terkait kondisi khususnya.

Kenyataannya, penampilan waria yang secara fisik terlihat sebagai laki-laki tetapi secara perilaku dilihat sebagai perempuan seringkali memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan.

Diskriminasi karena ekspresi gender waria selama pandemi dapat dilihat terjadi di beberapa tempat. Diskriminasi tersebut termasuk berasal dari ketua RT yang menolak memberikan bantuan sosial (bansos) atau menolak memberikan surat keterangan domisili pada waria sebagai syarat menerima bansos.

Studi Arus Pelangi pada 2013 memperlihatkan bahwa waria masih mendapat kekerasan fisik, bahkan dari aparat hukum. Sementara studi dari Human Right Watch pada 2018 menyatakan sejak 2016, angka kekerasan dan kriminalisasi terhadap kelompok tersebut makin tinggi. Ini menunjukkan bagaimana pemerintah gagal memberikan perlindungan bagi transgender.

Hilangnya Hak atas Layanan Publik dan Akses Kerja

Sebuah studi pada 2017 menunjukkan bahwa waria adalah kelompok transgender yang paling rentan mengalami diskriminasi. Tanpa memiliki pendidikan yang memadai dan KTP, mereka merantau sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan tetap dan jaminan kesehatan.

Urusan kesehatan menjadi salah satu hal paling krusial bagi waria. Warga negara hanya dapat mengakses layanan kesehatan dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan BPJS yang murah bila memiliki KTP.

Situasi makin sulit buruk bagi waria lanjut usia (lansia). Sekitar 50-60 persen waria lansia tidak memiliki kartu identitas.

Di masa tua, waria umumnya hidup sendiri dan semakin sulit mencari pekerjaan. Bila memiliki e-KTP, waria dapat memiliki akses layanan kesehatan dan kesejahteraan lain yang selama ini sulit mereka dapat.

Ini juga menunjukkan bahwa akses pada lapangan kerja yang layak tak kalah penting untuk transgender. Sayangnya, tanpa KTP, waria banyak yang bekerja di sektor informal dengan jaminan kesejahteraan yang tidak jelas. Bila memiliki KTP, waria dapat mengakses lapangan kerja formal yang memiliki akses lebih pada kesejahteraan.

Bagaimana dengan akses pada layanan hukum dan keadilan? Kasus pembakaran waria bernama Mira dan penangkapan waria yang bekerja di salon oleh polisi di Aceh mencerminkan kenyataan bahwa waria belum terjamin memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum. Kerap kali, aparat hukum dan pemerintahan adalah yang pertama melakukan diskriminasi pada waria.

E-KTP untuk Waria Saja Belum Cukup

Komunitas transgender sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Namun hingga hari ini, norma sosial dan agama menjadi dua faktor utama dalam menciptakan diskriminasi pada transgender.

Sikap penolakan pada kelompok ini tidak hanya disuarakan oleh individu, atau organisasi keagamaan, tetapi juga melalui institusi resmi seperti sekolah dan pemerintahan.

Keputusan pemerintah Indonesia memberikan kemudahan pembuatan e-KTP akan bermanfaat memberikan komunitas transgender kelengkapan administrasi. Namun, keputusan tersebut belum pasti menjanjikan komunitas transgender untuk mendapatkan layanan yang tidak diskriminatif, terutama ketika berurusan dengan layanan publik.

Sejalan dengan pemberlakukan kebijakan itu, pemerintah Indonesia seharusnya mulai membangun sistem anti diskriminatif, termasuk membangun kesadaran publik terhadap ekspresi gender.

Selain itu pemerintah juga butuh merancang aturan penunjang yang melindungi komunitas transgender termasuk dari perilaku diskiriminatif aparat pemerintah sendiri. Langkah tersebut perlu untuk mengubah stigma yang telah melekat erat dalam praktik dan nilai yang ada di masyarakat. Bila tidak, maka kebijakan terkait e-KTP ini justru berpeluang menciptakan ruang penindasan lain bagi komunitas transgender, terutama waria.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Endah Triastuti adalah pengajar dan peneliti di Universitas Indonesia. Dina Listiorini adalah dosen dan peneliti untuk media dan isu seksualitas, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.